Oleh Sri Hartati Samhadi
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0709/29/Fokus/3881081.htm
================

Meski tidak seheboh kasus penculikan Madeline McCann, bocah berusia
tiga tahun dari Inggris yang diculik waktu berlibur dengan keluarganya
di Spanyol, banyak kalangan berharap kasus penculikan Raisah Ali yang
terjadi belum lama ini bisa menjadi momentum bagi aparat untuk
melancarkan perang skala masif terhadap maraknya penculikan dan
jaringan perdagangan anak. Akan tetapi, ternyata kita kembali dibuat
kecewa.

ertahun-tahun teror penculikan menghantui bayi dan anak-anak yang tak
berdosa serta para orangtua. Bertahun-tahun pula penculik, baik yang
amatiran maupun bagian dari jaringan sindikat perdagangan anak,
leluasa menjalankan aksi mereka dengan hampir tak tersentuh
tangan-tangan hukum.

Ternyata, setelah kasus Raisah Ali (5), yang mendapat sorotan luas
hingga memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden M
Jusuf Kalla turun tangan, tidak terjadi perubahan yang signifikan.
Aparat dan negara masih terkesan adem ayem ketika pada hari-hari
belakangan ini hampir setiap hari jatuh korban baru penculikan.

Pihak kepolisian menganggap maraknya kasus penculikan sekarang ini
belum sampai tahap mengkhawatirkan. Aksi para penculik dinilai masih
amatiran dan belum segawat atau seprofesional jaringan penculik di
negara lain, seperti Filipina atau negara-negara Amerika Latin.

Mereka lupa bahwa, meski masih amatir, penjahat pun mengalami proses
belajar. Hal itu terlihat dari semakin beragam dan canggihnya modus
penculikan dan perdagangan anak.

Adrian Meliala, kriminolog, dalam diskusi di televisi beberapa waktu
lalu, menyebutkan, tingkat keterungkapan kasus penculikan oleh
kepolisian sangat tinggi, sekitar 95 persen. Alasannya, modus dan
motifnya masih sederhana, mengingat sifat kejahatan itu yang cenderung
meniru (copy-cat criminality). Begitu juga hubungan antara pelaku dan
korban juga jelas polanya sehingga lebih mudah bagi polisi untuk
mengungkap dan menggulung pelaku.

Akan tetapi, tokoh pemerhati anak, seperti Afrinaldi, Ketua Komisi
Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Seto Mulyadi, dan Sekjen
Komnas Anak Arist Merdeka Sirait percaya bahwa angka riilnya jauh
lebih banyak yang tak terungkap atau dilaporkan. Kasus-kasus yang
mencuat selama ini ibaratnya baru puncak dari gunung es.

Dari yang dilaporkan ke kepolisian pun, hanya sebagian kecil yang
terungkap. Berdasarkan data Biro Analisa Badan Reserse dan Kriminal
Mabes Polri, dari 765 kasus selama empat tahun terakhir, hanya 371
kasus atau sekitar 48 persen yang terungkap.

Jumlah itu berbeda dengan laporan yang masuk ke Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menyebutkan bahwa sebagian besar
penculikan (20 kasus dari total 46 kasus tahun 1997) bermotif pribadi,
yakni perebutan perwalian atau hak asuh anak. Adapun pengaduan yang
masuk ke Komnas Anak justru motif ekonomi dalam bentuk uang tebusan
lebih menonjol, yakni 48 kasus dari 87 kasus yang ada tahun 2006.
Separuh lebih, yakni 49 kasus dari 56 kasus yang terjadi tahun 2007
(data hingga Agustus), juga bermotif uang tebusan.

Catatan Komnas Anak sekaligus juga membantah pernyataan kepolisian
yang menyebutkan tak adanya motif perdagangan anak dalam kasus-kasus
penculikan akhir-akhir ini.

Menurut Arist Merdeka Sirait, sebanyak 25 kasus dari 87 kasus
penculikan yang dilaporkan ke Komnas Anak bermotif perdagangan anak,
terutama untuk dipekerjakan di jalanan (sebagai pengemis atau
pengamen) atau dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial anak. Salah
satunya Melyaningsih (4), yang sempat terlihat menjadi pengamen.

Bahkan, dua kasus di antaranya sudah bernuansa perdagangan organ
tubuh. Ini diketahui dari ditemukannya dua korban dalam kardus dengan
kondisi sudah dimutilasi dengan beberapa organ tubuh penting hilang.

Sasaran penculikan dengan modus perdagangan anak ini terutama adalah
anak-anak dari status sosial ekonomi bawah. Sayangnya, anak- anak dari
strata sosial ekonomi bawah ini tak memiliki privilese seperti korban
penculikan lain dalam hal perlindungan hukum.

