Perdebatan Memanas Menjelang Putusan
Walhi vs Newmont
[11/11/07]

Majelis hakim meralat gagasan pemeriksaan sidang lapangan setelah WALHI
melapor ke Mahkamah Agung.

Gugatan perdata yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mendekati babak akhir. Selain NMR,
gugatan yang didaftarkan sejak 3 Mei 2007 ini juga menyertakan Menteri
Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rencananya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
akan membacakan putusan pada 6 Desember 2007 nanti. Putusan ini akan
menjadi ajang pembuktian apakah NMR akan ‘seberuntung’ ketika mereka
dinyatakan bebas oleh PN Manado dalam kasus dugaan pidana pencemaran
lingkungan.



“Putusan yang nanti dibacakan merupakan bukti yang ditunggu oleh semua
pihak apakah hukum di negeri ini memang berpihak pada upaya-upaya
penegakkan hukum lingkungan atau sebaliknya,” kata Chalid Muhammad,
Direktur Eksekutif WALHI, pada kesempatan jumpa pers di kantornya (7/11).



Namun, sebelum sampai pada pembacaan putusan, jalannya persidangan sempat
diwarnai perdebatan ‘panas’. Pangkalnya adalah sikap majelis hakim yang
pada persidangan tanggal 25 Oktober 2007 menyatakan melakukan sidang
pemeriksaan lapangan di Teluk Buyat pada 9 November 2007. ‘Inisiatif’
majelis hakim yang sebenarnya sudah beberapa kali disuarakan itu langsung
menuai reaksi, terutama dari penggugat. WALHI yang diwakili Tim Advokasi
Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat memprotes keinginan majelis dengan
dalih bukti-bukti yang diajukan dan kesaksian yang diberikan selama proses
persidangan telah cukup sehingga tidak perlu lagi sidang pemeriksaan
lapangan.



Selain itu, WALHI berpendapat beberapa aspek pencemaran yang menjadi
materi gugatan tidak bisa teridentifikasi lagi mengingat NMR telah
menghentikan operasinya sejak tahun 2004. “Dengan sempitnya sasaran
pemeriksaan setempat dan perubahan yang telah terjadi pasca berhentinya
operasi pertambangan, maka pemeriksaan setempat hanya bertujuan
mengaburkan upaya pembuktian bahwa telah terjadi pencemaran di Teluk
Buyat,” ujar Chalid.



Tidah hanya WALHI, Aliansi Peduli Rakyat Buyat (APRB) Sulawesi Utara dalam
rilisnya juga beraksi keras terhadap sikap majelis hakim. APRB menilai
majelis hakim terlambat karena mereka yakin bukti-bukti pencemaran telah
dihilangkan oleh NMR sejak operasi penambangan berakhir pada tahun 2004.
Untuk itu, APRB meminta majelis hakim fokus pada fakta-fakta persidangan
yang diajukan penggugat untuk segera mengambil keputusan.



Hakim terlalu aktif

Memperkuat argumen kliennya, Tim Advokasi yang diwakili oleh Firman Wijaya
mengatakan secara yuridis inisiatif majelis hakim dapat dipandang tidak
lazim. Pasalnya, dalam ranah hukum acara perdata peran hakim semestinya
pasif, bukan justru aktif menggagas sidang pemeriksaan lapangan. Bagi
Firman, majelis hakim telah melebihi kewenangannya dan tindakan tersebut
merupakan judicial activism yang tidak pada tempatnya. “Berdasarkan
prinsip perkara perdata, pemeriksaan setempat seharusnya berasal dari
penggugat,” tegasnya.



Mengenai asal-usul darimana inisiatif sidang pemeriksaan lapangan, WALHI
menuding telah terjadi pemutarbalikan fakta. WALHI meyakini bahwa ide itu
berasal dari NMR karena dua hari sebelum majelis hakim menyuarakan
maksudnya, NMR melayangkan surat. Surat dengan Nomor
9468.038/HT/LMPP/IN/NN-sts itu tidak menyatakan diri sebagai surat
permohonan karena substansinya hanya bermaksud mengingatkan rencana
majelis melakukan sidang pemeriksaan lapangan.



