Salam untuk rekan-rekan Biker

Tahukah anda, bahwa kini komisi V DPR-RI  sedang
membahas revisi Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dephub
sebagai penggagas perubahan tersebut dengan alasan
bahwa Undang-undang no. 14 tahun 1992 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan tidak sesuai lagi sebagi
landasan hukum bagi pembina dan penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan jalan. 

Padahal kurang lebih 14 tahun lalu di masa Orde Baru
masyarakat luas telah menolak revisi UU LLAJ yang di
gagas oleh pihak Dephup. Karena dikategorikan a
sosiologis, lantaran minimnya aspek transparansi dan
melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses
perumusan UU tersebut.

Kini, setelah reformasi, pihak Dephup, tak
heti-hentinya mencoba memaksakan kehendak dengan
mengajukan kembali secara diam-diam, pada komisi V
DPR-RI. tanpa sosialisasi kepada masyarakat luas,
apalagi melibatkan kalangan akademisi yang pakar dalam
bidang transportasi, hukum,tata Negara, psikologi
social, komunikasi dan konsultasi publik, dan para
penguna jalan, seperti komunitas Bike to Work,dll.
Melakukan suatu kajian yang berkaitan dengan RUU Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal-pasal pengaturan yang awalnya hanya berjumlah 16
bab,74 pasal 151 ayat, oleh Dephub direvisi menjadi 17
bab, 191 pasal, 482 ayat. Sebab didalam pasal tambahan
tersebut mencakup, sertifikasi untuk para pengemudi
angkutan umum, supir taksi, para tukang ojek dan 
penerbitan SIM untuk pengendara kendaraan tidak
bermotor, seperti sepeda, pedati, delman. Kemudian
yang lebih hebat lagi, didalam setiap pasal masih
diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah) yang tak diikut
sertakan dalam pembahasan revisi UU no. 14 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Hal tersebut jelas akan
menambah beban bagi masyarakat kecil pada umumnya.

Maksud yang terkandung dalam pengajuan revisi UU LLAJ
oleh pihak Dephub, sudah jelas. UUD (ujung-ujungnya
Duit), coba saja kita lihat kebelakang, tentang sepak
terjang para oknum LLAJR, yang dengan semena-mena
dapat mengandangkan kendaraan angkutan umum, bus,truk.
Padahal hanya kesalahan kecil. Misalnya : masa uji kir
telah kadaluarsa, kendati Cuma sehari. Hal, tersebut
tak berani dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas. Petugas
Polisi Lalu Lintas akan menahan kendaraan, jika, telah
terjadi tabrakan yang merengut korban jiwa, atau
kendaraan tersebut digunakan untuk kejahatan. Artinya
walaupun Polisi Lalu Lintas atau Polisi pada umumnya
brengsek dan tukang 86. tapi, mereka masih berlindung
di dalam koridor hukum. 

Coba kita bandingkan institusi Polisi Lalu Lintas dan
Anggota LLAJ, setelah era reformasi dalam hal
penegakan hukum dan pelajanan terhadap masyarakat
luas.
Kita mulai dengan uji Kir untuk kendaraan umum,
seperti bus, truk, pick up dll. Ternyata, hingga kini
belum ada  perbaikan sama sekali, tetap saja para
pengusaha maupun supir, akan di peras dengan beaya
tinggi berkali-kali lipat dari harga resminya, jika
mereka melakukan uji Kir pada Dishub, kemudian, setiap
hari kita masih menemukan bus yang reot, ngebul  asap
hitam pekat. Lalu, kenapa, masih dapat berlalu-lalang
di jalanan ibu kota, 

Kemudian dalam pelayanan pembuatan SIM pada Polisi
Lalu Lintas, sudah banyak terjadi perbaikan dalam hal
pelajanan terhadap masyarakat. Seperti pelayanan Sim
keliling, STNK keliling. Yang bertujuan lebih
memudahkan dan mendekatkan diri pada masyarakat. Upaya
pihak Direktorat Lalu Lintas, perlu kita hargai, jika
tidak sampai kita  acungkan jempol, karena di jalanan
masih saja terlihat, para aparat polisi lalu lintas
kerap menjebak para pengendara kendaraan bermotor.
Atau kerap disebut “prit jie go atau prit go
cap”

Tujuan dari Undang-undang dibuat untuk kemashalahatan
masyarakat, bukan untuk membela kepentingan suatu
institusi tertentu. Kemudian , begitu Rancangan
Undan-Undang diundangkan, masyarakat luas harus
menjadi lebih nyaman, aman, dan sejahtera. Bukan
sebaliknya semakin menambah beban dan menderita. 

Rancangan Undang-Undang yang tak sesuai dengan kondisi
dan situasi masyarakat harus ditolak, dilawan, atau
bahkan diabaikan oleh masyarakat.


 



      Now you can chat without downloading messenger. Go to 
http://in.messenger.yahoo.com/webmessengerpromo.php

Kirim email ke