Dibawah ini kutipan dr Kompas ttg prees conferenc Men.Perdsgangan mengnai Perpres 112. yg disebutnya sebagai sebuah pencapaian penting pemerintah.
sangat tepat, karena perpres initelah langsung menjawab pertanyaan ajaib mas Sohib dan Eric... Perpres ini mengatur soal lokasiberbgai format toko/pasar, perpres ini mengatur kesimbangan hubungan pemaosk dan peretail. Ynag konon nggak disetujui olehbebrapa teman di FPK.., yg tentunya kinikalau mau niolak juga jangan nanyake Hnaiwar tetapi ke Menteri atau Presiden. Fokusnya bagi saya sekarang adalah pernyataan kawn saya Hasn Basri dr pedagang pasar yg mennayakan sanksi kalau pemda melangar aturan zoning ini speetri terjadi sebelum nya di Jakarta misalnya. Ayo bantu advokasi pedaganag pasar diseluruh Indonesia agarketentuan hukum ini bisa di laksanakan dgn baik Pemerintah Pusat spt yg dikatakan orang PU di bawah pasti akan mengatakan ini urusan Pemda..., sementara apalah kemampuan pedaganag kecil dipasar utk membela haknya tanpa bantuan yg punya hati nurani dan punya kemampuan utkmembantu. Saya telah potingkan bagian kewajiban dari Pemda menurut Perpres.., siapa yg mau mengawal agar itu benar dilakukan Pemda ? Soal Zoning silahkan lihat detailnya di perpres yg ada di webnya Dep.Perdagangan. Hal lain, pernyataan teman saya juga Handaka yg ketua Asosiasi Peritel, akan banyak keraguan dalam menafsirkan pasal khususnya dalam hubungan perital pemasok, karena banyak kalimat kwalitatif, seperti saling menguntungkan, wajar , berkeadilan, tidak berlebihan . Untuk ini harus ada lembaga indepeden semacam ombudsman kah atau apakah ; untuk in iusulan LSM Action Aid bisa dipertimbangkan : · · Establish an independent supermarkets regulator that: monitors relationships between supermarkets and suppliers along the whole food chain,including suppliers based overseas enforces new rules to ensure fair competitionbetween supermarkets and their suppliers finds remedies for any breaches that arediscovered, and has the power to enforceits rulings addresses issues as they arise, and has thepower to review the rules on a regular basisto account for changes in buying practices operates a strictly confidential complaintsprocedure for suppliers operates a legally enforceable dispute procedure. Perlu disadari , bhw kekuatan modal yg amat besar yg bahkan bisa lebih kaya dr NKRI, tentu punya pakar yg banyak untukmenyusun strategi dan melaksanakannya. Saat ini berpikir utk bagaimana melaksanakan pekerjaan pemerintah yg cukup menggembirakan ini. Ternyata jika disampaikan dnegan baik dan argumentatif, pemrintah mau kok mendengarkan.. Bagi yg ikut memperjuang perpres.. satu bagian selesai, tapi bagian yg lebih penting menyusul... , Lha masih banyak yg pola pikirnya seperti Eric dan Sohib maunya jadi antek asing dan maunya negara kita jadi kuli bangsa lain.. Lets thing been done.., kita perlu juga apresiasi pekerjaan pemerintah yang cukup baik ini.. Terima kasih banget denganbanyak dukungan yang kami terima dari sebagian besar anggota milis FPK... , ketika rakyat sebagian besar mendukung kebijakan pemerintah.. harusnya sukses tidak terhalangi.. tapi yaitu yg neo lib itu kuat lho dan punya kemampuan menjegal.., Ketika orang baik diam saja melihat keadaan.. maka orang jahatlah yang menang.. Salam Haniwar Perpres Pasar Masih Diragukan (http://www.kompas.com/kompas-cetak/0801/05/ekonomi/4143666.htm) Butuh Ketegasan Pemda Jakarta, Kompas - Peraturan presiden yang dinantikan untuk menyelesaikan konflik kepentingan pasar modern dan pasar tradisional akhirnya diterbitkan. Akan tetapi, efektivitas Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern ini diragukan. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers "Kinerja Departemen Perdagangan Tahun 2007" di Jakarta, Jumat (4/1), mengatakan, di pengujung tahun 2007, Perpres No 112/2007 merupakan pencapaian penting yang dilakukan pemerintah. Perpres itu diperkuat dengan Perpres No 111/2007 tentang Perubahan Atas Perpres No 77/2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Mari mengatakan, lokasi pusat perbelanjaan, baik modern dan toko modern maupun pasar tradisional, haruslah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten dan kota. Perpres ini bertujuan menciptakan ketertiban persaingan dan menyeimbangkan kepentingan produsen, pemasok, dan konsumen dalam penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Menyangkut pola kemitraan, Menperdag menegaskan, "Kemitraan antara pemasok usaha kecil maupun menengah dan pasar modern dilakukan atas dasar perjanjian tertulis yang berbahasa Indonesia dan memegang asas berkeadilan." Selain itu, perpres tersebut mengharuskan adanya aturan menyangkut aneka masalah yang selama ini mencerminkan ketidakadilan bagi pemasok, di antaranya potongan harga reguler, harga tetap, harga khusus, harga promosi, biaya promosi, serta distribusi dan administrasi. Sanksi Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta Hasan Basri meragukan sanksi yang bakal dikenakan menyangkut masalah zonasi keberadaan pasar atau toko modern yang menghambat pertumbuhan pasar tradisional. "Kita akan lihat implementasi. Apabila zonasi diberlakukan secara abu-abu oleh pemerintah daerah, APPSI akan menggugat pemda maupun pemerintah pusat," tegas Hasan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Handaka Santosa menilai perpres tersebut diduga bakal menuai keragu-raguan dalam implementasinya. Oleh karena itulah, dalam perjalanan waktu, pengusaha besar maupun kecil seharusnya memiliki kesamaan visi untuk bisa tumbuh bersama tanpa harus saling mematikan. Kepala Subdirektorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Metropolitan Departemen Pekerjaan Umum Firman Hutapea menegaskan, "Persoalan zonasi sangat bergantung pada ketegasan pemda. Prinsipnya, hipermarket tidak boleh berada di lingkungan permukiman penduduk." (OSA/HAR) Haniwar http://haniwar.blogspot.com/
