Ndak usah heran, Mbak. Wong di milis ini juga ada kok yang gak percaya bahwa Suharto itu korupsi. Ada yang gak percaya holocaust terjadi, dll dsb. manneke
Widianis Indranata <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dear All, Rasanya terlalu naif bila kita kita berkomentar bahwa tidak ada diskriminasi terhadap perempuan di negara Indonesia ini, banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga baik secara phisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga merupakan suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Terbukti dalam rentang waktu Januari 2007 sampai dengan September 2007 LBH APIK Jakarta mencatat setidaknya ada 300 laporan dari perempuan Indonesia yang mengadu telah terjadi diskriminasi terhadap dirinya, hal itu diperkuat oleh keterangan Kepala Unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) pada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Polisi Murnila, SH, mengatakan bahwa RPK POLDA menerima setidaknya 200 laporan dari perempuan Indonesia yang melapor dalam rentang waktu Januari 2007 sampai dengan September 2007. Kemudian salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan adalah masalah keterwakilan perempuan Indonesia di Parlemen. Press Release di bawah ini memaparkan bahwa keterwakilan perempuan Indonesia di Parlemen masih sangat rendah. Belum lagi dalam hal trafficking (perdagangan perempuan dan anak), eksploitasi tubuh perempuan, peraturan-peraturan daerah yang sangat diskriminatif terhadap perempuan. Jadi menurut saya sudah cukup jelas bahwa diskriminasi terhadap perempuan di Negara Republik Indonesia ini masih ada. Demikian saya saya uraikan bentuk-bentuk kecil diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi di Negara Republik Indonesia. Hormat Saya, Widianis Indranata, SH Suami dari seorang Perempuan Staff Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta ---- [EMAIL PROTECTED] ---- www.sahabatperempuan.wordpress.com HAPUSKAN SEGALA BENTUK DIKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN HAPUSKAN SEGALA BENTUK KRIMINALISASI TERHADAP TUBUH PEREMPUAN =================================================================== "MISPI Aceh" <[EMAIL PROTECTED]> RILIS Bagaimana Masa Depan Keterwakilan Perempuan di Parlemen? Saat ini keterlibatan perempuan dalam partai politik dan parlemen masihlah rendah. Hal ini berpengaruh kepada rendahnya kuantitas keterwakilan perempuan dalam politik dan dalam jabatan-jabatan tertentu. Hal ini disampaikan oleh Sri Budi Eko Wardani, Direktur Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) FISIP UI di Banda Aceh, Senin (10/12) dalam seminar Masa Depan Keterwakilan Perempuan di Parlemen yang dilakukan di Sultan Hotel Banda Aceh.. Acara seminar setengah hari ini diselenggarakan oleh Mitra Sejati Perempuan Indonesia (MISPI) dengan Asia Foundation dan Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) Fisip UI. Tampil sebagai pembicara adalah direktur eksekutif Mitra Sejati Perempuan Indonesi (MISPI) Syarifah Rahmatillah, pengamat hukum dan akademisi Mawardi Ismail, direktur puskapol FISIP UI Sri Budi Eko Wardani, dan wakil walikota Banda Aceh Illiza. Acara ini dimoderatori Yarmen Dinamika dari Harian Serambi Indonesia . Sri Budi Eko Wardani juga menyampaikan bahwa Pasal 65 UU no 12/2003 masih belum efektif sebagai tindakan afirmatif. Ini dibuktikan pada evaluasi hasil pemilu tahun 2004 yang terkait dengan pencalonan perempuan. Bukan hanya soal sanksi yang belum diatur, tetapi juga soal komitmen parpol untuk menerapkan tindakan afirmatif di internal mereka yang belum ada. Dia mencontohkan dari tujuh partai politik peraih suara terbanyak, dalam pemilu 2004, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki pengurus perempuan di DPP yang hampir mencapai 30 persen. Dari tujuh partai itu, hanya tiga partai yang menyebutkan tindakan afirmatif bagi perempuan dalam peraturan internal partai terutama AD/ART, kata Sri Budi Eko Wardani lagi. Saat ini DPR RI sedang melakukan revisi partai politik dan UU pemilu. Dan ini merupakan kesempatan agar UU tersebut lebih memiliki afirmatif action terhadap keterlibatan perempuan dalam parlemen. Dan PUSKAPOL FISIP UI telah melakukan beberapa revisi untuk affirmation action keterlibatan perempuan dalam UU tersebut. Misalnya dalam pasal 2 ayat 4 UU Partai politik yang isinya kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender, puskapol FISIP UI memberi usulan kepengurusan partai politik tingkat pusat sebagaimana yang dimaksud ayat (2) disusun dengan memiliki sekurang-kurangnya 30 persen perempuan. Pengamat hukum sekaligus akademisi Mawardi Ismail menyatakan rekomendasi yang dilakukan oleh Puskapol UI sudah cukup konfeherensif dan mendalam. Meskipun ada beberapa kekurangan yang harus disesuaikan. Adanya perubahan terhadap UU Parpol dan UU Pemilu menjadi peluang yang tepat untuk menyamankan masa depan peranan perempuan dalam politik, kata Mawardi. Sementara itu aktivis perempuan sekaligus direktur eksekutif Mitra Sejati Perempuan Indonesia (MISPI) Aceh menyatakan bahwa inisiatif baru dalam upaya mendukung rekomendasi revisi UU Parpol dan UU Pemilu telah dilakukan banyak pihak di level nasional. Dalam konteks local, dukungan dan kesiapan kelompok perempuan mutlak dibutuhkan, apalagi implementasi UU tersebut akan berhubungan dengan masyarakat politik di provinsi dan kabupaten, kata Syarifah Rahmatillah. Selain itu diharapkan partisipasi perempuan sendiri dalam upaya mendukung advokasi rekomendasi revisi kedua UU itu harus menyeluruh dan bersifat inklusif dan non diskriminatif. Acara ini dihadiri sedikitnya 100 orang peserta dari berbagai macam unsur masyarakat di Aceh. Selain di Aceh, seminar serupa juga dilakukan di Makasar dan Surabaya . --------------------------------- Be smarter than spam. See how smart SpamGuard is at giving junk email the boot with the All-new Yahoo! Mail [Non-text portions of this message have been removed]