Aroma diskriminasi sangat dirasakan para orangtua korban penculikan
yang kebetulan hanya orang biasa, yang hingga kini tidak tahu nasib
anak-anak mereka.

Contohnya, yang dialami oleh Sanny Setiawan dan Sri Andayani yang
kehilangan Muhammad Thufail Taufikurrahman (Daffa) dua tahun lalu.
Daffa direnggut dari pelukan mereka saat baru berusia empat bulan.
Berbagai upaya, termasuk melapor ke pihak berwajib, bahkan menulis
surat berkali-kali ke Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan, tak mendatangkan hasil.

Melyaningsih adalah contoh lain. Orangtua bocah ini sudah melapor ke
polres setempat, tetapi dicuekin. Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi
mengatakan, polisi baru bergerak setelah ada desakan dari berbagai
pihak untuk mengungkap. Dalam waktu singkat, Mely bisa diselamatkan
dan penculiknya ditangkap.

Ini membuktikan, jika mau dan aparat sigap, sebenarnya tidak sulit
menggulung penculik yang katanya amatiran. Kalau saja polisi selalu
responsif seperti ini, pasti lebih banyak anak-anak korban penculikan
yang bisa diselamatkan dan kasus penculikan yang terungkap.

Polisi Indonesia, di mata para pemerhati anak, terkesan tidak berdaya
menghadapi maraknya kasus penculikan dan perdagangan anak, yang diakui
oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Carlo Brix Tewu terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Fakta bahwa Indonesia sampai sekarang masih tercatat sebagai salah
satu negara pemasok terbesar dalam perdagangan anak di seluruh Asia
Tenggara menunjukkan masih merajalelanya sindikat perdagangan manusia
di negara ini. Tak kurang dari 300.000-400.000 anak dari Indonesia
diperdagangkan setiap tahun, baik dengan modus adopsi ilegal maupun
dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Terbongkarnya jaringan Sri Slamet Mandagi, Rosdiana, dan Suri
membuktikan bahwa perdagangan manusia itu bukan hanya ada, tetapi
sangat marak dan sudah berlangsung bertahun-tahun, tetapi lolos dari
perhatian aparat.

Selama puluhan tahun negara alpa atau bahkan menutup mata. Keseriusan
aparat dan negara untuk menggolongkan penculikan sebagai bentuk
kejahatan berat tak terlihat, baik itu dalam hal pencegahan,
penanganan, maupun rehabilitasi bagi mereka yang menjadi korban.

Jaringan sindikat besar perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal,
seperti Sri Slamet Mandagi, Rosdiana, Suri, dan Yayasan Emmanuel juga
terbongkar bukan karena kerja keras mereka, tetapi karena masih ada
orang- orang yang peduli meskipun pada awalnya tak didukung dan
mendapat hambatan kuat dari dalam, seperti Afrinaldi yang kemudian
"dipaksa mundur" dari posisi Kepala Subdirektorat Pelayanan Sosial
Anak Balita di Departemen Sosial (Depsos).

Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, diketahui pelaku merupakan
jaringan sindikat yang cukup rumit, tidak jarang berkedok yayasan atau
panti sosial.

Bahkan, kadang-kadang mereka tak segan menggunakan topeng keagamaan.
Dalam setiap sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi yang dibongkar,
ada indikasi keterlibatan oknum mulai dari rumah sakit, pengadilan,
kantor catatan sipil, Depsos sendiri, dan juga Departemen Luar Negeri
atau imigrasi karena adanya dokumen seperti akta kelahiran, paspor,
dan keputusan surat pengadilan.

Manakala lembaga yang selama ini mengatasnamakan pelayanan dan
perlindungan sosial, seperti rumah sakit, panti-panti,
yayasan-yayasan, sudah merangkap sebagai bagian jaringan perdagangan
bayi atau anak, dan polisi tidak mampu berbuat apa-apa, korban-korban
perdagangan anak akan terus berjatuhan.

Ironisnya lagi, proses adopsi yang lazimnya ditetapkan melalui proses
pengadilan selama ini justru menjadi sarana terselubung perdagangan
anak yang omzetnya diperkirakan mencapai jutaan dollar AS itu.

Keyakinan adanya sindikat di balik maraknya penculikan dan perdagangan
anak juga diungkapkan oleh sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam
Prasodjo, yang putranya sendiri hampir menjadi korban penculikan.

Tidak serius

Ketidakseriusan dan ketidakpedulian negara untuk memerangi penculikan
dan perdagangan anak sebagai salah satu bentuk kekerasan pada anak,
menurut Afrinaldi, Seto Mulyadi, dan Aris Merdeka Sirait, juga
terlihat dari tak adanya keinginan pemerintah untuk melacak di mana
anak- anak itu, bagaimana nasib mereka, sejahterakah, dan apa organ
tubuhnya masih utuh.

