Teman teman miliser , Untuk yang satu ini saya gak bisa nahan untuk tidak angkat bicara. Khususnya tentang tayangan buruk yang ada kaitannya dengan dunia saya , yaitu penanggulangan masalah merokok. Sejak lama sudah saya amati , televisi kita memang sudah kebablasan jauh. Pada tayangan tayangan televisi dari negara manapun yang ditayangkan televisi kita , nyaris tak pernah saya melihat ada adegan yang mengandung unsur kekerasan dalam rumah tangga [KDRT]. Tentu saja dengan pengecualian terhadap tayangan tayangan yang memang bertemakan kekerasan atau bahasa sundanya film film action. Sebagai [mantan] pemain sinetron , seingat saya , sudah dua kali saya menolak melakukan adegan menampar "anak" saya . Saya katakan kepada sutradaranya : Haruskah saya melakukan adegan penamparan ini , saya katakan juga bahwa kalau adegan menampar ini ditiadakan , saya kira tidak akan mengurangi esensi cerita ini , tapi kalau diadakan , sama juga mengajarkan orang melakukan KDRT. Tapi seperti yang sudah saya duga , sutradara tetap berkeras untuk saya melakukannya. Seandainya saya tahu akan demikian , tentu akan saya tolak peran tersebut. Kemudian , untuk yang saya katakan ada keterkaitan dengan masalah rokok . Sudah 10 tahun saya menolak melakukan adegan merokok di depan kamera . Alasan saya karena itu sama dengan mengajak orang merokok. Bayangkan , iklan rokok itu diperbolehkan dengan ketentuan : tidak menampilkan gambar rokok , orang merokok , bahkan bungkus rokokpun tidak boleh ditampilkan. Nah kalau kita menampilkan adegan merokok , wah , tentu para produsen rokok sangat bersenang hati . Mungkin , kalau saya produsen rokok , saya mau membayar berapapun asal bisa ditampilkan adegan merokok dalam setiap episode sinetron. Fyi , Thailand sudah melarang setiap gambar rokok ataupun adegan merokok di televisinya sejak 1999. Jadi bukan hanya tidak ada iklan rokok , tapi juga tidak ada adegan merokok dalam setiap tayangan televisinya. Mengapa ? ya itu tadi , gambar atau iklan atau tayangan rokok dianggap mengajak atau membujuk orang untuk merokok. Mungkin karena dianggap rewel , makanya mereka malas mengajak saya untuk berperan dalam sinetron sinetron mereka. Dan last but not least , ada ancaman besar di televisi kita pada malam malam libur panjang. Trans TV , at least dua tahun belakangan ini getol menayangkan film film anak anak pada jam jam tayang iklan rokok. Ini jelas menyalahi etika penyiaran. Iklan rokok dibatasi , hanya diperbolehkan setelah pukul 21.30 dengan asumsi pada jam jam tersebut anak anak sudah tidur . Tapi , mereka tidak kalah lihai . Ditayangkannyalah film film yang jelas jelas film anak anak dengan durasi dua jam pada pukul 21.00 . Dalam catatan saya [dan juga catatan taman teman saya di Jaringan Pengendalian dampak tembakau] , tahun lalu Trans TV menayangkan film film seperti STUART LITTLE , MATHILDA , PETER PAN dan masih banyak film sejenis lainnya ditayangkan pada pukul 21.00 hingga 23.00 . Artinya selama satu setengah jam anak anak kita terpapar iklan rokok. Indonesian Tobacco Control Network [ITCN] , langsung bereaksi dengan mengirimkan protes keras kepada Trans TV yang ditembuskan juga ke Depkominfo , KPI dan Komnas Anak. Saat ini ITCN telah menyiapkan langkah langkah berikutnya bila nantinya masih ada usaha usaha pembodohan seperti itu di TV manapun. Untuk Pak Ishadi SK , yang juga anggota milis ini , saya yakin , insiden itu adalah kecolongan belaka . Menurut saya , seorang idealis seperti Bapak tidak mungkin dibeli oleh industri rokok untuk menyusupkan program program konyol seperti itu. Jadi jangan terkecoh bila anda melihat promo film anak anak yang ditayangkan TV manapun . Bila ternyata film tersebut diputar mulai pukul 21.00 , jangan biarkan anak anak ada menontonnya karena itu adalah salah satu usaha industri rokok dalam mengenalkan rokok kepada anak anak sejak dini .
Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/05/01003071/tayangan.bermasalah.bisa.dipidanakan JAKARTA, KOMPAS - Tayangan untuk anak-anak pada televisi yang melanggar aturan karena mengandung unsur kekerasan, mistik, pornografi, dan memberi contoh buruk bisa dipidanakan. Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI juga sedang mempertimbangkan untuk memidanakan pengelola stasiun televisi jika teguran yang sudah disampaikan tidak diindahkan. âSebenarnya tidak hanya KPI, masyarakat luas yang merasa dirugikan atas suatu tayangan bisa memidanakan dengan melaporkannya ke polisi,â kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Yazirwan Uyun di Jakarta, Rabu (4/6). Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinyatakan sanksi jika ada pelanggaran terhadap isi siaran atau tayangan televisi. Selain melakukan teguran tertulis, KPI juga bisa menghentikan mata acara yang bermasalah, serta membatasi durasi dan waktu siaran. âPengelola stasiun televisi dapat diancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,â kata Yazirwan. Didampingi Asisten Ahli Hydrian Prillaza, Yazirwan mengatakan, dari penelitian KPI, banyak lembaga penyiaran yang masih mengabaikan UU No 32/2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Tahun 2007, seperti mengeksploitasi kekerasan, mistik, dan porno, eksploitasi anak, remaja, dan wanita, serta menyiarkan program-program yang seharusnya untuk dewasa, tetapi ditonton anak-anak. Bisa merusak Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta Ilza Mayuni mengatakan, program-program tayangan televisi nasional, jika tidak diawasi secara saksama, bisa merusak perilaku dan daya juang anak-anak. Sebab, banyak tayangan yang tidak mendidik memberikan contoh tak baik dan tidak benar, serta merusak nilai-nilai dan tatanan budaya yang berlaku dalam masyarakat. Pemerhati masalah sosial Rozalina mengatakan, agar tak terjadi salah tonton, mestinya pihak stasiun televisi memberikan penjelasan atau klasifikasi tayangan, apakah untuk anak-anak, dewasa, atau segala umur. âTerlepas ada-tidaknya klasifikasi acara itu, kenyataannya sebagian besar tayangan yang katanya untuk anak-anak menampilkan adegan kekerasan, mengerikan, bahkan membahayakan. Penggunaan kata-kata tidak sopan, dan tidak menghormati yang tua, juga sudah biasa di televisi. Intinya, tayangan tersebut tidak mendidik,â kata Rozalina. Baik Ilza Mayuni maupun Rozalina sangat mencemaskan kondisi ini bisa menyebabkan generasi muda tidak kreatif dan bermoral jelek. (NAL) [Non-text portions of this message have been removed]
