PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA
Cap komunis pada organisasi perlawanan merupakan pemberangusan demokrasi!!!
Stigmatisasi harus dihapuskan!!!
Negara harus melindungi dan menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat!!!
Salam rakyat pekerja,
Alam reformasi yang telah dicicipi oleh rakyat Indonesia sejak 1998, masih
saja diupayakan untuk direbut kembali oleh beberapa kalangan tertentu. Upaya
rakyat untuk mencapai hak-haknya agar bisa menjadi rakyat yang sejahtera,
ternyata menjadi suatu hambatan bagi Negara. Bahkan rakyat yang ingin
memperjuangkan hak-hak kesejahteraan mereka, malah dianggap sebagai pihak yang
bersalah dan harus dijauhi, atau bahkan harus dihancurkan.
Demokrasi yang seharusnya diusung oleh pemerintah Negara ini, menjadi tanda
tanya besar ketika pemerintah berusaha untuk menghancurkan
organisasi-organisasi rakyat yang ingin memperjuangkan hak-hak rakyat.
Logikanya, organisasi-organisasi rakyat tersebut bisa berdiri dikarenakan
Negara ini belum mampu untuk mensejahterakan rakyatnya. Bahkan kesejahteraan
rakyat sampai saat ini belum dapat direalisasikan dikarenakan adanya
kepentingan-kepentingan kelompok yang didukung oleh para pemodal yang dapat
mengintervesi kekuasaan di Indonesia. Hal ini yang menyebabkan perjuangan
terhadap hak-hak rakyat harus tetap digembar-gemborkan. Karena seharusnya
tanggung jawabl Negara dan aparatnya lah untuk mensejahterakan rakyat
Indonesia, bukannya mengambil keuntungan dari kekuasaan yang mereka rasakan
saat ini.
Namun upaya untuk memberangus organisasi-organisasi perlawanan yang
memperjuangkan hak-hak rakyat masih saja dilakukan oleh Negara dan aparatnya.
Hal ini terlihat ketika kembali menguatnya pemberian cap komunis kepada
organisasi-organisasi tersebut. Hal ini tentu saja masih sangat berpengaruh di
Indonesia, karena stigmatisasi komunis di masyarakat sangat tinggi. Bahkan
pemerintah sampai saat ini serasa enggan untuk mulai menghentikan atau mencoba
meluruskan tentang stigmatisasi komunis yang sejak dulu diangkat isunya oleh
mereka.
Banyak sekali organisasi perlawanan rakyat yang diberikan cap komunis oleh
pemerintah saat ini. Hal ini seperti peristiwa di Nusa Tenggara Timur. Dalam
dokumen materi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara bagi PNS yang diselenggarakan
di Makorem NTT pada tanggal 27 September 2007, dinyatakan secara jelas menuduh
sejumlah organisasi seperti PRD, Papernas, PIAR, LMND, PMKRI, GMNI, SPKS, dan
SRMK sebagai komunis. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa
kasus
pemunculan PKI di NTT
(berupa) kegiatan yang dilaksanakan: membentuk suatu
partai politik dengan merangkul semua aktivis yang beraliran sosialis
kerakyatan yang kemungkinan merupakan underbow dari PRD yang diberi nama KP
Papernas
membela kepentingan rakyat kecil yang dianggap tertindas dan
diperlakukan tidak adil, termasuk masalah Tibo Cs. Selanjutnya disebutkan:
kelompok yang merupakan mitra Papernas adalah PIAR, LMND, PMKRI, GMNI, JARKOT,
SPKS, SRMK dan SEPARATIK. Selain organisasi, sejumlah individu juga disebutkan
di dalam dokumen tersebut, antara lain Dita Indah Sari, Dominggus Oktavianus
Tobu Kiik, Pastur Robert Mirsel, SVD, Pius Rengka, Donatus Jo dan George Hormat
serta Buce Brikmar. Pada halaman yang lain, disebutkan aktivitas perjuangan
rakyat yang dituduh sebagai aktivitas komunis adalah penolakan penambangan
Marmer, Penolakan pembangunan Markas Brigif di Soe, penolakan pembangunan Kompi
atau Batalyon di Ende, penolakan perampasan tanah ulayat rakyat dan kebijakan
pemerintah yang tidak menguntungkan rakyat.
Selain dokumen tersebut, sejumlah informasi yang kami peroleh menunjukkan
sejumlah aktivitas Perwira TNI di NTT sebagai representasi lembaga TNI di NTT
yang secara terbuka di beberapa forum menuduh sejumlah organisasi di atas
sebagai komunis dan underbow PRD. Salah satunya dalam pertemuan dengan DPRD
NTT, 4 Agustus 2007.
Cap komunis kepada organisasi-organisasi rakyat bukan hanya diberikan oleh
pemerintah, namun juga diberikan oleh masyarakat sipil. Masyarakat sipil yang
memberikan cap komunis tersebut, tentunya kita tahu mereka hanyalah merupakan
korban. Forum Umat Islam Jabar Bersatu (FUI-JB) dalam Imbauan Ramadhan 1428 H
menyatakan tentang perlunya memperluas wacana perihal fenomena bangkitnya
kembali pengikut ajaran komunis di Jawa Barat. Situs Rumah Kiri, dinyatakan
sebagai salah satu situs yang menyebarkan ajaran komunis dan harus segera
dihentikan aktivitasnya. Namun pernyataan dari FUI-JB sebenarnya tidak terlepas
dari pernyataan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pangdam III/Siliwangi Mayjend
TNI George Toisutta. Dalam acara apel besar antara keluarga besar TNI dan
keluarga besar FKPPI Jabar, Pangdam III/Siliwangi menyatakan Salah satu
masalah yang harus dihadapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini
adalah komunisme dan gerakan radikal, baik kanan maupun kiri.
Masyarakat kemudian yang menjadi alat untuk menghancurkan
organisasi-organisasi perlawanan untuk memperjuangkan kesejahteraannya.
Negara dan aparat negaranya tentunya memiliki kepentingan mengapa masih saja
terus menghembuskan isu-isu harus mewaspadai bangkitnya komunisme dan mengawasi
pergerakan dari beberapa organisasi. Hal ini dilakukan karena
organisasi-organisasi perlawanan rakyat selalu saja mencoba untuk menghentikan
usaha-usaha Negara dalam hal ini TNI untuk berhubungan bisnis dengan para
pemilik modal. Karena jelas hubungan bisnis yang dicoba untuk dibangun oleh TNI
dan pemilik modal akan menyengsarakan rakyat. Seperti halnya yang terjadi di
pertambangan marmer di Mollo, pertambangan emas yang dilakukan di Lembata,
kasus Alas Trogo (Pasuruan), Pencaplokan tanah di Jawa Barat dan lain-lain.
Seluruh perusahan-perusahaan tersebut dilindungi oleh oleh aparat Negara.
Sehingga segala uaaha untuk menghentikan perusahaan tersebut, akan berdampak
pada jalur perekonomian di tubuh TNI.
Hal ini tentu saja dapat kita katakana bahwa memang Negara beserta aparat
negaranya tidak memiliki kepedulian terhadap rakyatnya. Bahkan mereka tega
untuk menyengsarakan rakyatnya agar usaha yang dibangun antara aparat Negara
dan pemilik modal tetap berjalan. Dengan kembali menguatkan isu komunisme dan
masyarakat harus mewaspadai organisasi-organisasi perlawanan, namun dibalik itu
motivasi sebenarnya adalah untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka.
Maka dari itu Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
Negara harus melindungi dan menjamin hak-hak rakyat, termasuk salah
satunya adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karena memang
tanggung jawab Negara lah untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.
Hentikan segara stigmatisasi komunis kepada organisasi-organisasi
perlawanan rakyat. Karena jelas organisasi tersebut berdiri karena Negara
sampai saat ini tidak mampu untuk mensejahterakan rakyatnya. Dan cap
komunis pada organisasi-organsasi perlawanan rakyat merupakan
pemberangusan terhadap demokrasi.
Pemerintah Indonesia harus mengawasi kinerja aparat-aparatnya yang
berusaha untuk menyengsarakan rakyatnya demi kepentingan ekonominya.
Kepada seluruh elemen gerakan pro demokrasi harus tetap melakukan
perlawanan terhadap segala penindasan yang terjadi di Indonesia.
Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) mengajak kawan-kawan elemen gerakan pro
demokrasi untuk membentuk persatuan gerakan rakyat multi sektor untuk melawan
sistem Neoliberalisme.
Jakarta, 6 Oktober 2007
Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
Sekretaris Jenderal
Irwansyah
Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
JL Gading 9 No 12
Pisangan Lama, Jakarta Timur
Phone: (021) 93094075
Email: [EMAIL PROTECTED] / [EMAIL PROTECTED]
Blogsite: rakyatpekerja.blogspot.com
Website: www.prp-indonesia.org
---------------------------------
Tonight's top picks. What will you watch tonight? Preview the hottest shows on
Yahoo! TV.
[Non-text portions of this message have been removed]