Teman teman miliser ,
  Untuk yang satu ini saya gak bisa nahan untuk tidak angkat bicara.
  Khususnya tentang tayangan buruk yang ada kaitannya dengan dunia saya , yaitu 
penanggulangan masalah merokok.
  Sejak lama sudah saya amati , televisi kita memang sudah kebablasan jauh.
  Pada tayangan tayangan televisi dari negara manapun yang ditayangkan televisi 
kita , nyaris tak pernah saya melihat ada adegan yang mengandung unsur 
kekerasan dalam rumah tangga [KDRT].
  Tentu saja dengan pengecualian terhadap tayangan tayangan yang memang 
bertemakan kekerasan atau bahasa sundanya film film action.
  Sebagai [mantan] pemain sinetron , seingat saya , sudah dua kali saya menolak 
melakukan adegan menampar "anak" saya . Saya katakan kepada sutradaranya : 
Haruskah saya melakukan adegan penamparan ini , saya katakan juga bahwa kalau 
adegan menampar ini ditiadakan , saya kira tidak akan mengurangi esensi cerita 
ini , tapi kalau diadakan , sama juga mengajarkan orang melakukan KDRT. Tapi 
seperti yang sudah saya duga , sutradara tetap berkeras untuk saya melakukannya.
  Seandainya saya tahu akan demikian , tentu akan saya tolak peran tersebut.
  Kemudian , untuk yang saya katakan ada keterkaitan dengan masalah rokok .
  Sudah 10 tahun saya menolak melakukan adegan merokok di depan kamera . Alasan 
saya karena itu sama dengan mengajak orang merokok.
  Bayangkan , iklan rokok itu diperbolehkan dengan ketentuan : tidak 
menampilkan gambar rokok , orang merokok , bahkan bungkus rokokpun tidak boleh 
ditampilkan.
  Nah kalau kita menampilkan adegan merokok , wah , tentu para produsen rokok 
sangat bersenang hati . Mungkin , kalau saya produsen rokok , saya mau membayar 
berapapun asal bisa ditampilkan adegan merokok dalam setiap episode sinetron.
  Fyi , Thailand sudah melarang setiap gambar rokok ataupun adegan merokok di 
televisinya sejak 1999. Jadi bukan hanya tidak ada iklan rokok , tapi juga 
tidak ada adegan merokok dalam setiap tayangan televisinya. Mengapa ? ya itu 
tadi , gambar atau iklan atau tayangan rokok dianggap mengajak atau membujuk 
orang untuk merokok.
  Mungkin karena dianggap rewel , makanya mereka malas mengajak saya untuk 
berperan dalam sinetron sinetron mereka.
  Dan last but not least , ada ancaman besar di televisi kita pada malam malam 
libur panjang. Trans TV , at least dua tahun belakangan ini getol menayangkan 
film film anak anak pada jam jam tayang iklan rokok. Ini jelas menyalahi etika 
penyiaran.
  Iklan rokok dibatasi , hanya diperbolehkan setelah pukul 21.30 dengan asumsi 
pada jam jam tersebut anak anak sudah tidur .
  Tapi , mereka tidak kalah lihai . Ditayangkannyalah film film yang jelas 
jelas film anak anak dengan durasi dua jam pada pukul 21.00 .
  Dalam catatan saya [dan juga catatan taman teman saya di Jaringan 
Pengendalian dampak tembakau] , tahun lalu Trans TV menayangkan film film 
seperti STUART LITTLE , MATHILDA , PETER PAN  dan masih banyak film sejenis 
lainnya ditayangkan pada pukul 21.00 hingga 23.00 . Artinya selama satu 
setengah jam anak anak kita terpapar iklan rokok. Indonesian Tobacco Control 
Network [ITCN] , langsung bereaksi dengan mengirimkan protes keras kepada Trans 
TV yang ditembuskan juga ke Depkominfo , KPI dan Komnas Anak.
  Saat ini ITCN telah menyiapkan langkah langkah berikutnya bila nantinya masih 
ada usaha usaha pembodohan seperti itu di TV manapun.
  Untuk Pak Ishadi SK , yang juga anggota milis ini , saya yakin , insiden itu 
adalah  kecolongan belaka . Menurut saya , seorang idealis seperti Bapak tidak 
mungkin dibeli oleh industri rokok untuk menyusupkan program program konyol 
seperti itu.
  Jadi jangan terkecoh bila anda melihat promo film anak anak yang ditayangkan 
TV manapun . Bila ternyata film tersebut diputar mulai pukul 21.00 , jangan 
biarkan anak anak ada menontonnya karena itu adalah salah satu usaha industri 
rokok dalam mengenalkan rokok kepada anak anak sejak dini .


Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/05/01003071/tayangan.bermasalah.bisa.dipidanakan

JAKARTA, KOMPAS - Tayangan untuk anak-anak pada televisi yang
melanggar aturan karena mengandung unsur kekerasan, mistik,
pornografi, dan memberi contoh buruk bisa dipidanakan. Komisi
Penyiaran Indonesia atau KPI juga sedang mempertimbangkan untuk
memidanakan pengelola stasiun televisi jika teguran yang sudah
disampaikan tidak diindahkan.

”Sebenarnya tidak hanya KPI, masyarakat luas yang merasa dirugikan
atas suatu tayangan bisa memidanakan dengan melaporkannya ke polisi,”
kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Yazirwan Uyun di Jakarta, Rabu
(4/6).

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinyatakan
sanksi jika ada pelanggaran terhadap isi siaran atau tayangan
televisi. Selain melakukan teguran tertulis, KPI juga bisa
menghentikan mata acara yang bermasalah, serta membatasi durasi dan
waktu siaran.

”Pengelola stasiun televisi dapat diancam dipidana penjara paling lama
lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Yazirwan.

Didampingi Asisten Ahli Hydrian Prillaza, Yazirwan mengatakan, dari
penelitian KPI, banyak lembaga penyiaran yang masih mengabaikan UU No
32/2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
Tahun 2007, seperti mengeksploitasi kekerasan, mistik, dan porno,
eksploitasi anak, remaja, dan wanita, serta menyiarkan program-program
yang seharusnya untuk dewasa, tetapi ditonton anak-anak.

Bisa merusak

Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta Ilza Mayuni
mengatakan, program-program tayangan televisi nasional, jika tidak
diawasi secara saksama, bisa merusak perilaku dan daya juang
anak-anak. Sebab, banyak tayangan yang tidak mendidik memberikan
contoh tak baik dan tidak benar, serta merusak nilai-nilai dan tatanan
budaya yang berlaku dalam masyarakat.

Pemerhati masalah sosial Rozalina mengatakan, agar tak terjadi salah
tonton, mestinya pihak stasiun televisi memberikan penjelasan atau
klasifikasi tayangan, apakah untuk anak-anak, dewasa, atau segala umur.

”Terlepas ada-tidaknya klasifikasi acara itu, kenyataannya sebagian
besar tayangan yang katanya untuk anak-anak menampilkan adegan
kekerasan, mengerikan, bahkan membahayakan. Penggunaan kata-kata tidak
sopan, dan tidak menghormati yang tua, juga sudah biasa di televisi.
Intinya, tayangan tersebut tidak mendidik,” kata Rozalina.

Baik Ilza Mayuni maupun Rozalina sangat mencemaskan kondisi ini bisa
menyebabkan generasi muda tidak kreatif dan bermoral jelek. (NAL)




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke