KCM/Jumat, 16 November 2007 - 14:48 wib
http://www2.kompas.com/ver1/Nasional/0711/16/144841.htm

 
Ical Bantah Jaksa Agung Nyatakan Lapindo Kejahatan Lingkungan                   
   
                      
                      
JAKARTA, KOMPAS - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal 
Bakri yang akrab disapa Ical, membantah pernyataan Jaksa Agung Hendarman 
Supandji tentang kasus lumpur Lapindo yang dapat dikategorikan sebagai 
kejahatan atau tindak pidana oleh Perseroan Terbatas (PT), sehingga pelakunya 
tidak hanya bisa dituntut secara perdata akan tetapi juga pidana, mengingat 
telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. 
  "Saya kira tidak ada Jaksa Agung ngomong seperti itu," tandas Ical, saat 
ditanya pers, seusai mengantar Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla berangkat ke 
Riyadh, Arab Saudi, untuk menghadiri KTT OPEC, 17-18 November 2007, di Ruang 
VIP Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (16/11) siang.
  Disinggung bahwa Jaksa Agung menyatakan hal itu di sebuah seminar di Jakarta, 
Kamis (15/11), Ical menjawab, "Tidak ada itu, tidak ada."
  Didesak lagi bahwa Jaksa Agung telah memberikan contoh kasus Lumpur Lapindo 
sebagai bentuk peristiwa yang berdampak luas bagi lingkungan hidup, Ical 
mengatakan seraya buru-buru masuk ke dalam mobil dinas, "Laporannya tidak 
begitu (bunyinya)."
  Sebagaimana diberitakan hari ini, Hendarman Supandji saat berpidato dalam 
pembukaan seminar yang digelar oleh Ikatan Advokat Indonesia (IAI), menyebutkan 
bahwa dalam UU PT yang baru dinyatakan, perseroan yang bidang usahanya 
berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab 
sosial dan lingkungan, (Kompas, 16/11).
  Dalam hal kerusakan lingkungan, tambah Hendarman, mencontohkan lumpur Lapindo 
sebagai peristiwa yang berdampak luas. Menurut Hendarman, tindak pidana oleh 
pelaku ekonomi atau PT memang berdampak lebih luas daripada kejahatan perseroan.
  UU No 4 Tahun 2007 tentang PT memungkinkan permintaan pertanggungjawaban 
secara langsung atas tindak pidana yang dilakukan oleh perseroan. (HAR)

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke