Penganiaya Polisi di Moestopo Terancam Dipenjara 
 
Pelaku penganiayaan Kanit Patroli Polsek Kebayoran Baru Ipda Henryco Manurung 
kemarin malam di depan kampus Moestopo, Jalan Hanglekir, Jakarta Selatan terus 
diburu. Bahkan para pelaku yang merupakan mahasiswa itu terancam lima tahun 
penjara. 
 
Inspektur Dua (Ipda) Henryco, anggota Samapta Polri diberhentikan saat melintas 
di depan para pengunjuk rasa di Kampus Universitas Moestopo, Jakarta, Selasa 
(27/5/2008). Henryco juga sempat ditendang kepalanya oleh seorang pengunjuk 
rasa.
 
"Tadi malam sudah dilaporkan ke Polres dengan pasal 351 tentang penganiayaan. 
Ancamannya di atas lima tahun," ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Dicky 
Sondani Rabu (28/5/2008).
 
Dicky sangat menyesalkan penganiayaan yang dilakukan lebih dari lima orang 
tersebut. Mengingat usia Henryco yang sudah cukup tua. Untuk itu, Dicky 
berharap para pelakunya segera ditangkap. 
 
"Bahkan jika perlu mereka menyerahkan diri. Saya tidak habis pikir mereka itu 
kan kaum intelektual," tegas Dicky. 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke