Pak Manneke,
Saya sedikit meralat, setelah lulus dari Fakultas Kedokteran/Kedokteran 
Gigi&wisuda akan mendapat gelar S. Ked./SKG. Kemudian ambil profesi/co as, 
lulus kemudian dilantik dan berhak menyandang gelar 'dr' dan 'drg'. Jaman saya 
dulu, harus menjalani kontrak sebagai dokter/dokter gigi PTT /Pegawai Tidak 
Tetap (jadi bukan PPT!) sebagai syarat keluarnya SIP (Surat Ijin Praktek). 

PTT ini jaman dulu adalah WKS (wajib kerja sarjana) namun prakteknya hanya 
wajib dilakukan pada dokter/dokter gigi dengan alasan pemerataan tenaga 
dokter/dokter gigi. WKS lamanya bisa sekitar 5 tahun, sementara bila di daerah 
terpencil 3 tahun. Usai WKS, langsung diangkat sebagai PNS. Tapi karena kendala 
dana, kemudian diganti program PTT.PTT lamanya sekitar 3 tahun. Setelah selesai 
untuk menjadi PNS ya harus ikut tes.

Tapi, sekarang aturannya katanya berubah, PTT tidak wajib. Tapi gantinya, untuk 
keluar SIP, harus sudah punya STR (Surat Tanda Registrasi) dari Konsil 
Kedokteran Indonesia yang masa berlakunya 5 tahun. Setelah itu, katanya harus 
uji kompetensi atau tidak perlu uji kompetensi bila memenuhi sekian SKP (itu 
lho  Satuan Kredit Poin, yang diperoleh sebagai peserta seminar) . Saya masih 
bingung, ada yang bilang minimal 250 SKP dalam 5 tahun. Apa ya realistis? Itu 
artinya tiap tahun minimal harus ikut 50 kali seminar, bila satu kali seminar 
hanya sebagai peserta dan hanya mendapat 1 SKP,itu artinya tiap bulan paling 
tidak harus ikut 4 kali seminar. Masalahnya, apakah ada sekian kali seminar 
dalam sebulan? Kalaupun ada, apakah dalam kota yang terjangkau? Bagaimana 
halnya dengan teman-teman yang bertugas di pedalaman?Eantahlah............

Saya adalah 'korban' sekian peraturan,dulu pernah punya SIP yang berlaku seumur 
hidup, eh.....ganti lagi SIP hanya berlaku 5 tahun .......belum juga habis masa 
berlaku........eh harus penyesuaian akibat adanya wajib kepemilikan STR tsb.! 
Banyak yang bilang ganti menteri ganti peraturan ..........apa untuk 
'kenang-kenangan' ya ...kalau di masa pemerintahan pernah 'membuat peraturan'?

Begitu Pak Manneke...........jadi, sekarang kita perlu 'menjelaskan yang 
sesungguhnya' anak-anak kita .......manakala bercita-cita menjadi 'dokter' atau 
'dokter gigi'......tidak selalu seindah dan semanis impian! Ada baiknya kita 
menginsiprasi acara masquride (?) produksi Jepang yang diputar di salah satu 
stasiun TV swasta ........supaya generasi mendatang lebih kreatif dan menjadi 
'penemu' bukannya 'peniru'! 

Salam,



Theresia/Ibu Wati


  ----- Original Message ----- 
  From: manneke budiman 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, September 14, 2007 14:17 PM
  Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Mengapa Struktur Pendidikan Doktor di 
Indonesia Berbeda?--irsal imran


  Pendidikan dokter di Indonesia terdiri atas 3 jenjang: Lulusan Fakultas 
kedokteran pada level S1 namanya Sarjana Kedokteran, dan gelarnya S.Ked. 
Setelah PPT dan dapat izin praktik dari IDI, dia baru pakai gelar dokter. Lalu, 
kalau dia ambil Spesialis, dia dapet gelar tambahan Spesialis I (kira-kira 
setara magister). Jenjang tertinggi adalah Spesialis II (kira-kira setara 
Doktor). Inilah yang sama dengan MD di luar negeri. Istilah dokter itu lebih 
mengacu kepada profesi, sementara Doktor mengacu pada jenjang pendidikannya.

  manneke

  

Kirim email ke