http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.05.01464872&channel=2&mn=12&idx=12
Jakarta, Kompas - Jumlah pendaftar ibadah haji hingga Januari lalu sudah mencapai lebih dari 400.000 orang. Padahal, kuota haji untuk Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun lalu hanya 210.000 orang. Hal itu diungkapkan Menteri Agama M Maftuh Basyuni dalam Rapat Kerja Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Senin (4/2). Kuota haji itu terbagi untuk 193.699 anggota jemaah haji reguler dan 16.301 anggota jemaah haji khusus. Terbatasnya kuota haji yang tidak sebanding dengan jumlah peminat menyebabkan munculnya penggunaan paspor hijau oleh sebagian masyarakat yang tidak sabar menunggu antrean. Padahal, paspor yang dapat digunakan untuk beribadah haji adalah paspor coklat. "Penggunaan paspor hijau dapat dibenarkan jika warga Indonesia tersebut tinggal di luar negeri, sedang mengadakan perjalanan ke luar negeri, atau mendapat calling visa (undangan dari Pemerintah Arab Saudi)," kata Maftuh. Sembunyi-sembunyi Pada musim haji lalu, terdapat permohonan dari lebih 1.000 calon anggota jemaah haji agar dapat berhaji dengan menggunakan paspor hijau. Mereka biasanya berangkat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Namun, pemerintah tegas menolaknya karena akan melukai rasa keadilan ratusan ribu anggota jemaah lainnya yang sudah mengantre sejak lama. Penggunaan paspor hijau untuk beribadah haji sebenarnya merupakan persoalan lama yang terjadi selama bertahun-tahun dan dilakukan secara sembunyi- sembunyi. Tahun ini saja setidaknya terdapat 600 anggota jemaah haji Indonesia dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena menggunakan paspor hijau. Secara terpisah, Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin mendukung langkah tegas pemerintah melarang penggunaan paspor hijau untuk berhaji. Hal ini perlu dilakukan demi pemerataan kesempatan berhaji serta keadilan bagi calon jemaah haji lainnya. Pemerintah harus segera melakukan proteksi atas masih maraknya penggunaan paspor hijau untuk berhaji. Pemberian calling visa perlu ditata antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi sehingga transparan jumlah dan pembagiannya. Ade juga meminta agar pembagian calling visa diperuntukkan bagi ulama-ulama di kampung yang tidak memiliki kesempatan untuk berhaji. Selama ini, calling visa banyak diberikan kepada tokoh-tokoh ormas Islam besar yang dinilai lebih mampu dibandingkan dengan ulama-ulama di pedesaan. (MZW)
