PERNYATAAN SIKAP
  PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA
   
  Cap komunis pada organisasi perlawanan merupakan pemberangusan demokrasi!!!
  Stigmatisasi harus dihapuskan!!!
  Negara harus melindungi dan menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat!!!
   
   
  Salam rakyat pekerja,
   
  Alam reformasi yang telah “dicicipi” oleh rakyat Indonesia sejak 1998, masih 
saja diupayakan untuk direbut kembali oleh beberapa kalangan tertentu. Upaya 
rakyat untuk mencapai hak-haknya agar bisa menjadi rakyat yang sejahtera, 
ternyata menjadi suatu hambatan bagi Negara. Bahkan rakyat yang ingin 
memperjuangkan hak-hak kesejahteraan mereka, malah dianggap sebagai pihak yang 
bersalah dan harus dijauhi, atau bahkan harus dihancurkan. 
   
  Demokrasi yang seharusnya diusung oleh pemerintah Negara ini, menjadi tanda 
tanya besar ketika pemerintah berusaha untuk menghancurkan 
organisasi-organisasi rakyat yang ingin memperjuangkan hak-hak rakyat. 
Logikanya, organisasi-organisasi rakyat tersebut bisa berdiri dikarenakan 
Negara ini belum mampu untuk mensejahterakan rakyatnya. Bahkan kesejahteraan 
rakyat sampai saat ini belum dapat direalisasikan dikarenakan adanya 
kepentingan-kepentingan kelompok yang didukung oleh para pemodal yang dapat 
mengintervesi kekuasaan di Indonesia. Hal ini yang menyebabkan perjuangan 
terhadap hak-hak rakyat harus tetap digembar-gemborkan. Karena seharusnya 
tanggung jawabl Negara dan aparatnya lah untuk mensejahterakan rakyat 
Indonesia, bukannya mengambil keuntungan dari kekuasaan yang mereka rasakan 
saat ini.
   
  Namun upaya untuk memberangus organisasi-organisasi perlawanan yang 
memperjuangkan hak-hak rakyat masih saja dilakukan oleh Negara dan aparatnya. 
Hal ini terlihat ketika kembali menguatnya pemberian cap komunis kepada 
organisasi-organisasi tersebut. Hal ini tentu saja masih sangat berpengaruh di 
Indonesia, karena stigmatisasi komunis di masyarakat sangat tinggi. Bahkan 
pemerintah sampai saat ini serasa enggan untuk mulai menghentikan atau mencoba 
meluruskan tentang stigmatisasi komunis yang sejak dulu diangkat isunya oleh 
mereka.
   
  Banyak sekali organisasi perlawanan rakyat yang diberikan cap komunis oleh 
pemerintah saat ini. Hal ini seperti peristiwa di Nusa Tenggara Timur. Dalam 
dokumen materi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara bagi PNS yang diselenggarakan 
di Makorem NTT pada tanggal 27 September 2007, dinyatakan secara jelas menuduh 
sejumlah organisasi seperti PRD, Papernas, PIAR, LMND, PMKRI, GMNI, SPKS, dan 
SRMK sebagai komunis. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa “…kasus 
pemunculan PKI di NTT…(berupa) kegiatan yang dilaksanakan: membentuk suatu 
partai politik dengan merangkul semua aktivis yang beraliran sosialis 
kerakyatan yang kemungkinan merupakan underbow dari PRD yang diberi nama KP 
Papernas…membela kepentingan rakyat kecil yang dianggap tertindas dan 
diperlakukan tidak adil, termasuk masalah Tibo Cs”. Selanjutnya disebutkan: 
“kelompok yang merupakan mitra Papernas adalah PIAR, LMND, PMKRI, GMNI, JARKOT, 
SPKS, SRMK dan SEPARATIK”. Selain organisasi, sejumlah individu juga disebutkan
 di dalam dokumen tersebut, antara lain Dita Indah Sari, Dominggus Oktavianus 
Tobu Kiik, Pastur Robert Mirsel, SVD, Pius Rengka, Donatus Jo dan George Hormat 
serta Buce Brikmar. Pada halaman yang lain, disebutkan aktivitas perjuangan 
rakyat yang dituduh sebagai aktivitas komunis adalah penolakan penambangan 
Marmer, Penolakan pembangunan Markas Brigif di Soe, penolakan pembangunan Kompi 
atau Batalyon di Ende, penolakan perampasan tanah ulayat rakyat dan kebijakan 
pemerintah yang tidak menguntungkan rakyat.”
   
  Selain dokumen tersebut, sejumlah informasi yang kami peroleh menunjukkan 
sejumlah aktivitas Perwira TNI di NTT sebagai representasi lembaga TNI di NTT 
yang secara terbuka di beberapa forum menuduh sejumlah organisasi di atas 
sebagai komunis dan underbow PRD. Salah satunya dalam pertemuan dengan DPRD 
NTT, 4 Agustus 2007.
   
  Cap komunis kepada organisasi-organisasi rakyat bukan hanya diberikan oleh 
pemerintah, namun juga diberikan oleh masyarakat sipil. Masyarakat sipil yang 
memberikan cap komunis tersebut, tentunya kita tahu mereka hanyalah merupakan 
korban. Forum Umat Islam Jabar Bersatu (FUI-JB) dalam “Imbauan Ramadhan 1428 H” 
menyatakan tentang perlunya memperluas wacana perihal fenomena bangkitnya 
kembali pengikut ajaran komunis di Jawa Barat. Situs Rumah Kiri, dinyatakan 
sebagai salah satu situs yang menyebarkan ajaran komunis dan harus segera 
dihentikan aktivitasnya. Namun pernyataan dari FUI-JB sebenarnya tidak terlepas 
dari pernyataan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pangdam III/Siliwangi Mayjend 
TNI George Toisutta. Dalam acara apel besar antara keluarga besar TNI dan 
keluarga besar FKPPI Jabar, Pangdam III/Siliwangi menyatakan “Salah satu 
masalah yang harus dihadapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini 
adalah komunisme dan gerakan radikal, baik kanan maupun kiri”.
 Masyarakat kemudian yang menjadi alat untuk menghancurkan 
organisasi-organisasi perlawanan untuk memperjuangkan kesejahteraannya.
   
  Negara dan aparat negaranya tentunya memiliki kepentingan mengapa masih saja 
terus menghembuskan isu-isu harus mewaspadai bangkitnya komunisme dan mengawasi 
pergerakan dari beberapa organisasi. Hal ini dilakukan karena 
organisasi-organisasi perlawanan rakyat selalu saja mencoba untuk menghentikan 
usaha-usaha Negara dalam hal ini TNI untuk berhubungan bisnis dengan para 
pemilik modal. Karena jelas hubungan bisnis yang dicoba untuk dibangun oleh TNI 
dan pemilik modal akan menyengsarakan rakyat. Seperti halnya yang terjadi di 
pertambangan marmer di Mollo, pertambangan emas yang dilakukan di Lembata, 
kasus Alas Trogo (Pasuruan), “Pencaplokan” tanah di Jawa Barat dan lain-lain. 
Seluruh perusahan-perusahaan tersebut dilindungi oleh oleh aparat Negara. 
Sehingga segala uaaha untuk menghentikan perusahaan tersebut, akan berdampak 
pada jalur perekonomian di tubuh TNI.
   
  Hal ini tentu saja dapat kita katakana bahwa memang Negara beserta aparat 
negaranya tidak memiliki kepedulian terhadap rakyatnya. Bahkan mereka tega 
untuk menyengsarakan rakyatnya agar usaha yang dibangun antara aparat Negara 
dan pemilik modal tetap berjalan. Dengan kembali menguatkan isu komunisme dan 
masyarakat harus mewaspadai organisasi-organisasi perlawanan, namun dibalik itu 
motivasi sebenarnya adalah untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka.
   
  Maka dari itu Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
  
   Negara      harus melindungi dan menjamin hak-hak rakyat, termasuk salah 
satunya      adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karena memang 
tanggung jawab      Negara lah untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.
   Hentikan      segara stigmatisasi komunis kepada organisasi-organisasi 
perlawanan      rakyat. Karena jelas organisasi tersebut berdiri karena Negara 
sampai saat      ini tidak mampu untuk mensejahterakan rakyatnya. Dan cap 
komunis pada      organisasi-organsasi perlawanan rakyat merupakan 
pemberangusan terhadap      demokrasi.
   Pemerintah      Indonesia harus mengawasi kinerja aparat-aparatnya yang 
berusaha untuk      menyengsarakan rakyatnya demi kepentingan ekonominya.
   Kepada      seluruh elemen gerakan pro demokrasi harus tetap melakukan 
perlawanan      terhadap segala penindasan yang terjadi di Indonesia. 
   
  Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) mengajak kawan-kawan elemen gerakan pro 
demokrasi untuk membentuk persatuan gerakan rakyat multi sektor untuk melawan 
sistem Neoliberalisme.
   
  Jakarta, 6 Oktober 2007
  Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
   
   
  Sekretaris Jenderal
   
   
   
      Irwansyah
  

Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja

JL Gading 9 No 12
Pisangan Lama, Jakarta Timur

Phone: (021) 93094075
Email: [EMAIL PROTECTED] / [EMAIL PROTECTED]
Blogsite: rakyatpekerja.blogspot.com
Website: www.prp-indonesia.org
       
---------------------------------
Tonight's top picks. What will you watch tonight? Preview the hottest shows on 
Yahoo! TV.    

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke