Dibawah ini kutipan dr Kompas ttg prees conferenc Men.Perdsgangan mengnai 
Perpres 112. yg disebutnya sebagai sebuah  pencapaian penting pemerintah.

sangat tepat, karena perpres initelah langsung menjawab pertanyaan ajaib 
mas Sohib dan Eric...

Perpres ini mengatur soal lokasiberbgai format toko/pasar, perpres ini 
mengatur kesimbangan hubungan  pemaosk dan peretail.

Ynag konon nggak disetujui olehbebrapa teman di FPK.., yg tentunya 
kinikalau  mau niolak juga jangan nanyake Hnaiwar tetapi ke Menteri atau 
Presiden.


Fokusnya bagi saya sekarang adalah pernyataan kawn saya Hasn Basri  dr 
pedagang pasar yg mennayakan sanksi  kalau pemda melangar aturan zoning ini 
speetri terjadi sebelum nya di Jakarta misalnya.

Ayo bantu advokasi pedaganag pasar diseluruh Indonesia agarketentuan hukum 
ini bisa di laksanakan dgn baik

Pemerintah Pusat spt yg dikatakan orang PU di bawah pasti akan mengatakan 
ini urusan Pemda..., sementara apalah kemampuan pedaganag kecil dipasar 
utk  membela haknya tanpa bantuan yg punya hati nurani dan punya kemampuan 
utkmembantu.
Saya telah potingkan bagian kewajiban dari Pemda menurut Perpres.., siapa 
yg mau mengawal agar itu benar dilakukan Pemda ? Soal Zoning 
silahkan  lihat detailnya di perpres yg ada di webnya Dep.Perdagangan.

Hal lain, pernyataan teman saya juga Handaka yg ketua Asosiasi Peritel, 
akan banyak keraguan dalam menafsirkan  pasal khususnya dalam hubungan 
perital pemasok, karena banyak kalimat kwalitatif, seperti saling 
menguntungkan, wajar , berkeadilan, tidak berlebihan .

Untuk ini harus ada lembaga indepeden semacam ombudsman kah atau 
apakah  ;  untuk in iusulan LSM Action Aid bisa dipertimbangkan :

· ·  Establish an independent supermarkets regulator that:
–    monitors relationships between supermarkets and suppliers along the 
whole food chain,including suppliers based overseas
–    enforces new rules to ensure fair competitionbetween supermarkets and 
their suppliers
–    finds remedies for any breaches that arediscovered, and has the power 
to enforceits rulings
–    addresses issues as they arise, and has thepower to review the rules 
on a regular basisto account for changes in buying   practices
–    operates a strictly confidential complaintsprocedure for suppliers 
operates a legally enforceable dispute procedure.


Perlu disadari , bhw kekuatan modal yg amat besar yg bahkan bisa lebih kaya 
dr NKRI, tentu punya pakar yg banyak untukmenyusun strategi dan 
melaksanakannya.

Saat ini berpikir  utk bagaimana melaksanakan pekerjaan pemerintah yg cukup 
menggembirakan ini.

Ternyata jika disampaikan dnegan baik dan argumentatif, pemrintah mau kok 
mendengarkan..

Bagi yg ikut memperjuang perpres.. satu bagian selesai, tapi bagian yg 
lebih penting menyusul... , Lha masih banyak yg pola pikirnya seperti Eric 
dan Sohib maunya jadi antek asing dan maunya negara kita jadi kuli bangsa 
lain..

Lets thing been done.., kita perlu juga apresiasi pekerjaan pemerintah yang 
cukup baik ini..

Terima kasih banget denganbanyak dukungan yang kami terima dari sebagian 
besar anggota milis FPK... , ketika rakyat sebagian besar mendukung 
kebijakan pemerintah.. harusnya sukses tidak terhalangi.. tapi yaitu  yg 
neo lib itu kuat lho dan punya kemampuan menjegal..,

Ketika orang baik diam saja melihat keadaan.. maka orang jahatlah yang menang..


Salam



Haniwar


Perpres Pasar Masih 
Diragukan  (http://www.kompas.com/kompas-cetak/0801/05/ekonomi/4143666.htm)
Butuh Ketegasan Pemda

Jakarta, Kompas - Peraturan presiden yang dinantikan untuk menyelesaikan 
konflik kepentingan pasar modern dan pasar tradisional akhirnya 
diterbitkan. Akan tetapi, efektivitas Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang 
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko 
Modern ini diragukan.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers "Kinerja Departemen 
Perdagangan Tahun 2007" di Jakarta, Jumat (4/1), mengatakan, di pengujung 
tahun 2007, Perpres No 112/2007 merupakan pencapaian penting yang dilakukan 
pemerintah.

Perpres itu diperkuat dengan Perpres No 111/2007 tentang Perubahan Atas 
Perpres No 77/2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka 
dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Mari mengatakan, lokasi pusat perbelanjaan, baik modern dan toko modern 
maupun pasar tradisional, haruslah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah 
(RTRW) kabupaten dan kota.

Perpres ini bertujuan menciptakan ketertiban persaingan dan menyeimbangkan 
kepentingan produsen, pemasok, dan konsumen dalam penyelenggaraan pasar 
tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Menyangkut pola kemitraan, Menperdag menegaskan, "Kemitraan antara pemasok 
usaha kecil maupun menengah dan pasar modern dilakukan atas dasar 
perjanjian tertulis yang berbahasa Indonesia dan memegang asas berkeadilan."

Selain itu, perpres tersebut mengharuskan adanya aturan menyangkut aneka 
masalah yang selama ini mencerminkan ketidakadilan bagi pemasok, di 
antaranya potongan harga reguler, harga tetap, harga khusus, harga promosi, 
biaya promosi, serta distribusi dan administrasi.

Sanksi

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta 
Hasan Basri meragukan sanksi yang bakal dikenakan menyangkut masalah zonasi 
keberadaan pasar atau toko modern yang menghambat pertumbuhan pasar 
tradisional.

"Kita akan lihat implementasi. Apabila zonasi diberlakukan secara abu-abu 
oleh pemerintah daerah, APPSI akan menggugat pemda maupun pemerintah 
pusat," tegas Hasan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Handaka Santosa 
menilai perpres tersebut diduga bakal menuai keragu-raguan dalam 
implementasinya. Oleh karena itulah, dalam perjalanan waktu, pengusaha 
besar maupun kecil seharusnya memiliki kesamaan visi untuk bisa tumbuh 
bersama tanpa harus saling mematikan.

Kepala Subdirektorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Metropolitan 
Departemen Pekerjaan Umum Firman Hutapea menegaskan, "Persoalan zonasi 
sangat bergantung pada ketegasan pemda. Prinsipnya, hipermarket tidak boleh 
berada di lingkungan permukiman penduduk." (OSA/HAR)

Haniwar
http://haniwar.blogspot.com/

Kirim email ke