http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.05.01464872&channel=2&mn=12&idx=12

Jakarta, Kompas - Jumlah pendaftar ibadah haji hingga Januari lalu
sudah mencapai lebih dari 400.000 orang. Padahal, kuota haji untuk
Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun lalu hanya 210.000 orang.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama M Maftuh Basyuni dalam Rapat Kerja
Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Senin (4/2).
Kuota haji itu terbagi untuk 193.699 anggota jemaah haji reguler dan
16.301 anggota jemaah haji khusus.

Terbatasnya kuota haji yang tidak sebanding dengan jumlah peminat
menyebabkan munculnya penggunaan paspor hijau oleh sebagian masyarakat
yang tidak sabar menunggu antrean. Padahal, paspor yang dapat
digunakan untuk beribadah haji adalah paspor coklat.

"Penggunaan paspor hijau dapat dibenarkan jika warga Indonesia
tersebut tinggal di luar negeri, sedang mengadakan perjalanan ke luar
negeri, atau mendapat calling visa (undangan dari Pemerintah Arab
Saudi)," kata Maftuh.

Sembunyi-sembunyi

Pada musim haji lalu, terdapat permohonan dari lebih 1.000 calon
anggota jemaah haji agar dapat berhaji dengan menggunakan paspor
hijau. Mereka biasanya berangkat dengan menggunakan jasa Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus. Namun, pemerintah tegas menolaknya karena akan
melukai rasa keadilan ratusan ribu anggota jemaah lainnya yang sudah
mengantre sejak lama.

Penggunaan paspor hijau untuk beribadah haji sebenarnya merupakan
persoalan lama yang terjadi selama bertahun-tahun dan dilakukan secara
sembunyi- sembunyi. Tahun ini saja setidaknya terdapat 600 anggota
jemaah haji Indonesia dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena
menggunakan paspor hijau.

Secara terpisah, Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin
mendukung langkah tegas pemerintah melarang penggunaan paspor hijau
untuk berhaji. Hal ini perlu dilakukan demi pemerataan kesempatan
berhaji serta keadilan bagi calon jemaah haji lainnya.

Pemerintah harus segera melakukan proteksi atas masih maraknya
penggunaan paspor hijau untuk berhaji. Pemberian calling visa perlu
ditata antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi sehingga
transparan jumlah dan pembagiannya.

Ade juga meminta agar pembagian calling visa diperuntukkan bagi
ulama-ulama di kampung yang tidak memiliki kesempatan untuk berhaji.
Selama ini, calling visa banyak diberikan kepada tokoh-tokoh ormas
Islam besar yang dinilai lebih mampu dibandingkan dengan ulama-ulama
di pedesaan. (MZW)


Kirim email ke