Dalam pernyataan resmi melalui penasihat hukumnya Luhut M. P. Pangaribuan,
NMW mengaku heran atas penolakan WALHI untuk melakukan sidang pemeriksaan
lapangan. Padahal, dalam pokok gugatannya, WALHI menyatakan Teluk Buyat
tercemar sehingga perlu dipulihkan sampai dengan 25 tahun ke depan. Tapi
pada saat yang sama, ketika majelis hakim memutuskan untuk memeriksanya,
WALHI malah menolak. “Pemeriksaan setempat merupakan proses yang biasa
dalam perkara perdata dan hakim berwenang menentukannya,” kilahnya
menanggapi pernyataan dari pihak WALHI bahwa hakim terlalu aktif.



Dihubungi via telepon (9/11) secara terpisah, Luhut menambahkan dalil
pihak WALHI bahwa hakim dalam perkara perdata tidak boleh aktif adalah
dalil kuno yang diperkenalkan oleh Van Appeldorn, penulis buku-buku hukum
perdata tahun 1900-an. Saat ini, telah terjadi perkembangan hukum yang
signifikan yang menuntut hakim untuk selalu aktif mencari kebenaran dan
keadilan. Terlebih lagi, dalam sistem Civil Law yang dianut Indonesia
hakim berperan lebih aktif diabndingkan sistem Common Law.



“WALHI juga tidak konsisten karena sepengetahuan saya, mereka dalam
beberapa kasus seperti gugatan perdata Lapindo dan kasus PT Inti Indorayon
Utama justru mengajukan sidang pemeriksaan lapangan,” kilah Luhut.



Lapor ke MA

Perdebatan akhirnya terhenti karena belum sampai pada jadwal sidang
pemeriksaan lapangan, majelis hakim tiba-tiba memanggil para pihak untuk
menggelar sidang pada 6 November 2007. Dalam persidangan, majelis hakim
menyampaikan pembatalan rencananya sidang pemeriksaan lapangan yang
sedianya dilaksanakan tiga hari lagi. Keputusan majelis hakim langsung
disambut suka cita oleh pihak penggugat.



Pada kesempatan jumpa pers (7/11), Chalid mengatakan keputusan tersebut
telah memberikan suatu harapan keberpihakan majelis hakim terhadap setiap
upaya-upaya pelestarian lingkungan. Keberanian majelis hakim dalam
melakukakan koreksi terhadap tindakannya sendiri, menurutnya, merupakan
keniscayaan bagi lahirnya keputusan-keputusan fenomenal dan monumental
yang memiliki keberpihakan terhadap lingkungan. Kondisi ini juga membuat
WALHI lebih percaya diri dan optimis menjelang putusan akhir nanti.



Firman menambahkan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aksi Tim
Advokasi melapor ke Mahkamah Agung (MA) pada 1 November 2007 lalu. Ditemui
Ketua Muda bidang Pengawasan MA Djoko Sarwoko, Tim Advokasi mengemukakan
sejumlah argumen dalam rangka menolak rencana sidang pemeriksaan lapangan.
Laporan tersebut menuai respon positif, konkretnya beruapa pembatalan.



“Insiden Peradilan Newmont ini dapat memberikan inspirasi dan pegangan
bagi setiap penegak hukum dalam menerapkan asas kecermatan, ketepatan dan
kehati-hatian di dalam mengenali berbagai karaktaristik kasus lingkungan,”
tegasnya. Firman mengaku tidak mengetahui persis apa yang dilakukan MA
setelah laporan diterima, sehingga terjadi pembatalan tersebut.



Sementara itu, NMR melalui rilisnya menuding WALHI telah menghalangi
pelaksanaan sidang pemeriksaan lapangan. Lebih ekstrem, Luhut bahkan
berpendapat tindakan WALHI sebagai upaya menghalangi keadilan karena
majelis hakim dalam membuat putusan selain mengacu pada alat bukti dan
keterangan, juga membutuhkan keyakinan yang dalam hal ini caranya dengan
melaksanakan sidang pemeriksaan lapangan.



“Sebenarnya pembuktiannya sudah jelas bagi kami, kalau mereka menghalangi
sidang pemeriksaan lapangan berarti ada hal yang ditutup-tutupi bahwa
sebenarnya tidak ada pencemaran,” kata Luhut.


http://hukumonline.com/detail.asp?id=17961&cl=Berita


Kirim email ke