SBI-J
Serikat Buruh Indonesia- Jabodetabek
Pernyataan Sikap May Day 2008
Bahwasanya SBI-J bersama organisasi-organisasi petani, nelayan,
pemuda-mahasiswa, pekerja hukum, perempuan dan pembela HAM yang tergabung
dalam Gerak Lawan (Gerakan Rakyat Melawan Neo Kolonialisme dan Imperialisme)
telah menyusun garis-garis perjuangan perburuhan dan perjuangan anti
imperialisme serta perjuangan demokrasi yang akan dijelaskan sebagai berikut:
I. Tentang Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) atas UU Penanaman
Modal No.25 Tahun 2007
(1) Putusan MK yang hanya mengabulkan sebagian gugatan judicial
review UUPM yaitu pasal 22 yang mengatur soal penggunaan tanah untuk
kepentingan investasi, sesungguhnya semakin menegaskan bahwa MK menghindar
membahas soal-soal industri nasional dan perburuhan.
(2) Dengan diperbolehkannya repatriasi aset dalam UUPM, maka ke depan
akan terus terjadi pratek capital flight dan PHK masal
(3) Dengan diperbolehkanya perlakukan yang sama antara modal asing dan
modal nasional, maka sesungguhnya tidak ada keberpihakan pada industrialisasi
nasional
(4) Dari putusan MK terlihat bahwa parpol, parlemen, pemerintah dan
pengadilan memandang tenaga kerja bukanlah sumber daya nasional.
(5) Putusan MK atas gugatan judicial review Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan UUPM menyimpulkan bahwa praktek Labour Market Flexibility
telah diperkuat, sehingga outsorching dan buruh kontrak akan terus diperkuat
dan diselenggarakan.
(6) Cara pandang tersebut di atas sama halnya dengan yang terdapat
dalam Undang-Undang kepailitan yang menempatkan pemodal dan bank sebagai
prioritas, bukan buruh.
II. Tentang Resolusi-resolusi APINDO
(7) Situasi internasional dan kondisi dalam negeri yang dilanda krisis
memang benar memerlukan persatuan dan kerjasama antara negara, pengusaha
nasional dan kaum buruh. Akan tetapi persatuan dan kerjasama tersebut jelas
memerlukan persyaratan. Kaum buruh tidak mungkin bersatu dengan pengusaha dan
negara selama masih terus terjadi pelanggaran hak-hak buruh yang dilakukan
modal (capital violence) yang dilindungi hukum (judicial violence) sehingga
terjadi kriminalisasi perjuangan buruh dan dilibatkannya polisi dan tentara
dalam konflik perburuhan.
(8) Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial lewat
mekanisme bipartit harus bersandar collective bargaining agreement. Maka upaya
rekayasa bipatrit nasional melalui acara kumpul-kumpul beberapa konfederasi
nasional buruh dengan pengusaha yang dihadiri presiden, beberapa waktu yang
lalu, tidaklah menyudahi esensi konflik perburuhan dan serikat-serikat buruh
independen yang tidak mau ikut bipatrit nasional akan dijadikan anak nakal
dalam hubungan industrial di Indonesia.
(9) Upaya mencitrakan serikat buruh yang tidak mau bekerjasama dengan
pengusaha dilatarbelakangi pemikiran Karl Marx (baca: stigmatisasi Komunisme)
adalah cara berpikir dan berrtindak orbais-suhartois, perlawanan kaum buruh
diinspirasi oleh penindasan terhadap buruh itu sendiri.
III. Privatisasi BUMN, Sistem Kerja Kontrak dan Ancaman PHK Massal
(10) Program privatisasi 2008 yang diputuskan oleh Komite Privatisasi yang
telah menerima usulan Kementrian Negara BUMN untuk memprivatisasi 37 BUMN akan
menyebabkan ancaman PHK Massal secara besar-besaran. Adapun BUMN yang
diprivatisasi mencakup 34 BUMN yang baru memasuki program privatisasi tahun
2008 dan 3 BUMN yang privatisasinya tertunda di tahun 2007 . Masih melekat
dalam ingatan buruh Indonesia, aksi-aksi pekerja PLN dan Pelindo adalah bukti
bahwa privatisasi BUMN sangat berpotensi atas PHK massal
(11) PHK di PT Indo Semar dan di PBHI, adalah contoh meluasnya praktek
buruh kontrak, mulai dari level perusahaan hingga LSM. Kasusnya sendiri, untuk
PHK di PT Indo Semar dalam mekanisme di Disnaker sedangkan PHK di PBHI di
Pengadilan Hubungan Industrial.
a. Mendiskusikan RUU Jamsostek, tidak semata-mata mendiskusi materi RUU
tersebut, tetapi meluas pada evaluasi jamsostek, maksud negara kesejahteraan,
inisiatif bank buruh, hak atas tanah dan hak atas perumahan serta hak atas
kehidupan yang layak sebagai bagian dari jaminan sosial bagi buruh
b. Kasus PHK di RCTI dan Pertamina adalah bukti bahwa kemenangan buruh
di pengadilan hubungan industrial, tidak kuasa memaksa pengusaha memenuhi
hak-hak buruh.
VI. Tentang May Day
May Day harus dijadikan agenda aksi bersama seluruh rakyat pekerja (buruh,
tani, nelayan, pekerja hukum, pemuda, pengangguran, perempuan, sektor informal
dan lain-lain) berserta para mahasiswa dan pengusaha kecil yang nasionalis,
demokratik, dan populis, sebagai ajang konsolidasi nasional, konsolidasi
demokrasi, dan konsolidasi kerakyatan.
Dan terkait dengan hal itu, maka kami dari Serikat Buruh Indonesia dan
kawan-kawan gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerak Lawan akan melakukan aksi
massa di 13 provinsi secara serentak. Serta menyerukan kepada segenap penduduk
Jakarta untuk berbondong-bondong turun ke jalan pada:
Hari : Kamis, 1 Mei 2008
Waktu : Pukul 09.00 WIB - Selesai
Tempat : Mesjid Istiqlal Istana Negara RI.
Akhir kata, dengan ini, kami juga menyerukan kepada segenap semesta rakyat
Indonesia, kaum nasionalis, para patriot bangsa, pejuang demokrasi, pembela HAM
dan lain-lain yang berjuang untuk Indonesia yang lebih baik, bersatulah dan
bergabung dalam Persatuan Perjuangan GERAK LAWAN dalam perjuangan
anti-imperialisme dan anti-kekuasaan nasional yang korup serta menindas
rakyat.
Jakarta 30 April 2008
SBI-J
Sutrisno Sastro Miharjo
Ketua Umum
Turut Bersama Kami
Solidaritas Buruh Sumatera Utara, Serikat Buruh Medan Independen, Serikat
Buruh Gabela Mandiri Yogyakarta, Aliansi Buruh Cimahi, Solidaritas Buruh
Sumatera Utara, Serikat Buruh Merdeka Jombang, Persatuan Pemuda Pekerja Gresik,
Aliansi Buruh Yogyakarta, Front Perjuangan Buruh Majalaya, Forum Komunikasi
Buruh Sawit-Sulawesi Barat, Forum Komunikasi Buruh Angkot-Sulawesi Barat,
Serikat Petani Indonesia, Aliansi Petani Indonesia, Serikat Nelayan Indonesia,
Serikat Pemuda Desa untuk Demokrasi, Front Perjuangan Pemuda Indonesia,
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Koalisi Anti Utang,
Sekolah Buruh Yogyakarta, Pusat Studi Masyarakat-Yogya, Suluh Muda
Indonesia-Medan, Kesatuan Aksi Mahasiswa Laksi 31.
=============
Gunawan
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
Jl. Budhi I/No.2 Kebon Jeruk Jakarta Barat
Tel/Fax : 021 530 56 64
---------------------------------
---------------------------------
Sent from Yahoo! Mail.
A Smarter Email.
[Non-text portions of this message have been removed]