Oleh Adrianus Meliala http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.26.00295333&channel=2&mn=158&idx=158
Sudah 10 tahun bangsa ini berada dalam era reformasi, yakni era di mana segala sesuatu yang tidak pada tempatnya atau tidak beraturan hendak ditata kembali (re-formasi). Sepeninggal era Orde Baru, yang praktis dikuasai oleh rezim Soeharto, banyak formasi yang kacau karena dibentuk semaunya, seperti terjadi dalam dunia politik, hukum, dan sebagainya. Setelah satu dekade berselang, kini wajah berbagai hasil kegiatan reformasi itu terlihat. Untuk politik dan pemerintahan, misalnya, kita mengenal situasi baru di mana kekuasaan pusat dikurangi dan 471 daerah tingkat dua kini menjadi daerah otonom. Tampaknya, perkembangan pesat itu belum diikuti reformasi birokrasi, menjadikan aparat negara tetap terlihat sebagai titik lemah yang rendah efisiensinya dan payah kinerjanya. Di bidang hukum dan peradilan, reformasi terjadi kecil-kecilan di semua lembaga terkait meski hingga kini belum memberi dampak berarti. Bidang hukum dan peradilan melahirkan reformasi lebih spesifik, yakni reformasi terkait penegakan hukum terhadap korupsi. Bisa dikatakan, lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan reformasi dalam subbidang ini termasuk paling monumental. Reformasi kepolisian, sebagai sub lain, juga tak kalah seru. Perubahan dalam Polri terjadi secara luar biasa dalam 10 tahun terakhir. Sayang, pada bidang lain, di mana Polri juga tersangkutâ"reformasi keamananâ"formasi ulang tak berjalan secepat dan semulus reformasi Polri. Reformasi bidang ini bahkan bisa dibilang mandek, antara lain disebabkan oleh keterbatasan biaya negara. Singkatnya, ada beberapa profil reformasi. Pertama, tampaknya tidak semua bidang kemasyarakatan mengalami reformasi. Kedua, jika ada, tampaknya reformasi itu lebih banyak bergerak (atau digerakkan) secara sektoral. Ketiga, dinamika sektoral itu menjadikan kecepatan atau kemajuan reformasi yang beragam dan selalu ada kemungkinan saling berbenturan. Keempat, untuk mencegah saling benturan, diperlukan âpayungâ reformasi yang tampaknya belum muncul. Reformasi kenegaraan âPayungâ yang dimaksud adalah reformasi bidang kenegaraan. Sesuai dengan namanya, reformasi bidang ini menunjuk penataan ulang berbagai hal di seputar dasar negara, tata negara, dan hukum-hukum dasar. Apa pun hasil penataan ulang terkait hal- hal itu akan memengaruhi reformasi bidang-bidang sektoral. Masalahnya, yang terjadi hingga kini membuat hati miris. Reformasi bidang kenegaraan ternyata berjalan lambat, tidak kunjung usai, kalau tidak mau disebut macet. Lihatlah pembahasan amandemen UUD 1945 yang sudah terjadi lima kali dan belum ada tanda-tanda akan tuntas. Jika undang-undang dasarnya saja belum beres, bagaimana mau membereskan berbagai hukum dasar lain yang sudah usang? Kemungkinan, inilah penjelasannya mengapa Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah berusia seabad dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang banyak dikeluhkan karena penuh bolong-bolong tak kunjung tergantikan. Mengingat UUD 1945 tidak kunjung mantap, berbagai legislasi lain masih menunggu antrean dan membuat beberapa lembaga penting beroperasi tanpa payung hukum memadai (contoh: intelijen negara). Belum lagi hubungan antarlembaga negara yang mirip rebutan kapling. Di satu pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merasa tidak ada kerjanya, di pihak lain partai politik ingin masuk menjadi anggota DPD. Partai politik di parlemen juga dianggap terlalu kuat karena mengurusi hal-hal yang sebenarnya masuk ranah eksekutif. Sebaliknya eksekutif tidak mampu (juga tidak mau) mandiri meski keberadaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu atau pilkada. Kinerja berbagai lembaga tinggi negara juga sering dipertanyakan. Misalnya, Mahkamah Konstitusi yang pernah tidak menjadikan konstitusi sebagai dasar putusan serta Badan Pemeriksa Keuangan yang pernah ditolak aksesnya oleh eksekutif. Kriteria pengisian pejabat untuk badan- badan itu juga tak kalah menarik, apakah hanya kompetensi atau karena afiliasi politik. Tidak beruntung Dengan demikian, reformasi kenegaraan yang diharapkan jadi payung ternyata usianya masih sama muda dibandingkan yang lain. Alhasil, sebagaimana telah disinyalir, reformasi di Indonesia berjalan tanpa arah dan seolah tak ada ujungnya. Padahal, arah dan ujung itulah yang diharapkan dari reformasi kenegaraan. Memang ada kondisi penyulit yang benar-benar di luar kemampuan penyelenggara negara atau siapa pun yang terkait reformasi kenegaraan. Sebagaimana disadari, reformasi kita berlangsung serentak dan simultan. Tidak ada agenda atau komando, bidang apa yang lebih dulu bergerak dibanding yang lain. Semua digerakkan oleh kebutuhan dan tergantung kegigihan dari stakeholders pada masing-masing bidang. Sebagai contoh, reformasi bidang penindakan korupsi. Mengingat korupsi di Indonesia sudah gawat, ada persepsi umum, penegakan hukum perlu didahulukan dan diberi perlakuan khusus. Selain itu, pihak-pihak yang concern dengan pemberantasan korupsi di Indonesia juga amat banyak. Selain masyarakat dan pemerintah, peran pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengamat juga tak kurang guna memelototi penegakan hukum korupsi. Terakhir, yang perlu disebut adalah peran internasional (melalui lembaga-lembaga donor) yang gigih mendukung Indonesia bebas korupsi. Reformasi kenegaraan tidak seberuntung itu. Di antara pihak- pihak yang terkait, khususnya pemerintah, lembaga-lembaga negara maupun partai politik tampak tidak ada konsensus bersama tentang hal-hal yang amat mendasar. Bayangkan, zaman sekarang masih ada yang bicara tentang Indonesia berdasar agama. Selain itu, jumlah stakeholders juga relatif sedikit mengingat tak banyak media, LSM, atau pengamat yang secara khusus memerhatikan perkembangan amandemen UUD dan implikasinya. Peran dunia internasional juga hampir-hampir tidak ada. âQuo vadisâ Singkatnya, pergerakan di bidang ini mirip siput, lambat sekali. Sementara itu, reformasi bidang-bidang sektoral berlari cepat tanpa koordinasi. Tampaknya kita memerlukan reformasi sekali lagi saat bidang-bidang sektoral yang sudah tumbuh besar itu âterpaksaâ harus diharmonisasikan dan dikoordinasikan oleh bidang kenegaraan yang baru selesai belakangan. Artinya, sekali lagi Indonesia direpotkan urusan domestik yang pasti bakal lama dan mahal. Maka, menjadi sah bagi kita untuk bertanya kepada para penyelenggara negara, âmau ke mana kita?â Quo vadis? Kapan reformasi bidang kenegaraan akan selesai, mumpung reformasi bidang sektoral belum berakhir. Adrianus Meliala Guru Besar Kriminologi FISIP UI
