Pemberian Karcis Tol Gratis oleh Jasa Marga kepada Anggota DPR khususnya Anggota Komisi yang membidangi masalah Perhubungan, termasuk pelanggaran UNDANG-UNDANG ANTI KORUPSI............ Seharusnya KPK segera memeriksa orang-orang Jasa Marga berkaitan dengan pemberian Karcis Tol Gratis ini............. Pemberian Karcis Tol Gratis ini sudah memenuhi unsur Pasal 13 UU Anti Korupsi.... apalagi pemberian jelas HANYA kepada beberapa anggota Komisi yang berhubungan dengan masalah perhubungan..... Makin mudah untuk membuktikan pelanggaran atas pasal tersebut. Mari kita tunggu apa tindakan KPK (ayo KPK buktikan bahwa tidak ada TEBANG PILIH...) dan kita tunggu juga bagaimana Dewan Kehormatan DPR merespon hal ini.... Mudah-mudahan tidak hilang bersama angin lalu...... DS
sohibmachmud <[EMAIL PROTECTED]> wrote: ------------------------------------------------- kita semua seolah2 terkejut membaca anggota dpr diberi tiket tol gratis. seolah2 hanya fasilitas itu saja yg didapat anggota dpr. publik hanya mengetahui fasilitas2 itu jika dipublikasikan media. umpamanya fasilitas laptop. bagaimana dgn fasilitas yg tidak dipublikasikan. atau fasilitas yg tidak resmi ? dmikian pula fasilitas yg didapat eksekutif umpama gubernur ? ada dana utk jas, kartu telpon mungkin juga kolor yg semua ditanggung oleh rakyat termasuk rakyat miskin di kolong jembatan yg selalu diuber kamtibnya gubernur.
