Lagi-lagi pungutan liar terjadi.......... Beberapa hari yang lalu, gua buat tulisan ni dia......
PUNGUTAN TIDAK JELAS DI SAMSAT CILEDUG Beberapa hari yang lalu, tepatnya selasa 3 September 2007, seorang teman bercerita kepada saya, tentang pungutan yang tidak jelas, dengan istilah ACC BPKB saat pembayaran pajak motor di Samsat Ciledug tepatnya. Pada saat saya bayar pajak motor di Samsat Ciledug, saya terlebih dahulu pergi ke Area Niaga di kawasan Carrefour BSD Tangerang, tempat dimana saya membayar cicilan kreditan motor saya untuk meminta foto copy BPKB, karena motor saya masih kredit. Foto copy tersebut saya dapatkan dengan membayar administrasi Rp 10000. lalu dengan membawa Foto copy BPKB, KTP asli dan STNK motor. Saya langsung meluncur menuju Samsat Ciledug yang kebetulan letaknya tidak jauh dari rumah. Setibanya disana saya mendaftar dengan membayar Rp. 3000. Petugas berkata silahkan Anda minta CC BPKB dari Bapak itu yang ada di bangunan depan sana sambil dia menawarkan bantuan Mau dibantu Pak tentu dengan imbalan, di hati saya berkata saya sudah disini (Samsat) malah menawarkan bantuan bukan diarahkan ke loket mana saya setelah ini. Saya lanjut ke loket berikutnya tanpa menuruti saran petugas tadi untuk ACC Foto Copy BPKB dari leasing. Karena saya berargumen bahwa saya sudah dapat BPKB (walau fotocopy) dan motor ini sah milik saya untuk apa di ACC buang-buang duit saja. Ternyata di loket kedua pun sama saya diperintahkan untuk ACC lagi, kok dia tahu kalau saya belum di ACC, belakangan saya ketahui ada tanda atau kode tertentu yang diberikan diatas map kuning itu. Terpaksa mau tidak-mau saya datangi tempat ACC itu, saya dengan hati yang sangat tidak puas dengan pelayanan disana, langsung saya ajukan pertanyaan Pak saya kan sudah dapatkan ini, fotocopy BPKB, kok harus bayar juga berarti tidak digunakan dong ini dan tidak berlaku dia jawab Makanya kamu tidak usah ke leasing lagi langsung saja kesini saya tidak habis pikir kok mereka malah nyaranin demikian langsung ACC dan bisa langsung bayar Rp 30000 tanpa membawa bukti Fotocopy BPKB, lalu apa yang di ACC, dong. Lalu saya bilang lagi Pak saya sudah jauh-jauh ambil ini dan dengan membayar uang administrasi Rp 10000 lalu petugas itu bilang kalau begitu kamu ke polda saja sana sambil masuk kedalam kamar tidak mau melayani, saya tidak mengerti apa maksudnya kamu ke polda saja sana ? Akhirnya dengan sangat terpaksa saya keluarkan uang Rp 20000 untuk membayar CC tadi. Saya dikenakan Rp 20000 dengan alasan bahwa saya sudah bawa Fotocopy BPKB tadi, padahal tadi mereka katakan itu tidak berlaku. Mungkin karena saya agak kritis berani mempertanyakan untuk apa maka dikurangi, kalau yang lainnya mereka kenakan mulai dari Rp 25000- Rp 30000. sambil menerima uang itu petugas tadi bilang Ga apa-apa nih, saya jawab Ya sudah lah Pak mau gimana lagi sudah terlanjur disini. Hati saya bersuara Polda kan jauh, terus emangnya buat apa sih Rp 20000 ini dan gimana ga papa la wong dari tadi saya keberatan. Begitu cerita singkat dari teman saya yang agak kritis dan kecewa dengan pelayanan dan pungutan uang yang tidak jelas saat ini membayar pajak motornya yang masih kreditan. Pertimbangan saya menulis disini adalah satu kecewa, ya, memang saya kecewa dengan sikaf petugas yang meminta uang tidak jelas ( untuk CC Fotocopy BPKB). Kedua agar masyarakat bersikaf kritis terhadap hal-hal demikian. Dan yang ketiga membantu teman saya untuk berbagi dengan yang lain. Karena bukan masalah Rp 30000 yang setahun sekali kata orang, tapi ini lebih kepada ajakan moral untuk melakukan perbaikan mulai dari yang paling kecil. Betapa banyak Rp 30000 kalau dikalikan 200 orang sudah Rp 6000000 perhari. Sementara untuk pungutan pembangunan masjid (Al-ikhlas Ciledug) yang dilampirkan kuitansinya saat pembayaran pajak itu hanya dikenakan Rp 1000 saja. Padahal kalau untuk sumbangan masjid Rp 5000 sekalipun kami ikhlas ujar teman saya. Dan mengapa saya berasumsi bahwa itu pungutan tidak jelas dan bahkan liar. Ada setidaknya 4 argumen akan hal itu. Satu, Pungutan itu tidak menggunakan bukti pembayaran yang sah, semacam kuitansi, dan/atau tidak masuk dalam daftar dana yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Kedua, uang yang dibayarkan bervariasi mulai Rp 20000- Rp 30000, petugas hanya mencatatnya dalam buku kecil saja. Ketiga, Petugas tidak memberi jawaban yang jelas untuk apa uang itu hanya dengan menakuti si pembayar dengan mengatakan kalau begitu Anda ke polda saja. Keempat, kenapa hanya dikenakan bagi mereka yang kredit. Padahal saya pikir dengan memberikan Fotocopy BPKB dan pengantar dari leasing, STNK dan KTP asli. Motor sudah sangat sah dan dapat dipertanggung jawabkan terlebih kita itu mau bayar pajak untuk negara kok masih dipungut saja. Atau apakah itu hanya celah bagi petugas untuk menarik bayaran dengan alasan ACC Fotocopy BPKB??? Abdul Majid Journalist of Indonesia Info Franchise Magazine Jalan Cipinang Elok 2 Blok AG No. 16 Jatinegara Jakarta Timur, 13420 Telp & fax: 021 850 20 96 E-mail: [EMAIL PROTECTED], http://majid99.blogspot.com/ Hp. 0815 145 898 72 --------------------------------- Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news, photos & more. [Non-text portions of this message have been removed]
