SBI-J
  Serikat Buruh Indonesia- Jabodetabek
  Pernyataan Sikap May Day 2008
   
  Bahwasanya SBI-J bersama organisasi-organisasi petani, nelayan, 
pemuda-mahasiswa, pekerja  hukum, perempuan dan pembela HAM yang tergabung 
dalam Gerak Lawan (Gerakan Rakyat Melawan Neo Kolonialisme dan Imperialisme) 
telah menyusun garis-garis perjuangan perburuhan dan perjuangan anti 
imperialisme serta perjuangan demokrasi yang akan dijelaskan sebagai berikut: 
    
  I.             Tentang Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) atas UU Penanaman 
Modal                       No.25 Tahun 2007
   
  (1)         Putusan MK yang hanya mengabulkan sebagian gugatan judicial 
review UUPM yaitu pasal 22 yang mengatur soal penggunaan tanah untuk 
kepentingan investasi, sesungguhnya semakin menegaskan bahwa MK menghindar 
membahas soal-soal industri nasional dan perburuhan. 
  (2)        Dengan  diperbolehkannya repatriasi aset dalam UUPM, maka ke depan 
akan terus terjadi pratek capital flight dan PHK masal
  (3)        Dengan diperbolehkanya perlakukan yang sama antara modal asing dan 
modal nasional, maka sesungguhnya tidak ada keberpihakan pada industrialisasi 
nasional
  (4)        Dari putusan MK terlihat bahwa parpol, parlemen, pemerintah dan 
pengadilan memandang tenaga kerja bukanlah sumber daya nasional. 
  (5)        Putusan MK atas gugatan judicial review Undang-Undang 
Ketenagakerjaan dan UUPM menyimpulkan bahwa praktek Labour Market Flexibility 
telah diperkuat, sehingga outsorching dan buruh kontrak akan terus diperkuat 
dan diselenggarakan.
  (6)        Cara pandang tersebut di  atas sama halnya dengan yang terdapat 
dalam Undang-Undang kepailitan yang menempatkan pemodal dan bank sebagai 
prioritas, bukan buruh.
   
  II.        Tentang Resolusi-resolusi APINDO
   
  (7)        Situasi internasional dan kondisi dalam negeri yang dilanda krisis 
memang benar memerlukan persatuan dan kerjasama antara negara, pengusaha 
nasional dan kaum buruh. Akan tetapi persatuan dan kerjasama tersebut jelas 
memerlukan persyaratan. Kaum buruh tidak mungkin bersatu dengan pengusaha dan 
negara selama  masih terus terjadi pelanggaran hak-hak buruh yang dilakukan 
modal (capital violence) yang dilindungi hukum (judicial violence) sehingga 
terjadi kriminalisasi perjuangan buruh dan dilibatkannya polisi dan tentara 
dalam konflik perburuhan.  
  (8)        Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial lewat 
mekanisme bipartit harus bersandar collective bargaining agreement. Maka upaya 
rekayasa bipatrit nasional  melalui acara kumpul-kumpul beberapa konfederasi 
nasional buruh dengan pengusaha yang dihadiri presiden, beberapa waktu yang 
lalu, tidaklah menyudahi esensi konflik perburuhan dan serikat-serikat buruh 
independen yang tidak mau ikut bipatrit nasional akan dijadikan “anak nakal” 
dalam hubungan industrial di Indonesia. 
  (9)        Upaya mencitrakan serikat buruh yang tidak mau bekerjasama dengan 
pengusaha dilatarbelakangi pemikiran Karl Marx (baca: stigmatisasi Komunisme)  
adalah cara berpikir dan berrtindak orbais-suhartois, perlawanan kaum buruh 
diinspirasi oleh penindasan terhadap buruh itu sendiri. 
   
  III.    Privatisasi BUMN, Sistem Kerja Kontrak dan Ancaman PHK Massal
   
  (10)    Program privatisasi 2008 yang diputuskan oleh Komite Privatisasi yang 
telah menerima usulan Kementrian Negara  BUMN untuk memprivatisasi 37 BUMN akan 
menyebabkan ancaman PHK Massal secara besar-besaran. Adapun BUMN yang 
diprivatisasi mencakup 34 BUMN yang baru memasuki program privatisasi tahun 
2008 dan 3 BUMN yang privatisasinya tertunda di tahun 2007 . Masih melekat 
dalam ingatan buruh Indonesia,  aksi-aksi pekerja PLN dan Pelindo adalah bukti 
bahwa privatisasi BUMN sangat berpotensi atas PHK massal
  (11)     PHK di PT Indo Semar dan di PBHI, adalah contoh meluasnya praktek 
buruh kontrak, mulai dari level perusahaan hingga LSM. Kasusnya sendiri, untuk 
PHK di PT Indo Semar dalam mekanisme di Disnaker sedangkan PHK di PBHI di 
Pengadilan Hubungan Industrial.
  a.      Mendiskusikan RUU Jamsostek, tidak semata-mata mendiskusi materi RUU 
tersebut, tetapi meluas pada evaluasi jamsostek, maksud  negara kesejahteraan, 
inisiatif bank buruh, hak atas tanah dan hak atas perumahan serta hak atas 
kehidupan yang layak sebagai bagian dari jaminan sosial bagi buruh
  b.      Kasus PHK di RCTI dan Pertamina adalah bukti bahwa kemenangan buruh 
di pengadilan hubungan industrial, tidak kuasa memaksa pengusaha memenuhi 
hak-hak buruh. 
   
  VI. Tentang May Day
   
  May Day harus dijadikan agenda aksi bersama seluruh rakyat pekerja (buruh, 
tani, nelayan, pekerja hukum, pemuda, pengangguran, perempuan, sektor informal 
dan lain-lain) berserta para mahasiswa dan pengusaha kecil yang nasionalis, 
demokratik, dan populis, sebagai ajang konsolidasi nasional, konsolidasi 
demokrasi, dan konsolidasi kerakyatan.
   
  Dan terkait dengan hal itu, maka kami dari Serikat Buruh Indonesia dan 
kawan-kawan gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerak Lawan akan melakukan aksi 
massa di 13 provinsi secara serentak. Serta menyerukan kepada segenap penduduk 
Jakarta untuk berbondong-bondong turun ke jalan pada:
   
  Hari           : Kamis, 1 Mei 2008
  Waktu        : Pukul  09.00 WIB - Selesai
  Tempat      : Mesjid Istiqlal – Istana Negara RI.
   
  Akhir kata, dengan ini, kami juga menyerukan kepada segenap semesta rakyat 
Indonesia, kaum nasionalis, para patriot bangsa, pejuang demokrasi, pembela HAM 
dan lain-lain yang berjuang untuk Indonesia yang lebih baik, bersatulah dan 
bergabung dalam Persatuan Perjuangan GERAK LAWAN dalam perjuangan 
anti-imperialisme dan anti-kekuasaan nasional yang korup  serta  menindas 
rakyat.
   
   
  Jakarta 30 April 2008
  SBI-J
   
   
  Sutrisno Sastro Miharjo
  Ketua Umum
   
  Turut Bersama Kami
  Solidaritas Buruh Sumatera Utara, Serikat Buruh Medan Independen, Serikat 
Buruh Gabela Mandiri Yogyakarta,  Aliansi Buruh Cimahi, Solidaritas Buruh 
Sumatera Utara, Serikat Buruh Merdeka Jombang, Persatuan Pemuda Pekerja Gresik, 
Aliansi Buruh Yogyakarta, Front Perjuangan Buruh Majalaya, Forum Komunikasi 
Buruh Sawit-Sulawesi Barat, Forum Komunikasi Buruh  Angkot-Sulawesi Barat, 
Serikat Petani Indonesia, Aliansi Petani Indonesia, Serikat Nelayan Indonesia, 
Serikat Pemuda Desa untuk Demokrasi, Front Perjuangan Pemuda Indonesia, 
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Koalisi Anti Utang, 
Sekolah Buruh Yogyakarta, Pusat Studi Masyarakat-Yogya, Suluh Muda 
Indonesia-Medan, Kesatuan Aksi Mahasiswa Laksi 31. 
  =============
Gunawan
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
Jl. Budhi I/No.2 Kebon Jeruk Jakarta Barat
Tel/Fax : 021 530 56 64 
          

---------------------------------


       
---------------------------------
Sent from Yahoo! Mail.
A Smarter Email.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke