Kawan-kawan,
Saat ini  (Senin,  1 Oktober 2007) telah 14 orang mendukung petisi ini, 
ayooo yang lain menyusul

1.      Hegar Wahyu H, Walhi Kalimantan Selatan
2.      Sari Nurmawanti, S.H., Jl. RS. Fatmawati Gg. Masjid No. 33 Cipete 
Selatan Cilandak - Jakarta Selatan 12410
3.      Nuridyani Rahmanillah, Walhi Kalsel
4.      Benhard Nababan, S.H., Griya Kencana II Blok R No.14 Ciledug, 
Tangerang, Banten
5.      Natalia Jacobs, Taman Ubud V/63, Lippo Karawaci, Tangerang.
6.      Vinsensius Santoso, Tata Ruang (TaRung) Watch, Jl. Pucang Anom 
Timur II no 21 Surabaya - Jawa Timur
7.      Amira Paripurna, Utrecht School Of Law International Protection Of 
Human Rights And Criminal Justice, Janskerkhof 3 3512 Bk Utrecht, The 
Netherlands, Croeselaan 225 Bis 3521 Bp Utrecht, The Netherlands
8.      Tjiu Hwa Jioe, Gunung Sahari XI - 23, Jakarta 10270
9.      Muslimin B. Putra, CEPSIS (Center for Policy Analysis),
10.     Nur Azizah, Jalan Mangga No. 11 Utan Kayu Utara, Yayasan Jurnal 
Perempuan.
11.     Ina Martiany. S.Romas, Suara Perempuan Indonesia, Jl. Danau 
Situaksan, No. 8 Benhil-Jakarta
12.     Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANSOR Yogyakarta, Jl. HOS Cokroaminoto, 
Gg. Ngadimulyo (Sudagaran) TR.III/890 B Yogyakarta, 55244
13.     Luluk Uliyah, Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan
14.     Voni Novita, Jl. Tegal Parang Utara Gg. C No 23 RT 03/04 Jakarta 
Selatan


PETISI “DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007”

Lapindo Wajib membayar seluruh kerugian

Propinsi Jawa Timur merupakan salah satu kawasan  kaya sumber migas dengan 
total cadangan minyak 249,19 juta barel dan gas  4,32 TCF. Lebih dari 20 
blok yang telah diijinkan beroperasi berada di kawasan paling  padat di 
seluruh Pulau Jawa. Lebih dari  13 juta penduduk yang wilayah  hidupnya 
berada dalam wilayah dalam 16 blok migas (1.796.072,03 Ha) hidup  dalam resiko.

Kekayaan minyak dan gas Jawa Timur, tidak sepadan dengan angka kemiskinan 
di propinsi ini yang mencapai 20 %. Sebaliknya, Satu perusahaan diantaranya 
yang beroperasi di Jawa Timur adalah PT. Lapindo Brantas Inc. dimiliki oleh 
Aburizal Bakrie sebagai salah satu 10 orang terkaya di Indonesia.
Lapindo telah menenggelamkan rumah-rumah rakyat yang ada disekitarnya, 
mengklaim tidak mampu membayar semua kerugian yang dilakukanya. Sehingga 
Lapindo hanya diwajibkan membayar jual beli tanah dengan angka kisaran Rp. 
4 Trilliun. Padahal total kekayaan Aburizal Bakrie mencapai Rp. 10,9 
Trilliun. Pundi-pundinya terus akan bertambah setelah beberapa waktu lalu 
group Bakrie memenangkan tender pembangunan jalan tol dan SLI melalui Esia.

Sejak pertama kali meluap, 29 Mei 2006, tidak satu pun kebijakan yang 
diambil pemerintah memihak korban. Keberpihakan pemerintah ditunjukkan 
dengan mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2007 pengganti Kepres 13 Tahun 2006.