Afrinaldi mengatakan bagaimana pemerintah dengan enteng menyebut tidak
ada anggaran sebagai alasan untuk menolak menjemput sejumlah bayi
korban perdagangan ilegal yang masih hidup di Singapura.

Padahal, di negara lain, untuk warga negara yang sudah meninggal
sekalipun, pemerintah mereka akan memaksa membawa pulang untuk
dikembalikan ke keluarganya dan dikuburkan di negara asal. "Ini yang
membuat saya kecewa dengan negara kita ini," kata Afrinaldi dan Arist.

Ketidakpedulian juga terlihat dari tidak adanya anggaran khusus untuk
perlindungan anak. Meski tak kurang dari setengah lusin departemen di
negara ini ikut mengurusi soal anak, angka penculikan dan kekerasan
terhadap anak tak pernah surut. Komnas Anak pun terus kebanjiran
pengaduan, rata-rata dua pengaduan sehari yang masuk.

Negara seperti tak berdaya menghentikan kekerasan terhadap anak-anak.
Ini, kata Seto Mulyadi, gambaran bangsa yang tak mampu melindungi dan
mencintai anak. Usulan membentuk kementerian tersendiri yang mengurus
perlindungan anak selama ini, menurut Seto Mulyadi, Afrinaldi, dan
Arist Merdeka Sirait, juga tidak digubris pemerintah.

Dari sisi aturan hukum, disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
mengenai Perlindungan Anak (UUPA) setelah melalui proses sangat
panjang sebenarnya merupakan kemajuan dan terobosan besar. Namun,
dalam banyak hal, UU ini mandul karena sosialisasi yang lemah atau
karena para penegak hukum terkesan tak mau repot.

Dalam berbagai kasus peradilan menyangkut kekerasan anak, keputusan
yang dijatuhkan kepada pelaku selalu mengacu pada Kitab Undang-undang
Hukum Pidana yang hanya memberikan hukuman maksimal delapan tahun dan
bukannya UUPA yang bersifat lex specialist dengan hukuman maksimal 15
tahun dan denda Rp 300 juta.

Dari 84 terdakwa yang diproses pada kurun 2003-2004, dari catatan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hukuman hanya berkisar lima
bulan hingga empat tahun. Untuk 2004-2005 hukuman yang dijatuhkan
berkisar enam bulan hingga 13 tahun. Bahkan, ada yang divonis bebas.
Sri Slamet Mandagi bahkan hanya divonis tujuh bulan penjara karena
alasan sudah tua dan sakit-sakitan.

Padahal, dari pengakuan dia, tak kurang dari 80 bayi yang sudah dia
jual. Afrinaldi yang membongkar jaringan tersebut bahkan memperkirakan
jumlah bayi yang dijual Sri sekitar 880 bayi jika dihitung ia mulai
beroperasi sejak 1982.

Putusan pengadilan yang didasarkan pada KUHP yang hanya menjatuhkan
hukuman maksimal delapan tahun untuk pelaku penculikan itu tidak
menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun mereka yang mencoba melakukan
itu. Baru dalam kasus Raisah Ali, UUPA dipakai.

Maraknya kasus penculikan dan perdagangan anak memunculkan atmosfer
ketakutan dan paranoia di masyarakat serta memunculkan
ketidakpercayaan kepada aparat dan negara. Hal ini juga memunculkan
pertanyaan, sebenarnya apa peran negara dalam menjamin keamanan
warganya dan juga anak-anak dari segala tindak tindak kekerasan,
termasuk penculikan.

Berbagai kasus selama ini menunjukkan sulit untuk berharap pada negara
atau aparat saja. Dan, menurut Seto Mulyadi dan Imam Prasodjo, di
negara mana pun memang tak mungkin pemerintah bisa mengatasi semua
sendiri.

Di sinilah pentingnya pemberdayaan masyarakat karena kekerasan
terhadap anak-anak selama ini antara lain juga diakibatkan sikap
masyarakat yang abai terhadap kejadian di sekitarnya. Salah satu upaya
yang perlu ditempuh adalah membangun semacam sistem kewaspadaan dan
preventif yang terpadu.

Anak sebagai target juga harus dipersiapkan. Paradigma mengenai anak
yang keliru, seperti paradigma bahwa anak bisa melindungi dirinya
sendiri, menurut Seto Mulyadi, juga harus diubah.

Hanya dengan bahu-membahu antara semua pihak, tidak ada lagi ruang
bernapas bagi penculik dan pelaku tindak kekerasan pada anak-anak.
Dalam istilah Seto Mulyadi, bangsa yang besar bukan hanya mereka yang
bisa menghargai pahlawannya, tetapi juga yang mampu melindungi dan
mencintai anak-anaknya. Menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap
anak, termasuk penculikan, eksploitasi dan perdagangan anak. 

Kirim email ke