Analoginya, memakai narkoba juga merupakan hak, sepanjang mengikuti
ketentuan yang sama seperti yang diusulkan di bawah ini. Sama-sama
menggunakan bahyan adiktif dan berbahaya bagi kesehatan.
Kalau dalihnya untuk narkoba sudah ada undang-undangnya, maka mari kita buat
undang-undang mengenai rokok yang setara dengan uu mengenai narkoba.
KM 
 
-------Original Message-------
 
From: /\\/\\ o + u |_ z
Date: 27/02/2008 9:32:12
To: [email protected]
Subject: RE: [Forum Pembaca KOMPAS] Iklan Rokok Dilawan
 
Saya rasa tidak gitu juga pak... Rokok itu memang sebuah pilihan. Kalaupun
ada side effectnya saya rasa semua orang di dunia ini pun sudah tahu. Akan
tetapi tidak berarti ini menjadi "ancaman" bagi perokok.. Dalam pikiran
mereka.. mereka tahu RESIKO itu dan mereka terima itu.

Bagi saya.. merokok memang HAK setiap orang, saya menghargai itu, silakan
saja mau merokok sebanyak apa pun, SELAMA :

1. Tolong hargai yang tidak merokok, misalnya dengan tidak merokok di tempat
umum yang tertutup

2. Tolong sadari bahwa korban rokok anda itu menghasilkan perokok pasif yang
ternyata tidak lebih baik kondisinya dengan perokok aktif

3. Tolong membuang abu dan puntung rokok pada tempatnya, karena bau nya itu
akan tetap menyengat. Dihidung anda mungkin tidak tercium tapi bagi bukan
perokok sangat tajam terciumnya

4. Jangan ajari / menawarkan orang yang tidak merokok utk mencoba. Hargai
pilihan orang yang tidak merokok

Kalau memang kita bicara merokok adalah HAK seseorang.. harusnya kita pun
bisa menghargai HAK orang yang tidak merokok. Dengan demikian harusnya saya
tidak perlu mengatakan "tolong" di poin di atas. Karena itu hak bagi orang
yang tidak merokok

Salam
Motulz
(bukan perokok)

Kirim email ke