Ndak usah heran, Mbak. Wong di milis ini juga ada kok yang gak percaya bahwa 
Suharto itu korupsi. Ada yang gak percaya holocaust terjadi, dll dsb.
   
  manneke

Widianis Indranata <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Dear All,


Rasanya terlalu naif bila kita kita berkomentar bahwa tidak ada diskriminasi 
terhadap perempuan di negara Indonesia ini, banyaknya kasus kekerasan dalam 
rumah tangga baik secara phisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah 
tangga merupakan suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Terbukti dalam rentang waktu Januari 2007 sampai dengan September 2007 LBH APIK 
Jakarta mencatat setidaknya ada 300 laporan dari perempuan Indonesia yang 
mengadu telah terjadi diskriminasi terhadap dirinya, hal itu diperkuat oleh 
keterangan Kepala Unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) pada Kepolisian Daerah 
Metro Jaya, Komisaris Polisi Murnila, SH, mengatakan bahwa RPK POLDA menerima 
setidaknya 200 laporan dari perempuan Indonesia yang melapor dalam rentang 
waktu Januari 2007 sampai dengan September 2007.

Kemudian salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan adalah masalah 
keterwakilan perempuan Indonesia di Parlemen. Press Release di bawah ini 
memaparkan bahwa keterwakilan perempuan Indonesia di Parlemen masih sangat 
rendah.

Belum lagi dalam hal trafficking (perdagangan perempuan dan anak), eksploitasi 
tubuh perempuan, peraturan-peraturan daerah yang sangat diskriminatif terhadap 
perempuan.

Jadi menurut saya sudah cukup jelas bahwa diskriminasi terhadap perempuan di 
Negara Republik Indonesia ini masih ada. 

Demikian saya saya uraikan bentuk-bentuk kecil diskriminasi terhadap perempuan 
yang terjadi di Negara Republik Indonesia.


Hormat Saya,




Widianis Indranata, SH
Suami dari seorang Perempuan
Staff Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta


---- [EMAIL PROTECTED]
---- www.sahabatperempuan.wordpress.com

HAPUSKAN SEGALA BENTUK DIKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN
HAPUSKAN SEGALA BENTUK KRIMINALISASI TERHADAP TUBUH PEREMPUAN


===================================================================



"MISPI Aceh" <[EMAIL PROTECTED]>

RILIS

Bagaimana Masa Depan Keterwakilan Perempuan di Parlemen? 

Saat ini keterlibatan perempuan dalam partai politik dan parlemen masihlah 
rendah. Hal ini berpengaruh kepada rendahnya kuantitas keterwakilan perempuan 
dalam politik dan dalam jabatan-jabatan tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Sri Budi Eko Wardani, Direktur Pusat Kajian Politik 
(PUSKAPOL) FISIP UI di Banda Aceh, Senin (10/12) dalam seminar Masa Depan 
Keterwakilan Perempuan di Parlemen yang dilakukan di Sultan Hotel Banda Aceh..

Acara seminar setengah hari ini diselenggarakan oleh Mitra Sejati Perempuan 
Indonesia (MISPI) dengan Asia Foundation dan Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) 
Fisip UI. 

Tampil sebagai pembicara adalah direktur eksekutif Mitra Sejati Perempuan 
Indonesi (MISPI) Syarifah Rahmatillah, pengamat hukum dan akademisi Mawardi 
Ismail, direktur puskapol FISIP UI Sri Budi Eko Wardani, dan wakil walikota 
Banda Aceh Illiza. Acara ini dimoderatori Yarmen Dinamika dari Harian Serambi 
Indonesia . 

Sri Budi Eko Wardani juga menyampaikan bahwa Pasal 65 UU no 12/2003 masih belum 
efektif sebagai tindakan afirmatif.

Ini dibuktikan pada evaluasi hasil pemilu tahun 2004 yang terkait dengan 
pencalonan perempuan. Bukan hanya soal sanksi yang belum diatur, tetapi juga 
soal komitmen parpol untuk menerapkan tindakan afirmatif di internal mereka 
yang belum ada.

Dia mencontohkan dari tujuh partai politik peraih suara terbanyak, dalam pemilu 
2004, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki pengurus perempuan di 
DPP yang hampir mencapai 30 persen.

“Dari tujuh partai itu, hanya tiga partai yang menyebutkan tindakan afirmatif 
bagi perempuan dalam peraturan internal partai terutama AD/ART,” kata Sri Budi 
Eko Wardani lagi.

Saat ini DPR RI sedang melakukan revisi partai politik dan UU pemilu. Dan ini 
merupakan kesempatan agar UU tersebut lebih memiliki afirmatif action terhadap 
keterlibatan perempuan dalam parlemen. 

Dan PUSKAPOL FISIP UI telah melakukan beberapa revisi untuk affirmation action 
keterlibatan perempuan dalam UU tersebut.

Misalnya dalam pasal 2 ayat 4 UU Partai politik yang isinya kepengurusan partai 
politik tingkat pusat yang dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan 
kesetaraan dan keadilan gender, puskapol FISIP UI memberi usulan kepengurusan 
partai politik tingkat pusat sebagaimana yang dimaksud ayat (2) disusun dengan 
memiliki sekurang-kurangnya 30 persen perempuan. 

Pengamat hukum sekaligus akademisi Mawardi Ismail menyatakan rekomendasi yang 
dilakukan oleh Puskapol UI sudah cukup konfeherensif dan mendalam. Meskipun ada 
beberapa kekurangan yang harus disesuaikan.

“Adanya perubahan terhadap UU Parpol dan UU Pemilu menjadi peluang yang tepat 
untuk menyamankan masa depan peranan perempuan dalam politik,” kata Mawardi.

Sementara itu aktivis perempuan sekaligus direktur eksekutif Mitra Sejati 
Perempuan Indonesia (MISPI) Aceh menyatakan bahwa inisiatif baru dalam upaya 
mendukung rekomendasi revisi UU Parpol dan UU Pemilu telah dilakukan banyak 
pihak di level nasional.

“Dalam konteks local, dukungan dan kesiapan kelompok perempuan mutlak 
dibutuhkan, apalagi implementasi UU tersebut akan berhubungan dengan masyarakat 
politik di provinsi dan kabupaten,” kata Syarifah Rahmatillah.

Selain itu diharapkan partisipasi perempuan sendiri dalam upaya mendukung 
advokasi rekomendasi revisi kedua UU itu harus menyeluruh dan bersifat inklusif 
dan non diskriminatif.

Acara ini dihadiri sedikitnya 100 orang peserta dari berbagai macam unsur 
masyarakat di Aceh.

Selain di Aceh, seminar serupa juga dilakukan di Makasar dan Surabaya .



                         

       
---------------------------------
Be smarter than spam. See how smart SpamGuard is at giving junk email the boot 
with the All-new Yahoo! Mail  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke