GUGATAN MAHASISWA DI PTUN: BONGKAR KEDOK OTORITER DAN PERSELINGKUHAN ITS SIARAN PERS, 25 SEPTEMBER 2007 Perjalanan panjang gugatan 3 mahasiswa ITS, Tomy Dwinta Ginting, Benny Ihwani, dan Yuliani, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap kesewenang-wenangan Rektor ITS yang menjatuhkan sanksi skorsing selama 2 semester pasca melakukan aksi Seminar Jalanan: Menggugat Perselingkuhan Pemerintah Pemodal (Lapindo) Kampus Dalam Kasus Semburan Lumpur Lapindo, telah memasuki babak akhir. Dimana pada hari Selasa, 25 September 2007 merupakan sidang terakhir dengan agenda pembacaan keputusan oleh hakim. Akhirnya tepat pukul 10.00 WIB di PTUN Surabaya hakim memutuskan jika gugatan mahasiswa dinyatakan kalah atau tidak diterima. Jika mereview perjalanan gugatan yang diajukan sejak 6 Juni 2007. Dapat dilihat bahwa pertama dalam proses pemberian sanksi ternyata Rektor ITS tidak tahu dasarnya. Mantan Pembantu Rektor III, Achmad Jazidie, yang didatangkan ke persidangan terbukti tidak mampu menunjukkan dasar hukum penjatuhan sanksi skorsing terhadap 3 mahasiswa ini. Dia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya adalah hanya berdasar kebiasaan. Sungguh aneh kampus yang seharusnya ilimiah kok mendasarkan keputusannya hanya berdasar kebiasaan. Kedua Rektor ITS jelas-jelas melanggar asas persamaan dan tidak cermat. Dimana sanksi skorsing hanya dijatuhkan pada 3 orang, padahal peserta aksi lebih dari 20 orang. Keputusan ini bisa jadi hanya subyektifitas salah seorang pejabat rektorat. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP), Taslim Ersam, pada saat beliau menjadi saksi. Beliau menyatakan jika TPP hanya menerima barang jadi dari Pembantu Rektor III saat itu, yaitu Achmad Jazidie. Ketiga, dalam proses persidangan pihak Rektor ITS tidak mampu membuktikan 14 tuduhan sebagaimana tertuang dalam SK-nya. Artinya 14 tuduhan tersebut hanya mengada-ada. Patut diketahui oleh ITS maupun publik bahwa mahasiswa menggugat Rektor ITS ke PTUN bukanlah perkara menang atau kalah. Karena yang terpenting bagi mahasiswa, pengajuan gugatan ini telah membongkar kedok ITS yang otoriter. Dimana kampus seharusnya merupakan tempat yang paling demokratis, ternyata ITS justru memberangus kebebasan dan kekritisan mahasiswa. Sekali lagi bukan perkara menang atau kalah. Kampus yang seharusnya berpihak pada rakyat. Dalam kasus ini, justru menguatkan jika ITS memang telah berselingkuh dengan para pemodal, khususnya dalam kasus semburan lumpur Lapindo. Maka apapun keputusan hakim, mahasiswalah pemenangnya. Mudah-mudahan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi ITS dan kampus-kampus lain di Indonesia agar tidak sewenang-wenang baik terhadap mahasiswa, dosen, karyawan. Terlebih mengkhianati rakyat dengan menggunakan kapasitasnya hanya untuk meligitimasi kejahatan korporasi. Perjuangan tidak selesai sampai di sini. Kami mengajak seluruh mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk bergandengan tangan menolak komersialisasi pendidikan. Pendidkan adalah hak dasar rakyat. RUU BHP adalah wujud pendidikan kita akan dikomersilkan. Maka mari bersama-sama teriakkan TOLAK RUU BHP!!! Contact Person: Yuliani (085648027407) Tomy Dwinta Ginting (08563059408) Benny Ihwani (085664422544) Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]