http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.22.02273468&channel=2&mn=2&idx=2
Jakarta, kompas - Majalah Time akhirnya mengajukan peninjauan kembali atau PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum majalah Time membayar denda senilai Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto. Pengacara Time, Todung Mulya Lubis, mengatakan, PK diajukan karena terdapat kesalahan nyata dalam pertimbangan hukum majelis kasasi. Berkas PK tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/2). Todung mengatakan, pihaknya menemukan adanya kekeliruan penerapan hukum di dalam pertimbangan hukum majelis kasasi. âMA telah mencampuradukkan ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dengan pencemaran nama baik. Padahal, keduanya merupakan dua hal yang berbeda,â katanya. Dalam putusannya, 28 Agustus 2007, majelis kasasi yang dipimpin German Hoediarto memerintahkan majalah Time membayar denda senilai Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto. Denda itu dimaksudkan untuk mengganti kerugian imateriil yang dialami Soeharto atas artikel berjudul âSoeharto Incâ. Artikel tersebut dinilai telah mengakibatkan tercemarnya nama baik Soeharto. Menurut Todung Mulya Lubis, ketentuan tentang kerugian imateriil hanya ada dalam tindakan perbuatan melawan hukum. Sementara ketentuan tentang pencemaran nama baik tidak memungkinkan adanya ganti rugi imateriil. Padahal, Time dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. âMA telah mencampuradukkan kedua hal ini. Ini sebuah kekeliruan,â ujarnya. Lebih lanjut Todung menjelaskan bahwa majelis juga telah bertindak tidak fair dan berat sebelah. Pertimbangan hukum yang dikemukakan Soeharto dikutip, sementara Time tidak. Sementara itu, Editor Time International Michael Elliot dalam siaran persnya mengatakan, pertimbangan hukum dalam putusan kasasi MA kurang memadai. Menanggapi itu, juru bicara MA, Djoko Sarwoko, mengatakan, upaya hukum luar biasa atau PK merupakan hak mereka. MA tidak bisa melarang atau menyuruh pihak-pihak yang akan menggunakan upaya hukum tersebut. Ditanya mengenai putusan Time vs Soeharto yang tidak menggunakan UU Pers, Djoko menjawab, itu tergantung dari majelisnya. âMungkin mereka punya pertimbangan. Saya tidak bisa berkomentar soal tersebut,â ujarnya. (ana)
