http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.31.01092261&channel=2&mn=163&idx=163
Jakarta, Kompas - Sedikitnya sepuluh toko serba ada dan pasar swalayan di DKI Jakarta melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Sepuluh toserba itu belum memenuhi kewajiban menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil atau usaha informal seluas 20 persen dari luas bangunan. âDPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat memanggil pengelola sepuluh toko serba ada atau toserba dan pasar swalayan yang mengabaikan kewajiban, seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002 tersebut,â kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Nurmansjah Lubis, Sabtu (29/3) sore. Dalam Pasal 13 (b) perda dimaksud tercantum, usaha perpasaran swasta dengan luas efektif di atas 500 meter persegi (m2) harus menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil atau usaha informal/kaki lima seluas 20 persen dari luas efektif bangunannya dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain. Dari 34 perusahaan yang bergerak dalam bidang perpasaran swasta dengan lahan total 113.225,72 m2, seharusnya alokasi lahan yang tersedia untuk usaha kecil atau usaha informal adalah 20.626 m2. Namun, hingga kini yang terealisasi baru 10.870 m2. Catatan DPRD DKI Jakarta menyebutkan, sepuluh toko serba ada dan pasar swalayan yang melanggar Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta itu adalah pasar swalayan Hero di Jalan Basuki Rahmat 1A Jakarta Timur (luas bangunan 1.200 m2), ITC Kuningan (3.100 m2), Ranch Market Pondok Andhika Puri (2.000 m2), pasar swalayan Cosmo (750 m2), toserba dan swalayan Kelapa Gading Trade Center (7.834 m2), dan Pasar Ikan Higienis Penjernihan (1.000 m2). Selain itu, pasar swalayan di gedung Roxi Square (1.400 m2), swalayan Alfamart di Lingkar Luar Barat (3.234 m2), swalayan Java Retailindo di Bintaro Tengah (1.000 m2), dan swalayan Ranch Market di Jalan Dharmawangsa (1.000 m2). Sepuluh pasar swalayan dan toserba ini sama sekali belum memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen ruang bagi usaha informal. Beberapa perusahaan berjanji akan memenuhi kewajiban itu dalam waktu dekat. Belum 20 persen Selain sepuluh pasar swalayan dan toserba, masih ada 24 lainnya yang sudah memenuhi kewajiban, tetapi belum sampai 20 persen. Perusahaan itu adalah pasar swalayan Superindo di Jalan Kayu Putih Pulogadung (dari luas total 910,3 m2, yang terealisasi baru 150 m2 untuk penampungan 25 pedagang kaki lima). Pasar swalayan dan toserba Puri Indah Sentra (dari luas 4.721 m2, yang direalisasikan baru 400 m2). Toserba di Tendean Plaza (dari luas 5.000 m2, yang direalisasikan baru 300 m2). Selain itu, pasar swalayan di Jalan Arteri Kedoya, Jakarta Barat (dari luas 800 m2, yang direalisasikan 50 m2). Pasar swalayan dan toserba di Cilandak Town Square (dari luas 7.991 m2 yang direalisasikan 1.100 m2). Pasar swalayan di kompleks pertokoan Taman Kebon Jeruk (dari luas 1.900 m2, yang terwujud baru 150 m2). Toserba Ramayana di Lapangan Tembak Cibubur, Jakarta Timur (dari luas 3.000 m2, yang direalisasikan 150 m2). Toserba di Mal Artha Gading (dari luas 7.272 m2, yang terealisasi baru 200 m2). Mereka yang melanggar perda ini diancam pidana tiga bulan atau denda Rp 5 juta. Sudah penuhi kewajiban Sementara itu, pasar swalayan dan toserba yang sudah memenuhi kewajiban 20 persen adalah toserba (PT Metropolitan Retailment) di Mal Taman Anggrek. Plaza Tendean, serta sejumlah pasar swalayan yang dikelola PT Lion Superindo, yaitu di Jalan Bekasi Raya Km 24 Jakarta Timur, di Jalan Tebet Barat Dalam Raya Jakarta Selatan, di Permata Taman Palem, di Bintaro Tengah, dan Jalan Mampang Pancoran. Selain itu, Hipermarket ITC Permata Hijau, Hipermarket Mangga Dua Square, swalayan LL Welcome Jalan Panjang, Toserba Debenhams Plaza Indonesia, juga Hipermarket Gajah Mada Plaza, toserba di Jalan Danau Sunter, Mal Poins Square, dan swalayan Bali Deli. (KSP)