PERS RELEASE

No. 02/PR-KontraS SU/XI/07

 

PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN ALMARHUM IBRAHIM, 

TIDAK ADIL

 

KontraS Sumatera Utara sangat menyesalkan tuntutan oditur militer pada 
persidangan di Mahkamah Militer (07/11) yang hanya menuntut para  terdakwa 
pembunuh Ibrahim 1-2 tahun penjara dan pemecatan 2 orang terdakwa. Tuntutan ini 
jauh lebih ringan jika dibandingkan pasal 351-353 KUHPidana yang digunakan 
oditur untuk menjerat terdakwa yakni 9 tahun penjara. Apalagi kasus ini 
merupakan penganiayaan dan pembunuhan berencana seorang warga sipil yang wajib 
dilindungi. Berdasarkan kronologis peristiwa, almarhum Ibrahim dipukul, 
diculik, disekap, dibunuh sampai akhirnya mayatnya dibuang di Aceh Tamiang. 
Hukuman yang pantas diberikan untuk kekejaman para terdakwa adalah hukuman 
seumur hidup. Tuntutan oditur militer 1-2 tahun penjara dan pemecatan 
mengindikasikan institusi ini tidak ingin bertanggung jawab atas kebobrokan 
mental anggotanya.  

 

Maka KontraS Sumatera Utara menilai ada upaya perlindungan institusi yang 
sengaja dimainkan oleh TNI AU. Perbuatan para terdakwa yang juga melibatkan 
seorang perwira tinggi jelas telah mencoreng moreng institusi militer yang baru 
ingin berbenah diri. Namun mengutip perkataan yang sering diucapkan Panglima 
TNI, Djoko Suyanto hukum militer berlaku kepada setiap prajurit TNI tanpa 
melihat pangkat dan jabatannya jika terbukti melanggar  hukum. 

 

Hal lain yang harus juga harus diperhatikan adalah masalah keamanan keluarga 
korban paska proses hukum ini usai. Sebelumnya keluarga korban pernah 
diintimidasi dan diteror oleh orang yang diduga kuat sebagai orang suruhan 
terdakwa akan membalas dendam. KontraS Sumatera Utara menyambut baik respons 
Danlanud Kolonel Pnb Agus Dwi Putranto yang menyarankan keluarga korban 
melaporkan teror dan intimidasi tersebut. Dan bukan hanya langkah politis untuk 
merebut simpati keluarga korban almarhum.  

 

Upaya-upaya perlindungan, impunitas dan pengingkaran kasus-kasus yang 
melibatkan TNI baik sebagai pelaku ataupun pembeking, selama ini menjadi tembok 
tebal yang sangat sulit ditembus hukum sipil. Dan hukuman yang dijatuhkan hanya 
sebatas hukuman indisipliner, tidak sebanding dengan perbuatan dan akibat 
perbuatan itu sendiri. Akibatnya kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang 
dilakukan aparat TNI terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sampai bulan 
Oktober tahun ini  telah terjadi 12 kasus kekerasan TNI terhadap masyarakat 
sipil naik dibandingkan sepanjang tahun 2006 lalu sebanyak 11 kasus. KontraS 
Sumatera Utara berharap putusan hakim untuk kasus ini lebih berpihak pada 
kebenaran dan keadilan yang sangat diharapkan keluarga korban. 

 

Demikianlah pers release ini kami perbuat agar dapat ditindaklanjuti oleh 
pihak-pihak terkait. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 

 

 

Medan, 08 November 2007

 

 

Diah Susilowati SH

Koordinator

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke