Lagi-lagi pungutan liar terjadi..........
  Beberapa hari yang lalu, gua buat tulisan ni dia......

  PUNGUTAN TIDAK JELAS DI SAMSAT CILEDUG

  Beberapa hari yang lalu, tepatnya selasa 3 September 2007, seorang teman 
bercerita kepada saya, tentang pungutan yang tidak jelas, dengan istilah “ACC 
BPKB” saat pembayaran pajak motor di Samsat Ciledug tepatnya.

  “Pada saat saya bayar pajak motor di Samsat Ciledug, saya terlebih dahulu 
pergi ke Area Niaga di kawasan Carrefour BSD Tangerang, tempat dimana saya 
membayar cicilan kreditan motor saya untuk meminta foto copy BPKB, karena motor 
saya masih kredit. Foto copy tersebut saya dapatkan dengan membayar 
administrasi Rp 10000. lalu dengan membawa Foto copy BPKB, KTP asli dan STNK 
motor. Saya langsung meluncur menuju Samsat Ciledug yang kebetulan letaknya 
tidak jauh dari rumah. Setibanya disana saya mendaftar dengan membayar Rp. 
3000. Petugas berkata “silahkan Anda minta CC BPKB dari Bapak itu yang ada di 
bangunan depan sana” sambil dia menawarkan bantuan “ Mau dibantu Pak” tentu 
dengan imbalan, di hati saya berkata “ saya sudah disini (Samsat) malah 
menawarkan bantuan bukan diarahkan ke loket mana saya setelah ini.

  Saya lanjut ke loket berikutnya tanpa menuruti saran petugas tadi untuk ACC 
Foto Copy BPKB dari leasing. Karena saya berargumen bahwa saya sudah dapat BPKB 
(walau fotocopy) dan motor ini sah milik saya untuk apa di ACC buang-buang duit 
saja. Ternyata di loket kedua pun sama saya diperintahkan untuk ACC lagi, kok 
dia tahu kalau saya belum di ACC, belakangan saya ketahui ada tanda atau kode 
tertentu yang diberikan diatas map kuning itu. Terpaksa mau tidak-mau saya 
datangi tempat ACC itu, saya dengan hati yang sangat tidak puas dengan 
pelayanan disana, langsung saya ajukan pertanyaan “Pak saya kan sudah dapatkan 
ini, fotocopy BPKB, kok harus bayar juga berarti tidak digunakan dong ini dan 
tidak berlaku” dia jawab “Makanya kamu tidak usah ke leasing lagi langsung saja 
kesini” saya tidak habis pikir kok mereka malah nyaranin demikian langsung ACC 
dan bisa langsung bayar Rp 30000 tanpa membawa bukti Fotocopy BPKB, lalu apa 
yang di ACC, dong. Lalu saya bilang lagi “ Pak saya
 sudah jauh-jauh ambil ini dan dengan membayar uang administrasi Rp 10000” lalu 
petugas itu bilang “kalau begitu kamu ke polda saja sana” sambil masuk kedalam 
kamar tidak mau melayani, saya tidak mengerti apa maksudnya “kamu ke polda saja 
sana” ?

  Akhirnya dengan sangat terpaksa saya keluarkan uang Rp 20000 untuk membayar 
CC tadi. Saya dikenakan Rp 20000 dengan alasan bahwa saya sudah bawa Fotocopy 
BPKB tadi, padahal tadi mereka katakan itu tidak berlaku. Mungkin karena saya 
agak kritis berani mempertanyakan untuk apa maka dikurangi, kalau yang lainnya 
mereka kenakan mulai dari Rp 25000- Rp 30000. sambil menerima uang itu petugas 
tadi bilang “Ga apa-apa nih”, saya jawab “Ya sudah lah Pak mau gimana lagi 
sudah terlanjur disini”. Hati saya bersuara “ Polda kan jauh, terus emangnya 
buat apa sih Rp 20000 ini dan gimana ga papa la wong dari tadi saya keberatan”. 
Begitu cerita singkat dari teman saya yang agak kritis dan kecewa dengan 
pelayanan dan pungutan uang yang tidak jelas saat ini membayar pajak motornya 
yang masih kreditan.

  Pertimbangan saya menulis disini adalah satu kecewa, ya, memang saya kecewa 
dengan sikaf petugas yang meminta uang tidak jelas ( untuk CC Fotocopy BPKB). 
Kedua agar masyarakat bersikaf kritis terhadap hal-hal demikian. Dan yang 
ketiga membantu teman saya untuk berbagi dengan yang lain. Karena bukan masalah 
Rp 30000 yang setahun sekali kata orang, tapi ini lebih kepada ajakan moral 
untuk melakukan perbaikan mulai dari yang paling kecil. Betapa banyak Rp 30000 
kalau dikalikan 200 orang sudah Rp 6000000 perhari. Sementara untuk pungutan 
pembangunan masjid (Al-ikhlas Ciledug) yang dilampirkan kuitansinya saat 
pembayaran pajak itu hanya dikenakan Rp 1000 saja. “Padahal kalau untuk 
sumbangan masjid Rp 5000 sekalipun kami ikhlas” ujar teman saya.

  Dan mengapa saya berasumsi bahwa itu pungutan tidak jelas dan bahkan liar. 
Ada setidaknya 4 argumen akan hal itu. Satu, Pungutan itu tidak menggunakan 
bukti pembayaran yang sah, semacam kuitansi, dan/atau  tidak masuk dalam daftar 
dana yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Kedua, uang yang dibayarkan 
bervariasi mulai Rp 20000- Rp 30000, petugas hanya mencatatnya dalam buku kecil 
saja. Ketiga, Petugas tidak memberi jawaban yang jelas untuk apa uang itu hanya 
dengan menakuti si pembayar dengan mengatakan kalau begitu Anda ke polda saja. 
Keempat, kenapa hanya dikenakan bagi mereka yang kredit. Padahal saya pikir 
dengan memberikan Fotocopy BPKB dan pengantar dari leasing, STNK dan KTP asli. 
Motor sudah sangat sah dan dapat dipertanggung jawabkan terlebih kita itu mau 
bayar pajak untuk negara kok masih dipungut saja. Atau apakah itu hanya celah 
bagi petugas untuk menarik bayaran dengan alasan ACC Fotocopy BPKB???





Abdul Majid
Journalist of Indonesia Info Franchise Magazine
Jalan Cipinang  Elok 2 Blok AG No. 16
Jatinegara Jakarta Timur, 13420
Telp & fax: 021 850 20 96
E-mail: [EMAIL PROTECTED], http://majid99.blogspot.com/
Hp. 0815 145 898 72



---------------------------------
Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news, 
photos & more.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke