Sekedar saran,

Sebelum berkomentar, silakan baca2 dulu Undang2 ttg Kehutanan beserta
peraturan pelaksanaan di bawahnya.  Baru bisa mengomentari kasus ini secara
benar.  Kalau anda cuma menelan mentah2 berita yang tersiar, pasti anda
tidak akan tahu duduk permasalahannya.

Salam,
Dewono


On 11/8/07, EKO-KERTAJAYA <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Saya yakin semua pihak dalam kasus ini telah "terbeli " oleh AL.
>
> Logika saya, dengan memakai pengacara sekelas HPH, tidak sulit bagi AL
>
> untuk "membiayai" jaksa dan hakim. Telah banyak  pembalak liar lolos
>
> jerat hukum karena lemahnya ( memang sengaja dilemahkan ) dakwaan
>
> jaksa, sehingga pengacara dengan mudah menangkisnya, namun jaksa
>
> tidak pernah mau belajar.  Oleh karena itu memori kasasipun, saya
>
> kira akan percuma. Ide mengeksaminasi dakwaan jaksa mungkin lebih
>
> realistis dengan mengikutsertakan pendapat dari pakar2 hukum yang
>
> punya komitmen tinggi untuk tegaknya hukum di Indonesia. Namun
>
> ide tersebut akan mubazir jika SBY memberi jaminan pada AL, artinya
>
> jika SBY saja bisa dibeli, apalagi dengan lainnya.
>
>
>
> Wassalam
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke