Saya kebetulan juga meluangkan waktu hadir di acara tersebut, karena menarik
perhatian untuk mengetahuinya. Tapi menurut hemat saya, seminar kemaren secara
kasat mata telah terkondisikan dengan endingnya "menghakimi" pemberitaan tempo.
Kesalahan pertama menurut saya (berdasarkan hasil penelitian juga yg pernah
saya baca), dimanapun di dunia ini penelitian yang dibiayai oleh lembaga/badan
tertentu 87% hasilnya secara umum menyesuaikan message yang ingin dicapai oleh
lembaga/badan hukum tersebut, jika demikian adanya maka independensi hanyalah
retorika semata dan itu artinya hanya masalah bagaimana kemasannya saja agar
terlihat ilmiah dan bagus, sehingga menjadi alat legitimasi yang cukup
menyakinkan. Tak bisa kita pungkiri, dengan kekuasaan (terutama materi) apa
saja bisa menjadi mungkin. Tak salah dan saya sependapat dengan pernyataan
Plato yang mengatakan bahwa " Segenggam Kekuasaan jauh lebih kuat dibanding
segudang kebenaran ".
Hemat kata, untuk kasus tersebut adalah sebuah kekeliruan besar jika kita
hanya mempersoalkan teknis, content dll dari aspek pemberitaannya saja, yang
terpenting dan substanstif yakni kebenaran realitasnya. dan untuk Prof.Tjipta
Lesmana saya sangat sependapat ungkapan yang beliau sampaikan diseminar
tersebut bahwa " Di era reformasi ini apapun pendapat kita meskipun berbeda itu
boleh2 saja dan wajib bagi kita untuk saling menghargai satu sama lain" dan itu
bisa dimaknai dan sesuai pengakuan Prof. Tjipta sendiri, bisa saja pendapatnya
sendiri belum tentu benar sehingga endingnya janganlah ada pemaksaan kehendak
bahwa ada pihak tertentu yang merasa paling benar.
Apapun pendapat yang berkembang dengan segala kontroversinya, biarkan publik
yang menilainya.
Salam,
GusNur
Rusdi Mathari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ditulis pada Desember 18, 2007 oleh rusdi mathari | Edit
Melalui metode penelitian, dengan golok saya bisa bedah dada para
wartawan dan akan kelihatan siapa yang memesan berita kepadanya.
Kata-kata itu diucapkan Profesor Tjipta Lesmana di depan peserta
seminar "Kasus Pajak Asian Agri", Selasa (18 Desember 2007) di Hotel
Sultan, Jakarta.
Oleh Rusdi Mathari
SEMINAR itu adalah acara yang dirancang oleh Veloxxe Consulting dan
dibiayai oleh Asian Agri Group untuk (katanya) memaparkan kajian
ilmiah terhadap pemberitaan Tempo mengenai penggelapan pajak yang
dilakukan oleh Asian Agri. Dua lembaga yang diminta melakukan
penelitian (juga dibiayai oleh Asian Agri) adalah Jurusan Ilmu
Komunikasi FISIP Universitas Gajah Mada, Yogyakarta dan Pusat
Pengkajian & Penelitian Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Indonesia. Perihal akan ada seminar itu, didahuli dengan iklan
pemberitahuan yang antara lain tercetak seperempat halaman di
halaman 44 harian Kompas (17 Desember 2007).
Tjipta hadir sebagai pembicara pada acara itu. Dia mengaku tak
mengenal secara Sukanto Tanoto pemilik kelompok Raja Garuda Mas
(induk perusahaan Asian Agri), dan tidak mengenal pembicara yang
lain pada seminar. Sebelum menyatakan kesediannya untuk hadir di
acara itu, Tjipta mengaku meminta salinan hasil penelitian oleh dua
lembaga itu.
Setelah mempelajari, Tjipta berkesimpulan bahwa pemberitaan Tempo
soal dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri adalah bias dan
tendensius. "Kami di sini dipersatukan oleh ilmu dan melalui metode
penelitian, dengan golok saya bisa bedah dada para wartawan dan akan
kelihatan siapa yang memesan berita," kata Tjipta tapi tidak
menjelaskan siapa yang memesan kepada Tempo (koran dan majalah)
untuk menuliskan berita soal dugaan penggelapan pajak oleh Asian
Agri.
Tjipta meminta agar wartawan tidak melakukan prejudice atau
penghakiman sebelum ada keputusan hukum yang tetap. Ketua Program
Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan Jakarta
itu, juga bertanya kenapa hanya Asian Agri yang terus menerus
diberitakan oleh Tempo. "Ada apa ini?" kata Tjipta. Padahal menurut
Tjipta, dia pernah bertanya kepada Kompas dan menurut Tjipta orang-
orang Kompas mengaku juga tahu soal itu namun tidak
memberitakan."Tai kucing itu Metta," kata Tjipta.
Metta yang disebut sebagai tai kucing oleh Tijpta adalah Metta
Dharmasaputra, wartawan Tempo yang menulis soal dugaan penggelapan
pajak Asian Agri penerima bea siswa crash program liputan
investigasi dari ISAI, Jakarta pada 1998-1999 sementara Kompas
adalah koran nasional yang terbit di Jakarta milik Jacob Oetama.
Tjipta yang menyelesaikan S1-nya di PTP (sekarang IISIP Jakarta)
membeberkan ada sekitar 10 media yang menghubunginya dalam soal
Asian Agri, dan menurut Tjipta mereka juga tidak setuju dengan
pemberitaan Tempo. "Wartawan harus banyak belajar, banyak baca
buku," kata Tjipta yang mengaku pernah menjadi wartawan di tahun 70-
an tapi Tjipta tidak menyebutkan nama media tempat dia bekerja
sebagai wartawan.
Berita soal dugaan penggelapan pajak Asian Agri sudah dimuat oleh
majalah Tempo 21 Januari 2007 dengan judul "Kisah di Pembobol".
Berita itu ditulis berdasarkan data-data dan dokumen yang ditemukan
oleh Tempo dan pengakuan dari seseorang bernama Vincentius Amin
Sutanto. Tak ada yang istimewa dari berita itu hingga kemudian
mencuat kasus penyadapan yang dilakukan oleh polisi terhadap telepon
milik Metta ketika berhubungan dengan Vincentius. Salinan percakapan
SMS dari telepon milik Metta kemudian beredar di banyak orang.
Salah satu isi dari SMS yang disadap dan dibocorkan kepada publik
itu menyangkut soal uang Rp 70 juta yang diberikan oleh Metta untuk
membantu Vincentius. Uang itu bukan berasal dari Metta pribadi tidak
juga berasal dari uang Tempo melainkan dari seorang pengusaha.
Menurut Metta pemberian uang kepada Vincentius hanya dimaksudkan
untuk membantu mencarikan perlindungan hukum bagi Vincentius, isteri
dan ketiga anaknya. Dia karena itu lalu menghubungi sejumlah pihak
termasuk pengusaha yang kemudian bersedia memberikan uang Rp 70 juta
kepada Vincentius melalui Metta.
Alasan Metta, selain sebagai sumber berita yang patut dilindungi,
Vincentius adalah "whistle blower" atau pembisik yang bisa membantu
upaya untuk menyelamatkan uang negara. "Keterlibatan seseorang
membiayai kuasa hukum Vincent didorong oleh rasa kemanusiaan dan
kepentingan negara. Dalam print-out SMS saya yang telah beredar
luas, salah satunya berbunyi 'sepanjang ada manfaat buat negara,
(orang itu) akan coba support`," kata Metta (Antara 18 September
2007).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, polisi
tidak pernah menyadap Metta dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis
tetapi yang dilakukan adalah menyadap telepon seorang penjahat.
Dalam penyadapan itu, polisi menemukan adanya hubungan antara orang
yang dicari dengan Metta sehingga Metta dimintai keterangan untuk
menjelaskan ada hubungan apa dengan buronan itu. "Buat apa polisi
menyadap wartawan. Itu juga bukan kepentingan polisi kok," kata
Sisno (Antara, 18 September 2007)
Kepala Satuan II/Fismondev Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar
lantas melayangkan surat panggilan kepada Metta untuk menjadi saksi
berkaitan dengan pelarian Vincentius ke Singapura. Hampir bersamaan
waktu dengan pemanggilan Metta oleh polisi, salinan percakapan
telepon dan SMS dari telepon genggam Metta beredar di publik,
terutama kalangan wartawan. (lihat siaran pers Aliansi Jurnalis
Independen Jakarta, 21 September 2007).
Salinan percakapan hasil sadapan oleh polisi itulah yang kemudian
memicu persoalan. Metta dipersalahkan oleh beberapa pihak karena
dianggap terlibat secara personal dengan sumber berita dan karena
itu melanggar etika jurnalistik. Menurut Metta bukan hanya SMS dia
dengan Vincentius yang disadap melainkan juga hampir semua SMS dia
dengan keluarga.
Tiga bulan sebelum berbicara pada seminar di Sultan Hotel, Tjipta
mengatakan jika benar wartawan Tempo (Metta) memfasilitasi bantuan
terhadap tersangka buronan yang menjadi narasumbernya, jelas
melanggar kode etik jurnalistik. Wartawan yang sudah menjalin
hubungan khusus dengan narasumbernya, menurut Tjipta, bisa terancam
netralitasnya karena bisa berpihak. "Itu sebabnya tidak
diperbolehkan," kata Tjipta (Antara 18 September 2007).
Benarkah Metta melanggar kode etik jurnalistik? Majelis Etik Aliansi
Jurnalis Independen Jakarta yang terdiri dari Atmakusumah
Astraatmadja dan Stanley Adi Prasetyo memanggil Metta yang juga
anggoat AJI pada 21 September 2007. Selain menguji pemenuhan standar
profesionalisme dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Metta,
Majelis Etik juga meminta penjelasan kepada Metta mengenai sejumlah
dugaan pelanggaran etika jurnalistik setelah berita tersebut
dipublikasikan.
Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran atas standar profesionalisme
dan kode etik jurnalistik. Laporan yang ditulis Metta juga dinilai
bersifat faktual, objektif dan berimbang. Dari sisi prosedur kerja
pers, Metta telah memenuhi standar kerja jurnalistik investigasi.
Apa yang dia lakukan dalam peliputan jurnalistik investigasi ini
selalu dikonsultasikan dengan para penanggungjawab redaksi.
Pertimbangan moral yang diambil Metta untuk menyelamatkan dan
melindungi narasumber dan keluarganya patut dihormati. Sebagai
jurnalis, Metta memiliki tanggung jawab moral agar narasumber dan
keluarganya tidak kehilangan hak asasinya. (lihat Siaran Pers AJI
Jakarta 21 September 2007).
Lalu siapa Vincentius? Dia adalah bekas karyawan Asian Agri. Pada 15
November 2006, Vincentius bersama Henri Susilo dan Agustinus Ferry
Sutanto membobol keuangan Asian Agri yang tersimpan di rekening
Fortis Bank Singapura. Polisi menyatakan uang yang berhasil dibobol
Vincentius dan kawan-kawan sebesar US$3,1 juta tapi baru Rp 200 juta
yang digunakan oleh Vincent. Sisanya menurut penyidik Aris Munandar
berada di rekening penampungan milik Vincentius dan sudah disita
oleh polisi dan diserahkan ke kejaksaan. (Bisnis Indonesia, 20
Agustus 2007). Namun menurut Koran Tempo (26 September 2007)
Vincetius membobol Rp 200 juta dari nilai US$ 3,1 juta yang
direncanakan.
Vincentius lalu kabur ke Singapura dan dinyatakan buron oleh polisi.
Metta menemuinya di sebuah tempat di negara itu pada 28-30 Nopember
2006. Selain untuk mengorek informasi soal dugaan penggelapan pajak
oleh Asian Agri kepada Vincentius, Metta juga menyarankan agar
Vincentius menyerahkan diri. Pada 16 Agustus 2007 Vincentius
dijatuhi hukuman 11 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat
karena divonis bersalah dalam tindak pencucian uang. Vincentius
sekarang mendekam di LP Salemba, Jakarta Pusat.
Selesai? Tidak rupanya. Dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri
yang ditulis oleh Tempo dan penyadapan telepon Metta oleh polisi
terus menjadi diskusi di kalangan wartawan. Seminar yang diadakan
oleh Veloxxe pada hari Selasa itu menunjukkan bahwa dua persoalan
itu menarik. Selain Tijpta, hadir sebagai pembicara adalah Hermin
Indah Wahyuni Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UGM, dan Wahyu
Wibowo dari Departemen Riset Pusat Pengkajian dan Penelitian Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Menurut Hermin, FISIP UGM melakukan observasi dalam tiga rangkaian
penelitian. Pertama tentang isi liputan majalah Tempo dan Koran
Tempo terhadap Asian Agri dengan pembanding berita soal Lapindo.
Kedua pembingkaian berita yang dilakukan oleh majalah Tempo dan
Koran Tempo terhadap Asian Agri dengan pembanding pembingkain berita
soal Lapindo. Ketiga wacana pemberitaan yang dilakukan majalah Tempo
dan Koran Tempo terhadap Asian Agri dengan pembanding Lapindo.
Persoalan yang dikaji "Bagaimana isi pemberitaan yang dilakukan
koran dan majalah Tempo terhadap Asian Agri dan Lapindo?"
Sementara Wahyu mengatakan, objek formal penelitian P3 ISIP UI
adalah analis framing plus dengan objek material penelitian
pemberitaan Tempo dan Koran Tempo(edisi Januari-November 2007)
tentang Asian Agri. Hasilnya?
Kedua lembaga itu mempunyai kesimpulan yang hampir sama: pemberitaan
Tempo(koran dan majalah) soal Asian Agri dinilai bias dan
tendensius. Menurut Hermin Tempo telah menulis berita dari sesuatu
yang belum menjadi realitas. Sementara Wahyu yang berbicara mewakili
Dwi Urip Premana Executive Director P3 ISIP UI, menganggap Tempo
telah menafsirkan kebebasan pers sebagai otonomi wartawan
sebagaimana pernah berkembang di Amerika Serikat pada 70-an. Tempo
bahkan dikatakan terbukti berpihak, kendati tidak disebutkan oleh
Wahyu dan juga oleh hasil penelitian P3 ISIP siapa pihak dalam hal
pemberitaan soal dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri itu yang
telah dipihaki oleh Tempo.
Kepada saya, Wahyu yang merupakan Lektor Kepala FISIP Universitas
Nasional Jakarta mengatakan, permintaan penelitian tentang
pemberitaan Tempo soal dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri
adalah inisiatif dari lembaganya. "Kami yang mencari gara-gara dan
menawarkan kepada Asian Agri," kata Wahyu yang mengaku pernah
menjadi wartawan tabloid Paron. Untuk apa? Menurut Wahyu untuk
kepentingan Asian Agri.
Hermin di depan peserta seminar mengaku ongkos yang diberikan kepada
lembaganya oleh Asian Agri sebesar 10 persen dari Rp 1,3 triliun.
Angka yang disebut terakhir adalah angka terakhir yang disebut oleh
Dirjen Pajak soal dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri (majalah
Tempo 11 November 2007). Sementara Wahyu mengaku tak tahu berapa
nilai kontrak yang disepakati antara lembaganya dengan Asian Agri
tapi dia mengaku menyukai "amplop".
Mengapa hanya teks yang diteliti dan bukan subtansi yang diberitakan
oleh Tempo? Hermin dan Wahyu mengaku, hal itu bukan wilayah dari
kajian lembaga mereka. Memang "Berbeda antara teks dengan kenyataan
yang sesungguhnya," kata Hermin dalam kata-kata awal pemaparan hasil
penelitiannya.
Lalu apakah Tjipta guru besar komunikasi itu, benar-benar akan tahu
kenyataan tentang orang yang memesan dalam tulisan soal dugaan
penggelapan pajak oleh Asian Agri kepada Metta dengan membelah
dadanya hanya berdasarkan hasil penelitian yang menitikberatkan pada
persoalan teks? Jangan-jangan Anda sendiri telah bias dan tendensius
profesor.
*Artikel lain bisa dibaca di http://www.rusdimathari.wordpress.com
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]