http://www.tniad. mil.id/news. php?id=1462
*PRAJURIT TNI WAJIB MILIKI NPWP* Makassar - Prajurit TNI, khususnya dilingkup Kodam VII/Wrb dikenakan wajib pajak penghasilan dan diharuskan memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut berdasarkan pada surat edaran Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan nomor SE/10/VIII/200 tentang pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI. "Ketentuan ini hanya diperuntukkan bagi Perwira dan PNS golongan III ke atas,'' urai *Pangdam VII/Wrb, Mayjen TNI Budi Sampurno* pada sosialisasi pajak di Kodam VII/Wrb, Rabu 12 September 2007. Menurut Arief, sebagai salah satu wujud peran TNI untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pembangunan, pihaknya tidak keberatan jika jajarannya juga dikenakan wajib pajak penghasilan. "TNI mesti menjadi teladan bagi masyarakat umum, bahwa anggota TNI sadar dan peduli pajak,'' tutur Arief. Selain memberikan penekanan pentingnya anggota TNI membayar pajak, Arief juga mengatakan sosialisasi tersebut bakal memberikan pemahaman tentang prosedur perpajakan. Bukan hanya itu, selain itu kepentingan personel TNI, pemahaman itu juga bakal diberikan kepada masyarakat. "Mereka akan turun ke masyarakat melakukan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat tentang sadar dan peduli pajak,'' tukas Arief. (sumber:www. fajar.co. id) Satrio Arismunandar Producer - News Division, Trans TV, Floor 3 Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4026, Fax: 79184558, 79184627 http://satrioarismunandar6.blogspot.com http://satrioarismunandar.multiply.com "If you know how to die, you know how to live..." ____________________________________________________________________________________ Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. Yahoo! Answers - Check it out. http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545469 [Non-text portions of this message have been removed]