Diharap peraturan dan sanksi tegas tsb berjalan terus dan tidak hanya untuk sementara saja.
Sebenarnya, gaya hidup bersih itu bisa dimulai dari kehidupan di lingkungan rumah sendiri. Bukantah dengan melihat lingkungan bersih, jadi lebih nyaman dan sehat ya. Lily > "Agus Hamonangan" <[EMAIL PROTECTED]> > Sent by: [email protected] > 11/15/2007 08:06 AM > Please respond to Forum-Pembaca-Kompas > > > To: [email protected] > cc: > Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Kencing di Sembarang Tempat Didenda > > > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/15/metro/3993040.htm > =================== > > Jakarta, kompas - Sedikitnya, 30 orang ditangkap aparat gabungan dalam > operasi yustisi kebersihan di Terminal Tanjung Priok dan sekitarnya, > di Jakarta Utara, Rabu (14/11). Setelah ditangkap, mereka disidang dan > divonis membayar denda Rp 10.000-Rp 50.000 karena melakukan tindak > pidana ringan, seperti membuang sampah dan kencing di sembarang tempat. > > Kepala Dinas Kebersihan Jakarta Utara Barmen Sijabat mengatakan, > operasi itu merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun > 1988 dan Perda No 3 Tahun 1999 tentang Suku Dinas Kebersihan. Operasi > ini adalah bagian dari upaya menyadarkan masyarakat tentang kebersihan > lingkungan menuju terciptanya budaya bersih. > > Operasi dimulai pukul 07.30 WIB dengan apel siaga yang melibatkan 120 > personel gabungan polisi, satuan polisi pamong praja, dan tentara. > Petugas disebar di terminal, jalan arteri Yos Sudarso, Sulawesi, dan > Enggano. "Hingga operasi berakhir pukul 13.00 WIB, ada 30 orang yang > ditangkap karena membuang sampah dan kencing di sembarang tempat," > kata Barmen. > > Warga yang ditangkap digiring ke tempat khusus di Kantor Terminal > Tanjung Priok. Kartu identitas mereka diminta untuk didata oleh > petugas PNS. Tindakan membuang sampah dan kencing di sembarang tempat > termasuk tindak pidana ringan. Mereka langsung disidang di tempat, di > hadapan jaksa Zainuddin dan hakim K Simanjuntak, lalu didenda membayar > sejumlah uang sesuai dengan penetapan hakim. > > Dari 30 warga yang ditangkap, 24 di antaranya disidang. Enam orang > melarikan diri setelah didata petugas, dengan meninggalkan kartu tanda > penduduk. Pandiri (57), warga Marunda yang hendak ke Bogor, adalah > salah satu yang tertangkap dan didenda Rp 11.000 karena membuang > puntung rokok di terminal. > > "Saya akhirnya batal ke Bogor karena sebagian uang ongkos telah > diambil petugas," katanya. > > Westerling Sinambela (55), warga di sekitar Terminal Tanjung Priok, > juga ditangkap karena diketahui membuang sampah daun singkong. "Saya > sedang buang sampah seperti biasanya di tempat penumpukan di taman. > Biasanya sampah itu akan diangkut petugas, yang setiap hari kami > dipungut retribusi Rp 1.000. Sampah itu belum lagi diangkut petugas, > eh, saya malah ditangkap," ujarnya. > > Sementara itu, seorang pemuda mengaku ditangkap karena kencing di > sembarang tempat. Dia didenda Rp 11.000. Kata Barmen, jika ada yang > tertangkap karena membuang sampah dalam jumlah banyak, pasti didenda > sebesar Rp 50.000. Uang hasil operasi itu akan diserahkan ke kas > negara. (CAL) > [Non-text portions of this message have been removed]
