http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.22.02273468&channel=2&mn=2&idx=2

Jakarta, kompas - Majalah Time akhirnya mengajukan peninjauan kembali
atau PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum majalah Time
membayar denda senilai Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.

Pengacara Time, Todung Mulya Lubis, mengatakan, PK diajukan karena
terdapat kesalahan nyata dalam pertimbangan hukum majelis kasasi.

Berkas PK tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Kamis (21/2).

Todung mengatakan, pihaknya menemukan adanya kekeliruan penerapan
hukum di dalam pertimbangan hukum majelis kasasi. ”MA telah
mencampuradukkan ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dengan
pencemaran nama baik. Padahal, keduanya merupakan dua hal yang
berbeda,” katanya.

Dalam putusannya, 28 Agustus 2007, majelis kasasi yang dipimpin German
Hoediarto memerintahkan majalah Time membayar denda senilai Rp 1
triliun kepada mantan Presiden Soeharto. Denda itu dimaksudkan untuk
mengganti kerugian imateriil yang dialami Soeharto atas artikel
berjudul ”Soeharto Inc”. Artikel tersebut dinilai telah mengakibatkan
tercemarnya nama baik Soeharto.

Menurut Todung Mulya Lubis, ketentuan tentang kerugian imateriil hanya
ada dalam tindakan perbuatan melawan hukum. Sementara ketentuan
tentang pencemaran nama baik tidak memungkinkan adanya ganti rugi
imateriil. Padahal, Time dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

”MA telah mencampuradukkan kedua hal ini. Ini sebuah kekeliruan,” ujarnya.

Lebih lanjut Todung menjelaskan bahwa majelis juga telah bertindak
tidak fair dan berat sebelah. Pertimbangan hukum yang dikemukakan
Soeharto dikutip, sementara Time tidak.

Sementara itu, Editor Time International Michael Elliot dalam siaran
persnya mengatakan, pertimbangan hukum dalam putusan kasasi MA kurang
memadai.

Menanggapi itu, juru bicara MA, Djoko Sarwoko, mengatakan, upaya hukum
luar biasa atau PK merupakan hak mereka. MA tidak bisa melarang atau
menyuruh pihak-pihak yang akan menggunakan upaya hukum tersebut.

Ditanya mengenai putusan Time vs Soeharto yang tidak menggunakan UU
Pers, Djoko menjawab, itu tergantung dari majelisnya. ”Mungkin mereka
punya pertimbangan. Saya tidak bisa berkomentar soal tersebut,”
ujarnya. (ana)

Kirim email ke