Oleh Adrianus Meliala
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.26.00295333&channel=2&mn=158&idx=158


Sudah 10 tahun bangsa ini berada dalam era reformasi, yakni era di
mana segala sesuatu yang tidak pada tempatnya atau tidak beraturan
hendak ditata kembali (re-formasi).

Sepeninggal era Orde Baru, yang praktis dikuasai oleh rezim Soeharto,
banyak formasi yang kacau karena dibentuk semaunya, seperti terjadi
dalam dunia politik, hukum, dan sebagainya.

Setelah satu dekade berselang, kini wajah berbagai hasil kegiatan
reformasi itu terlihat. Untuk politik dan pemerintahan, misalnya, kita
mengenal situasi baru di mana kekuasaan pusat dikurangi dan 471 daerah
tingkat dua kini menjadi daerah otonom.

Tampaknya, perkembangan pesat itu belum diikuti reformasi birokrasi,
menjadikan aparat negara tetap terlihat sebagai titik lemah yang
rendah efisiensinya dan payah kinerjanya. Di bidang hukum dan
peradilan, reformasi terjadi kecil-kecilan di semua lembaga terkait
meski hingga kini belum memberi dampak berarti.

Bidang hukum dan peradilan melahirkan reformasi lebih spesifik, yakni
reformasi terkait penegakan hukum terhadap korupsi. Bisa dikatakan,
lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan reformasi dalam
subbidang ini termasuk paling monumental. Reformasi kepolisian,
sebagai sub lain, juga tak kalah seru. Perubahan dalam Polri terjadi
secara luar biasa dalam 10 tahun terakhir. Sayang, pada bidang lain,
di mana Polri juga tersangkutâ€"reformasi keamananâ€"formasi ulang tak
berjalan secepat dan semulus reformasi Polri. Reformasi bidang ini
bahkan bisa dibilang mandek, antara lain disebabkan oleh keterbatasan
biaya negara.

Singkatnya, ada beberapa profil reformasi. Pertama, tampaknya tidak
semua bidang kemasyarakatan mengalami reformasi. Kedua, jika ada,
tampaknya reformasi itu lebih banyak bergerak (atau digerakkan) secara
sektoral. Ketiga, dinamika sektoral itu menjadikan kecepatan atau
kemajuan reformasi yang beragam dan selalu ada kemungkinan saling
berbenturan. Keempat, untuk mencegah saling benturan, diperlukan
”payung” reformasi yang tampaknya belum muncul.

Reformasi kenegaraan

”Payung” yang dimaksud adalah reformasi bidang kenegaraan. Sesuai
dengan namanya, reformasi bidang ini menunjuk penataan ulang berbagai
hal di seputar dasar negara, tata negara, dan hukum-hukum dasar. Apa
pun hasil penataan ulang terkait hal- hal itu akan memengaruhi
reformasi bidang-bidang sektoral.

Masalahnya, yang terjadi hingga kini membuat hati miris. Reformasi
bidang kenegaraan ternyata berjalan lambat, tidak kunjung usai, kalau
tidak mau disebut macet. Lihatlah pembahasan amandemen UUD 1945 yang
sudah terjadi lima kali dan belum ada tanda-tanda akan tuntas. Jika
undang-undang dasarnya saja belum beres, bagaimana mau membereskan
berbagai hukum dasar lain yang sudah usang?

Kemungkinan, inilah penjelasannya mengapa Kitab Undang- undang Hukum
Pidana (KUHP) yang sudah berusia seabad dan Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) yang banyak dikeluhkan karena penuh bolong-bolong
tak kunjung tergantikan. Mengingat UUD 1945 tidak kunjung mantap,
berbagai legislasi lain masih menunggu antrean dan membuat beberapa
lembaga penting beroperasi tanpa payung hukum memadai (contoh:
intelijen negara).

