Mungkin inilah konsekuensi dari suatu penyerahan komplek perumahan kepada
Pemerintah Daerah.
Dalam prakteknya apabila suatu komplek perumahan telah laku terjual, dan segala
fasum dan fasos telah terpenuhi, maka komplek perumahan tersebut kemudian tidak
dikelola oleh developer lagi namun diserahkan kepada Pemda.
Apabila sudah diserahkan ke Pemda, maka jalan yang tadinya merupakan jalan
komplek menjadi jalan umum yang pengelolaannya dibiayai dari APBD.
Dengan beralihnya pengelolaan ini, maka peruntukan atas jalan tersebut ya
menjadi wewenang Pemda termasuk untuk merubah sebagian jalan menjadi busway.
Kalau beberapa waktu yang lalu saya membaca ada salah satu spanduk yang
mempermasalahkan AMDAL... saya kira untuk perubahan sebagian jalan menjadi
jalur busway .. kok kelihatannya belum perlu AMDAL ya.. karena tidak ada
perubahan bentang alam atau pengaruh langsung terhadap lingkungan.
Tapi mungkin perlu dilihat peraturan daerah DKI tentang kegiatan yang wajib
AMDAL.. saya kira pembangunan jalur busway tidak termasuk dalam kegiatan yang
wajib AMDAL.
Mungkin sudah saatnya warga pondok indah mencoba naik busway... sapa tahu
busway yang melalui jalur pondok indah akan dibuat lebih eksklusive untuk
menampung penumpang yang "elit"...
DS
(termasuk orang elit.... = (yang ini) ekonomi sulit...)
Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Aku pikir , warga Pondok Indah mengira.. dia beli rumah sama
jalanannya
sekalian...,
Kan DKI sudah setuju kalo ada pohon yg di tebang sedikitnya akan ditanam
dalam jumlah yg sama ( dan lebih bermanfaat dr palm
Maju terus Bang Yos...
kalo demi kepentingan umum...
Salam
Haniwar