Mungkin inilah konsekuensi dari suatu penyerahan komplek perumahan kepada 
Pemerintah Daerah.  
Dalam prakteknya apabila suatu komplek perumahan telah laku terjual, dan segala 
fasum dan fasos telah terpenuhi, maka komplek perumahan tersebut kemudian tidak 
dikelola oleh developer lagi namun diserahkan kepada Pemda.
  Apabila sudah diserahkan ke Pemda, maka jalan yang tadinya merupakan jalan 
komplek menjadi jalan umum yang pengelolaannya dibiayai dari APBD.
  Dengan beralihnya pengelolaan ini, maka peruntukan atas jalan tersebut ya 
menjadi wewenang Pemda termasuk untuk merubah sebagian jalan menjadi busway. 
  Kalau beberapa waktu yang lalu saya membaca ada salah satu spanduk yang 
mempermasalahkan AMDAL... saya kira untuk perubahan sebagian jalan menjadi 
jalur busway .. kok kelihatannya belum perlu AMDAL ya.. karena tidak ada 
perubahan bentang alam atau pengaruh langsung terhadap lingkungan.
  Tapi mungkin perlu dilihat peraturan daerah DKI tentang kegiatan yang wajib 
AMDAL.. saya kira pembangunan jalur busway tidak termasuk dalam kegiatan yang 
wajib AMDAL.
  Mungkin sudah saatnya warga pondok indah mencoba naik busway... sapa tahu 
busway yang melalui jalur pondok indah akan dibuat lebih eksklusive untuk 
menampung penumpang yang "elit"...   
   
  DS
  (termasuk orang elit.... = (yang ini) ekonomi sulit...)
   
   
   
   
   
  

Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Aku pikir , warga Pondok Indah mengira.. dia beli rumah sama 
jalanannya
sekalian...,

Kan DKI sudah setuju kalo ada pohon yg di tebang sedikitnya akan ditanam
dalam jumlah yg sama ( dan lebih bermanfaat dr palm

Maju terus Bang Yos...

kalo demi kepentingan umum...

Salam

Haniwar


  

Kirim email ke