Perpres ini menunjukkan ketakutan pemerintah terhadap perusahaan, bahkan 
rela menanggung biaya atas kecerobohan yang dilakukannya. Perpres harus 
dicabut, dukung petisi “DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007” 
Dengan mengirim nama, alamat atau asal organisasi ke [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], atau [EMAIL PROTECTED]


Petisi ini dibuka hingga tanggal 8 Nopember 2007 dan akan diserahkan kepada :
(1) DPR RI, DPD dan Presiden RI
(2) Organisasi Kemanusiaan PBB, UN-OCHA, UNHCR dan UNEP


----------------------------

PETISI
"DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007"

Hampir 2 tahun banjir lumpur Lapindo, lebih 62 ribu jiwa dari 3 kecamatan 
di Kabupaten Sidoarjo telah menjadi korban. Ada yang meninggal, mengungsi 
dan bertebaran di banyak tempat dengan kehidupan yang tidak menentu. Yang 
pasti mereka akan menambah angka penduduk miskin Indonesia.

Penanganan pemerintah terhadap korban lumpur Lapindo diatur melalui 
Peraturan Presiden No. 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur 
Sidoarjo (BPLS). Sejak awal, subtansi dan prakteknya merugikan warga untuk 
kesekian kalinya. Nasib mereka yang telah dianggap menerima pembayaran jual 
beli sepihak senilai 20% juga tidak berarti meminimalkan kerugian korban, 
malah menimbulkan berbagai masalah intern pada keluarga korban. Apatah lagi 
sisa pembayarannya yang 80%, juga belum ada kejelasan yang pasti.

Perpres ini hanya berlaku untuk sekitar 22.301 jiwa dari 5.900 keluarga 
korban lumpur Lapindo dari minimal 5 Desa/Kelurahan yang termasuk dalam 
Peta Terdampak. Mereka yang kehilangan tempat tinggal, lahan, pekerjaan, 
masa depan dan lain-lain hanya mendapatkan penanganan sekedarnya. Lebih 
dari itu, mereka tak lagi diperlakukan sebagai korban tapi sekedar mitra 
jual beli, yang tak akan pernah diganti rugi jika administrasi jual belinya 
tidak lengkap.

Bagaimana korban diluar peta versi Perpres, yang jumlahnya lebih dari 40 
ribu jiwa? Hingga saat ini mereka dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan, 
terancam keselamatan dan sumber penghidupan dan masa depannya pun rusak.

Perpres juga tidak menjawab masalah 702 keluarga pengungsi dari desa 
Renokenongo yang termasuk dalam Peta Terdampak tapi mßenolak jual beli 
versi Perpres. Hingga saat ini mereka terkatung-katung sebagai pengungsi 
(Internally displaced persons) di Pasar Baru Porong, tanpa perhatian, bagai 
warga negara yang tak punya pemerintah. Mereka bahkan dimusuhi, diancam 
penggusuran dan berbagai teror lainnya.

Belum lagi pengurusan fasilitas umum, sosial, agama, kesehatan, pendidikan, 
ekonomi, transportasi, lingkungan hidup dan lainnya yang menjadi korban 
lumpur panas Lapindo, dan akan dibebankan pembiayaannya kepada APBN.

Pemerintah SBY-JK sama sekali tak berdaya memaksa keluarga Bakrie, pemilik 
saham terbesar Lapindo --yang juga salah satu menteri di kabinetnya-- untuk 
bertanggung jawab.

Dengan alasan diatas, kami mendesak pemerintah dan DPR RI mengambil langkah 
berikut:

1. Mencabut Perpres No. 14 tahun 2007 tentang Badan Pengendalian Lumpur 
Sidoarjo
2. Segera menerbitkan kebijakan baru yang lebih adil dan melibatkan korban 
sebagai pihak yang setara.
3. Menetapkan PT. Lapindo Brantas Inc. sebagai tersangka pelaku kejahatan 
lingkungan dan pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM) berat.
4. Memberhentikan Aburizal Bakrie dari jajaran kabinet untuk menghindari 
konflik kepentingan  dalam penyelesaian kasus lumpur Lapindo.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke