ALIM ULAMA PUTUSKAN:
PLTN MURIA HUKUMNYA: HARAM

        PRO-KONTRA mengenai rencana pemerintah hendak membangun PLTN MURIA di
Ujung Lemah Abang Balong, mendorong Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
(PCNU) Jepara bekerjasama dengan Lajnah Bahtsul Masail (LBM) Jawa
Tengah, mengadakan mubahatsah (pembahasan), dengan melihatnya dari
kacamata fiqih. Rencana ini dipandang dari sisi kepentingan masyarakat
Jepara secara khusus, sebagai sebuah masalah waqi'iyyah atau masalah
yang terjadi dalam konteks lokal Jepara dan sekitarnya.

Para Ulama merumuskan beberapa masail utama, yaitu:
1.  Apakah dari perspektif fiqh, PLTN Muria merupakan proyek maslahah
atau mafsadah?
2. Jika maslahah, bagaimana proyek tersebut dijalankan? Sebaliknya,
jika mafsadah, siapa yang berkewajiban menghentikan dan bagaimana caranya?
3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan warga, terhadap
seluruh dampak PLTN MURIA?

Masalah PLTN MURIA ini tidak hanya menyangkut masalah energi, tapi
juga melibatkan aspek lingkungan, ekologi, sosial, politik dan
ekonomi. Sebagai agama yang syamil (meliputi berbagai aspek kehidupan)
dan kamil (sempurna secara keseluruhan), Islam diharapkan mampu
memberikan jawaban mengenai PLTN Muria melalui penelusuran norma-norma
Islam, baik dalam bentuk prinsip dasar maupun operasional, baik yang
terdapat dalam nash maupun pengalaman historis masyarakat Islam, agar
penanganan masalah PLTN Muria tetap mengacu kepada fitrah kemanusiaan.  

Untuk meneropong masalah PLTN Muria dengan kompleksitas persoalannya,
prinsip yang menjadi acuan adalah menegakkan kemaslahatan dan
menghindarkan kemafsadatan. Dari prinsip ini, maka kebijakan yang
menyangkut tentang hajat hidup umat, baik yang dlaruriyyat (kebutuhan
primer), hajiyyat (kebutuhan sekunder) maupun tahsiniyyat (kebutuhan
tersier atau kemewahan) harus mengakomodir tiga domein utama; yakni
[1] domein tata kehidupan [2] domein pemenuhan kebutuhan, dan [3]
domein kesesuaian dengan syari'ah.

Maslahat dan mafsadah dalam konteks ini, yang menjadi acuan hukum
adalah yang muhaqqaqah atau nyata, bukan yang mauhumah atau hanya praduga.
 
Setelah mempertimbangkan berbagai argumentasi dari para pakar, baik
yang pro maupun kontra, dan dengan  berpegang teguh pada ajaran
ahlussunnah wal jama'ah, prinsip tawassuth, i`tidal, tasamuh, tawazun,
 al-shidqu, al-amanah dan al-wafa-u bil al-`ahd, maka forum mubahasah
memutuskan:

1.      Pembangunan PLTN Muria HARAM HUKUM-nya, dengan pertimbangan: 
•       Proyek PLTN Muria mengandung aspek maslahah dan mafsadah.
Kemaslahatan PLTN diperkirakan mampu mensupply kebutuhan energi
nasional sebesar 2-4 %. Sedangkan aspek mafsadahnya karena proyek PLTN
pasti menghasilkaan limbah radioaktif yang diyakini mafsadahnya dan
diragukan kemampuan pengamanannya. Dengan demikian, maka prinsip
menghindari mafsadah harus didahulukan, sesuai dengan kaidah: dar'u
al-mafasid muqaddam `ala jalb al-mashalih.
•       Kewajiban pemerintah adalah menjamin ketenteraman warganya dengan
melaksanakan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur yang membawa
kemaslahatan sesuai dengan derajat kepentingan yang dihadapi warganya,
sesuai dengan kaidah: tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuth bi
al-maslahah
•       Proyek PLTN Muria nyata-nyata menimbulkan keresahan warga (tarwi'
al-muslimin), yang disebabkan oleh kompleksitas persoalan lingkungan,
politik, ekonomi dan faktor lain yang mengiringi PLTN Muria.
2.      Yang berkewajiban menghentikan adalah pemerintah dan seluruh warga
mayarakat, sesuai dengan porsi masing-masing.

Catatan:
1.      Keputusan ini berlaku hanya untuk proyek PLTN Muria dalam konteks
lokal Jepara dan sekitarnya.
2.      Keputusan ini mengasumsikan masih ada sumber energi lain yang masih
bisa dieksplorasi.

JEPARA, 2 September 2007



        KH KHOLILURROHMAN                       KH AHMAD ROZIQIN
        Ketua TIM Perumus                       Sekretaris TIM Perumus


Kirim email ke