Analoginya, memakai narkoba juga merupakan hak, sepanjang mengikuti ketentuan yang sama seperti yang diusulkan di bawah ini. Sama-sama menggunakan bahyan adiktif dan berbahaya bagi kesehatan. Kalau dalihnya untuk narkoba sudah ada undang-undangnya, maka mari kita buat undang-undang mengenai rokok yang setara dengan uu mengenai narkoba. KM -------Original Message------- From: /\\/\\ o + u |_ z Date: 27/02/2008 9:32:12 To: [email protected] Subject: RE: [Forum Pembaca KOMPAS] Iklan Rokok Dilawan Saya rasa tidak gitu juga pak... Rokok itu memang sebuah pilihan. Kalaupun ada side effectnya saya rasa semua orang di dunia ini pun sudah tahu. Akan tetapi tidak berarti ini menjadi "ancaman" bagi perokok.. Dalam pikiran mereka.. mereka tahu RESIKO itu dan mereka terima itu.
Bagi saya.. merokok memang HAK setiap orang, saya menghargai itu, silakan saja mau merokok sebanyak apa pun, SELAMA : 1. Tolong hargai yang tidak merokok, misalnya dengan tidak merokok di tempat umum yang tertutup 2. Tolong sadari bahwa korban rokok anda itu menghasilkan perokok pasif yang ternyata tidak lebih baik kondisinya dengan perokok aktif 3. Tolong membuang abu dan puntung rokok pada tempatnya, karena bau nya itu akan tetap menyengat. Dihidung anda mungkin tidak tercium tapi bagi bukan perokok sangat tajam terciumnya 4. Jangan ajari / menawarkan orang yang tidak merokok utk mencoba. Hargai pilihan orang yang tidak merokok Kalau memang kita bicara merokok adalah HAK seseorang.. harusnya kita pun bisa menghargai HAK orang yang tidak merokok. Dengan demikian harusnya saya tidak perlu mengatakan "tolong" di poin di atas. Karena itu hak bagi orang yang tidak merokok Salam Motulz (bukan perokok)
