Oleh Yanuar Rizky
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0710/01/tekno/3885388.htm
=====================

Pada acara diskusi pencegahan korupsi privatisasi (divestasi) BUMN,
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menegaskan
kembali pernyataannya di Kompas 8 Juni 2007 bahwa tindak pidana pasar
modal sulit ditindak. Konon, hal itu dikarenakan transaksi elektronik
tidak diterima sebagai alat bukti di pengadilan.

Lebih dari satu dasawarsa transaksi bursa saham (Bursa Efek Jakarta)
berbasis elektronik. Baik dari sisi penempatan dan mempertemukan order
beli-jual antarbroker (JATS-BEJ) maupun proses penyelesaiannya
(eClears-KPEI), serta penyimpanannya di rekening efek (scriptless:
cBest-KSEI) dan dana (perbankan).

Kalau diurut ke penerima manfaat, transaksi broker tersebut berasal
dari order nasabah melalui medium sistem elektronik basis data
(on-line trading) maupun pita suara (rekaman pembicaraan telepon).
Proses penyelesaian ke nasabah pun berbasis elektronik, yaitu rekening
bank (kliring perbankan: BI-RTGS) dan sub-account rekening efek di cBest.

Berarti, pernyataan otoritas pasar modal mengonfirmasi bahwa transaksi
BEJ berjalan tanpa koridor kepastian hukum. Padahal, saat ini
rata-rata nilai transaksi hariannya telah mencapai angka sekitar Rp 4
triliun. Perputaran tersebut haruslah terbebas dari risiko bawaan
sistem keuangan, yakni sarana kejahatan luar biasa pencucian uang.

Dari sisi prinsip tata kelola perekonomian, para pemimpin dunia
(termasuk Indonesia), melalui konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC)
telah menyepakati pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian
uang sebagai bagian tak terpisahkan dari tindak pidana korupsi itu
sendiri. Tak usah kaget, di negeri ini penyakit inkonsistensi
birokrasi telah menjadi lumrah untuk diterima sebagai kenyataan.

Terobosan hukum

Debat transaksi elektronik sebagai alat bukti hukum bermuara ke kitab
undang-undang hukum beracara di pengadilan (KUHAP). Banyak kajian
hukum cyber crime mengarah ke Pasal 184 KUHAP, yakni surat elektronik
belum memiliki kekuatan hukum tertulis sebagai dokumen asli (fisik).

Alasannya, interpretasi keotentikan dokumen bisa menimbulkan debat
kusir di pengadilan, yaitu munculnya argumentasi dokumen dipalsukan
melalui fraud di sistem komputer itu sendiri (cyber crime). Itulah
sebabnya, upaya terobosan hukum dilakukan untuk menegaskan unsur-unsur
pidana cyber crime itu sendiri, melalui Rancangan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

RUU ITE telah diajukan sejak pemerintahan Megawati (2003) ke DPR. Saat
ini statusnya masih dibahas di DPR. Lemahnya komitmen legislasi RUU
ITE menjadi undang-undang tidak beralasan mengingat pemanfaatan
transaksi elektronik (e-commerce) telah meluas, seiring perkembangan
internet itu sendiri.

Dari sisi sistem dan kedudukan hukum, RUU ITE (apabila diundangkan)
adalah sejajar dengan Undang-Undang Nomor 8 tentang Pasar Modal (UU
PM). Dalam UU PM Angka 28 Pasal 1 telah diatur bahwa transaksi bursa
adalah kontrak yang dibuat anggota bursa efek (broker) sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan oleh bursa efek.

Sistem dan kedudukan operasional dan peraturan bursa sesuai
perundangan harus mendapat persetujuan otoritas (Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK), agar tidak menjadi perbuatan
melawan hukum. Berarti, transaksi elektronik di bursa telah memiliki
kekuatan hukum perundang-undangan, dengan atau tanpa UU ITE.

Otorisasi keabsahan hukum transaksi elektronik di bursa telah
diratifikasi seiring diterimanya sistem order melalui digital
signature kode broker di sistem bursa (JATS, eClears, dan cBest) serta
nomor rekening di sistem perbankan. Bahkan, kita tidak terbelakang
dari sisi yurisprudensi diterimanya alur rekening dana sebagai alat
bukti hukum di pengadilan.

Bukankah penetapan hukum oleh hakim di pengadilan menjadi sumber hukum
itu sendiri (yurisprudensi), dengan catatan rekening bank (yang juga
telah berbasis elektronik) dan pembicaraan (penyadapan) telepon telah
menjadi alat bukti di pengadilan. Terlebih, terkait pemberantasan
korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui peradilan tindak pidana
korupsi kerap melakukan terobosan hukum tersebut.

Di sisi lain, peratifikasian tindak pidana pencucian uang dalam sistem
dan kedudukan hukum perundang-undangan Indonesia (UU Nomor 15/2002)
menunjukkan verifikasi alat bukti transaksi keuangan antaryurisdiksi
lembaga negara, yang semuanya berbasis elektronik, dapat dilakukan
melalui kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK).

Masa depan

Kalaupun ada interpretasi kekosongan hukum tentang alat bukti
transaksi elektronik, terkait belum disahkannya RUU ITE, hal itu hanya
menyangkut transaksi on-line trading di internet. Namun, saat ini hal
tersebut belum terimplementasi secara teknis.

Dalam hal ini proses pengalihan sistem JATS dari jaringan tertutup LAN
(local area network) di lantai bursa ke jaringan terbuka remote
trading WAN (wide area network) masih dalam proses stabilisasi.
Berarti, ratifikasi on-line trading masih dalam proses tercapainya
implementasi integrasi sistem elektronik transaksi bursa (STP:
straight through processing).

Kalaupun on-line trading akan diterapkan, sebagaimana terjadi di
banyak negara, pasar modal dapat menetapkannya dengan atau tanpa UU
ITE. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, UU PM memberi otoritas
kewenangan untuk menetapkan persyaratan transaksi bursa.

Sikap frustrasi Bapepam-LK tentang transaksi elektronik, meski
dimilikinya kekuatan sistem dan kedudukan hukum dan yurisprudensi
beracara di pengadilan, melahirkan pesimisme "jangan-jangan UU ITE,
jika diundangkan, akan mengalami nasib serupa, yakni lemahnya
birokrasi menegakkan hukum e-commerce itu sendiri".

Apa masalah kita? Sistem hukum atau komitmen melaksanakan dan
menegakkan hukum itu sendiri? Ini karena teknologi dengan standar
keamanannya justru membuat transaksi ekonomi menjadi terlacak. Bukan
sebaliknya, teknologi jadi sarana "alsani" (alasan sana sini) atas
rendahnya komitmen birokrat untuk menciptakan sistem ekonomi negara
yang bersih dan berdaya guna. Semoga Indonesia menjadi negeri yang
lebih baik.

Yanuar Rizky Analis Independen Aspirasi Indonesia Research Institute
(AIR Inti)www.elrizky.net 

Kirim email ke