Pak Manneke, Saya sedikit meralat, setelah lulus dari Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi&wisuda akan mendapat gelar S. Ked./SKG. Kemudian ambil profesi/co as, lulus kemudian dilantik dan berhak menyandang gelar 'dr' dan 'drg'. Jaman saya dulu, harus menjalani kontrak sebagai dokter/dokter gigi PTT /Pegawai Tidak Tetap (jadi bukan PPT!) sebagai syarat keluarnya SIP (Surat Ijin Praktek).
PTT ini jaman dulu adalah WKS (wajib kerja sarjana) namun prakteknya hanya wajib dilakukan pada dokter/dokter gigi dengan alasan pemerataan tenaga dokter/dokter gigi. WKS lamanya bisa sekitar 5 tahun, sementara bila di daerah terpencil 3 tahun. Usai WKS, langsung diangkat sebagai PNS. Tapi karena kendala dana, kemudian diganti program PTT.PTT lamanya sekitar 3 tahun. Setelah selesai untuk menjadi PNS ya harus ikut tes. Tapi, sekarang aturannya katanya berubah, PTT tidak wajib. Tapi gantinya, untuk keluar SIP, harus sudah punya STR (Surat Tanda Registrasi) dari Konsil Kedokteran Indonesia yang masa berlakunya 5 tahun. Setelah itu, katanya harus uji kompetensi atau tidak perlu uji kompetensi bila memenuhi sekian SKP (itu lho Satuan Kredit Poin, yang diperoleh sebagai peserta seminar) . Saya masih bingung, ada yang bilang minimal 250 SKP dalam 5 tahun. Apa ya realistis? Itu artinya tiap tahun minimal harus ikut 50 kali seminar, bila satu kali seminar hanya sebagai peserta dan hanya mendapat 1 SKP,itu artinya tiap bulan paling tidak harus ikut 4 kali seminar. Masalahnya, apakah ada sekian kali seminar dalam sebulan? Kalaupun ada, apakah dalam kota yang terjangkau? Bagaimana halnya dengan teman-teman yang bertugas di pedalaman?Eantahlah............ Saya adalah 'korban' sekian peraturan,dulu pernah punya SIP yang berlaku seumur hidup, eh.....ganti lagi SIP hanya berlaku 5 tahun .......belum juga habis masa berlaku........eh harus penyesuaian akibat adanya wajib kepemilikan STR tsb.! Banyak yang bilang ganti menteri ganti peraturan ..........apa untuk 'kenang-kenangan' ya ...kalau di masa pemerintahan pernah 'membuat peraturan'? Begitu Pak Manneke...........jadi, sekarang kita perlu 'menjelaskan yang sesungguhnya' anak-anak kita .......manakala bercita-cita menjadi 'dokter' atau 'dokter gigi'......tidak selalu seindah dan semanis impian! Ada baiknya kita menginsiprasi acara masquride (?) produksi Jepang yang diputar di salah satu stasiun TV swasta ........supaya generasi mendatang lebih kreatif dan menjadi 'penemu' bukannya 'peniru'! Salam, Theresia/Ibu Wati ----- Original Message ----- From: manneke budiman To: [email protected] Sent: Friday, September 14, 2007 14:17 PM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Mengapa Struktur Pendidikan Doktor di Indonesia Berbeda?--irsal imran Pendidikan dokter di Indonesia terdiri atas 3 jenjang: Lulusan Fakultas kedokteran pada level S1 namanya Sarjana Kedokteran, dan gelarnya S.Ked. Setelah PPT dan dapat izin praktik dari IDI, dia baru pakai gelar dokter. Lalu, kalau dia ambil Spesialis, dia dapet gelar tambahan Spesialis I (kira-kira setara magister). Jenjang tertinggi adalah Spesialis II (kira-kira setara Doktor). Inilah yang sama dengan MD di luar negeri. Istilah dokter itu lebih mengacu kepada profesi, sementara Doktor mengacu pada jenjang pendidikannya. manneke