Belum lagi hubungan antarlembaga negara yang mirip rebutan kapling. Di
satu pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merasa tidak ada kerjanya, di
pihak lain partai politik ingin masuk menjadi anggota DPD. Partai
politik di parlemen juga dianggap terlalu kuat karena mengurusi
hal-hal yang sebenarnya masuk ranah eksekutif. Sebaliknya eksekutif
tidak mampu (juga tidak mau) mandiri meski keberadaannya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilu atau pilkada.

Kinerja berbagai lembaga tinggi negara juga sering dipertanyakan.
Misalnya, Mahkamah Konstitusi yang pernah tidak menjadikan konstitusi
sebagai dasar putusan serta Badan Pemeriksa Keuangan yang pernah
ditolak aksesnya oleh eksekutif. Kriteria pengisian pejabat untuk
badan- badan itu juga tak kalah menarik, apakah hanya kompetensi atau
karena afiliasi politik.

Tidak beruntung

Dengan demikian, reformasi kenegaraan yang diharapkan jadi payung
ternyata usianya masih sama muda dibandingkan yang lain. Alhasil,
sebagaimana telah disinyalir, reformasi di Indonesia berjalan tanpa
arah dan seolah tak ada ujungnya. Padahal, arah dan ujung itulah yang
diharapkan dari reformasi kenegaraan.

Memang ada kondisi penyulit yang benar-benar di luar kemampuan
penyelenggara negara atau siapa pun yang terkait reformasi kenegaraan.
Sebagaimana disadari, reformasi kita berlangsung serentak dan
simultan. Tidak ada agenda atau komando, bidang apa yang lebih dulu
bergerak dibanding yang lain. Semua digerakkan oleh kebutuhan dan
tergantung kegigihan dari stakeholders pada masing-masing bidang.

Sebagai contoh, reformasi bidang penindakan korupsi. Mengingat korupsi
di Indonesia sudah gawat, ada persepsi umum, penegakan hukum perlu
didahulukan dan diberi perlakuan khusus. Selain itu, pihak-pihak yang
concern dengan pemberantasan korupsi di Indonesia juga amat banyak.
Selain masyarakat dan pemerintah, peran pers, lembaga swadaya
masyarakat (LSM), dan pengamat juga tak kurang guna memelototi
penegakan hukum korupsi. Terakhir, yang perlu disebut adalah peran
internasional (melalui lembaga-lembaga donor) yang gigih mendukung
Indonesia bebas korupsi.

Reformasi kenegaraan tidak seberuntung itu. Di antara pihak- pihak
yang terkait, khususnya pemerintah, lembaga-lembaga negara maupun
partai politik tampak tidak ada konsensus bersama tentang hal-hal yang
amat mendasar. Bayangkan, zaman sekarang masih ada yang bicara tentang
Indonesia berdasar agama. Selain itu, jumlah stakeholders juga relatif
sedikit mengingat tak banyak media, LSM, atau pengamat yang secara
khusus memerhatikan perkembangan amandemen UUD dan implikasinya. Peran
dunia internasional juga hampir-hampir tidak ada.

”Quo vadis”

Singkatnya, pergerakan di bidang ini mirip siput, lambat sekali.
Sementara itu, reformasi bidang-bidang sektoral berlari cepat tanpa
koordinasi. Tampaknya kita memerlukan reformasi sekali lagi saat
bidang-bidang sektoral yang sudah tumbuh besar itu ”terpaksa” harus
diharmonisasikan dan dikoordinasikan oleh bidang kenegaraan yang baru
selesai belakangan. Artinya, sekali lagi Indonesia direpotkan urusan
domestik yang pasti bakal lama dan mahal.

Maka, menjadi sah bagi kita untuk bertanya kepada para penyelenggara
negara, ”mau ke mana kita?” Quo vadis? Kapan reformasi bidang
kenegaraan akan selesai, mumpung reformasi bidang sektoral belum berakhir.

Adrianus Meliala Guru Besar Kriminologi FISIP UI

 

Kirim email ke