Penganiaya Polisi di Moestopo Terancam Dipenjara Pelaku penganiayaan Kanit Patroli Polsek Kebayoran Baru Ipda Henryco Manurung kemarin malam di depan kampus Moestopo, Jalan Hanglekir, Jakarta Selatan terus diburu. Bahkan para pelaku yang merupakan mahasiswa itu terancam lima tahun penjara. Inspektur Dua (Ipda) Henryco, anggota Samapta Polri diberhentikan saat melintas di depan para pengunjuk rasa di Kampus Universitas Moestopo, Jakarta, Selasa (27/5/2008). Henryco juga sempat ditendang kepalanya oleh seorang pengunjuk rasa. "Tadi malam sudah dilaporkan ke Polres dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Ancamannya di atas lima tahun," ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Dicky Sondani Rabu (28/5/2008). Dicky sangat menyesalkan penganiayaan yang dilakukan lebih dari lima orang tersebut. Mengingat usia Henryco yang sudah cukup tua. Untuk itu, Dicky berharap para pelakunya segera ditangkap. "Bahkan jika perlu mereka menyerahkan diri. Saya tidak habis pikir mereka itu kan kaum intelektual," tegas Dicky.
[Non-text portions of this message have been removed]
