http://www.tniad. mil.id/news. php?id=1462

*PRAJURIT TNI WAJIB MILIKI NPWP*

Makassar - Prajurit TNI, khususnya dilingkup Kodam VII/Wrb dikenakan wajib
pajak penghasilan dan diharuskan memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut berdasarkan pada surat edaran Kepala Pusat Keuangan Departemen
Pertahanan nomor SE/10/VIII/200 tentang pelaksanaan pemungutan pajak
penghasilan di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI. "Ketentuan ini
hanya diperuntukkan bagi Perwira dan PNS golongan III ke atas,'' urai *Pangdam
VII/Wrb, Mayjen TNI Budi Sampurno* pada sosialisasi pajak di Kodam VII/Wrb,
Rabu 12 September 2007.

Menurut Arief, sebagai salah satu wujud peran TNI untuk turut serta
mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pembangunan, pihaknya tidak
keberatan jika jajarannya juga dikenakan wajib pajak penghasilan. "TNI mesti
menjadi teladan bagi masyarakat umum, bahwa anggota TNI sadar dan peduli
pajak,'' tutur Arief.

Selain memberikan penekanan pentingnya anggota TNI membayar pajak, Arief
juga mengatakan sosialisasi tersebut bakal memberikan pemahaman tentang
prosedur perpajakan. Bukan hanya itu, selain itu kepentingan personel TNI,
pemahaman itu juga bakal diberikan kepada masyarakat. "Mereka akan turun ke
masyarakat melakukan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat tentang
sadar dan peduli pajak,'' tukas Arief. (sumber:www. fajar.co. id)
 



Satrio Arismunandar 
Producer - News Division, Trans TV, Floor 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4026,  Fax: 79184558, 79184627
 
http://satrioarismunandar6.blogspot.com
http://satrioarismunandar.multiply.com  
 
"If you know how to die, you know how to live..."



       
____________________________________________________________________________________
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. 
Yahoo! Answers - Check it out.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545469

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke