Pemberian Karcis Tol Gratis oleh Jasa Marga kepada Anggota DPR khususnya 
Anggota Komisi yang membidangi masalah Perhubungan, termasuk pelanggaran 
UNDANG-UNDANG ANTI KORUPSI............ 
  Seharusnya KPK segera memeriksa orang-orang Jasa Marga berkaitan dengan 
pemberian Karcis Tol Gratis ini............. 
  Pemberian Karcis Tol Gratis ini sudah memenuhi unsur Pasal 13 UU Anti 
Korupsi.... apalagi pemberian jelas HANYA kepada beberapa anggota Komisi yang 
berhubungan dengan masalah perhubungan..... Makin mudah untuk membuktikan 
pelanggaran atas pasal tersebut.
  Mari kita tunggu apa tindakan KPK (ayo KPK buktikan bahwa tidak ada TEBANG 
PILIH...) dan kita tunggu juga bagaimana Dewan Kehormatan DPR merespon hal 
ini....
   
  Mudah-mudahan tidak hilang bersama angin lalu...... 
   
  DS
   
   
   
  

sohibmachmud <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

-------------------------------------------------

kita semua seolah2 terkejut membaca anggota dpr diberi tiket tol 
gratis. 
seolah2 hanya fasilitas itu saja yg didapat anggota dpr.
publik hanya mengetahui fasilitas2 itu jika dipublikasikan media.
umpamanya fasilitas laptop. 
bagaimana dgn fasilitas yg tidak dipublikasikan. 
atau fasilitas yg tidak resmi ? 
dmikian pula fasilitas yg didapat eksekutif umpama gubernur ? 
ada dana utk jas, kartu telpon mungkin juga kolor yg semua 
ditanggung oleh rakyat termasuk rakyat miskin di kolong jembatan yg 
selalu diuber kamtibnya gubernur. 


Kirim email ke