"OC Kaligis menyatakan, menurut kliennya, uang Rp 6 miliar itu adalah uang
pinjaman Artalyta kepada Urip untuk berbisnis permata. "Itu menurut keterangan
klien saya yang ada di BAP dan yang saya dengar," ujar OC Kaligis".
Di Kompas hari ini, pada berita dengan judul "Jangan Reduksi Kasus Urip"..
tertulis hal sebagai berikut:
Menurut Setiawan (Albab Setiawan-Pengacara UTG), Urip akan terjun di bisnis
permata. Artalyta Suryani membiayai bisnis itu. "Urip cari barang, lalu dibeli
Ayin (Artalyta)"
Sepintas kedua kalimat di atas, ada persamaan, dimana Artalyta memberi
pinjaman kepada UTG, tapi di bagian akhir menjadi membingungkan... Urip cari
barang lalu dibeli Ayin...
Bagaimana nihh?.... Yang benar UTG ini mau pinjam uang untuk beli permata
atau.. hanya nyarikan barang saja???
Trus kalau ternyata uang sudah dibawa Urip... berarti sudah ada permata yang
tersedia dong... kan urip cari barang... (permata) .. dan Ayin membeli...
barang (permata) itu...
Bingung saya.... mudah-mudahan penyelidikan dari pihak kejaksaan tidak
semakin membuat tidak jelas kasus ini...
Adakah yang bisa menjelaskan...???
DS... Duhh bingung Sendiri...
Roslina Podico <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Langkah selanjutnya, dapatkah Artalyta membuktikan kesahihan Rp. 6.1
M
itu? Di Eropa setiap pendapatan dipajak dan semuanya terdaftar. Adakah
bukti transaksi uang sebanyak itu?