Temans,
  Kesimpulan saya dari berita dengan subject di atas adalah:
  Sebagian besar pelanggaran peraturan (di jalan) di negeri ini dilakukan oleh:
   
  1). ORANG KURANG MAMPU ATAU ORANG YANG KURANG BEPENDIDIKAN, dimana 
pelanggaran peraturan itu dilakukan karena KETIDAKTAHUAN MEREKA atau karena 
terjepit permasalahan dalam hidupnya.  (Seandainya pelanggaran itu terjadi 
berulang kali, tanpa peringatan dari pejabat yang berwenang, ini dikarenakan 
pejabat yang berwenang tidak mau menindak, karena ...he he he... tau sendiri 
lah..)
   
  2). ORANG MAMPU (KAYA )ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI JABATAN/KEKUASAAN, dimana 
pelanggaran tersebut dilakukan karena mereka MERASA MEMPUNYAI KEKUASAAN DAN 
KEWENANGAN, baik karena kekayaannya atau karena jabatannya.  Paling Tidak, 
semboyan mereka adalah KASIH UANG HABIS PERKARA.  Orang Kaya jenis ini adalah 
ORANG KAYA YANG KURANG BERPENDIDIKAN.

   
  Suatu hal yang lucu, ketika petugas beralasan tidak dapat ditangkap karena 
lari kencang...
  Setahu saya, di Jalan Tol Jagorawi itu ada lebih dari satu mobil patroli 
polisi, pernah saya melihat ada 2 patroli polisi yang menghentikan truk 
-mungkin untuk mengecek surat-surat dari barang yang diangkut atau ada hal 
lainnya-.
  Kemudian, untuk masuk atau keluar dari jalan tol adalah melalui pintu-pintu 
tertentu, tidak bisa kita sembarangan masuk atau keluar jalan tol tanpa melalui 
pintu yang telah disiapkan oleh pengelola jalan tol.  Kecuali menerobos dan 
kemudian offroad melewati kebun atau tanah warga.
  Pertanyaannya:
  1) apakah tidak ada alat komunikasi di dalam mobil polisi, sehingga polisi 
dapat berkoordinasi dengan temannya yang mungkin sedang berada di jalur yang 
akan dilalui pengendara motor besar itu.  
  2) apakah polisi tidak bisa berkoordinasi dengan pengelola jalan tol (kalau 
tidak salah PT Jasa Marga juga punya mobil patroli jalan tol yang siaga di 
sepanjang jalan tol atau setidaknya ada di pintu tol Taman Mini atau pintu tol 
lainnya) untuk menangkap atau mengetahui pengguna motor besar tersebut.
   
  Di bagian lain berita itu disebutkan bahwa mereka hanya dihalau untuk keluar 
di pintu tol gunung putri????  
  Pertanyaannya:
  Kenapa cuma dihalau, kalau perbuatan itu tidak bisa dibenarkan, kenapa tidak 
ditilang atau ditangkap sekalian??? 
  Coba kalau yang melakukan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan tersebut 
adalah angkot, truk atau mobil lainnya? apakah hanya di halau??? atau sekedar 
ditegur??? setahu saya tidak demikian.... 
   
  Saya percaya, kalau petugas "MAU" maka menangkap pelanggar jalan tol tersebut 
bukanlah sesuatu yang susah... 
  Jadi masalahnya di sini adalah MAU atau tidak Mau atau sebenarnya mau tapi 
takut karena hampir dapat dipastikan pengguna motor besar adalah orang kaya 
yang tentunya punya banyak kenalan, termasuk kenal dengan atasan dari petugas 
yang jaga di jalan tol, sehingga petugas yang berani menangkap motor besar yang 
melanggar tersebut, sudah pasti malah akan kena marah dari "kenalan" pengendara 
motor besar tersebut.
  Atau mungkin malah pengendara motor besar tersebut adalah atasan si petugas 
atau pejabat yang hobi moge?????
   
  BERKEMBANG & MAJULAH INDONESIAKU.... 
   
  DS
   
  
[EMAIL PROTECTED] wrote:
          ikutan nimbrung akh ..........................
kalau ngomongin yang punya motor besar Harley saya eneg banget !!!!
sudah ga sopan se-mena2 dijalan serasa dia yang punya jalanan.......
huuuggghhh .................... orang kaya yang egois.
karena siapa yang mampu beli kalau bukan orang kaya??? betul ga??

ajpw

Kirim email ke