Oleh SENO GUMIRA AJIDARMA
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/09/03263848/plagiarisme.dan.kepengarangan


Belum jelas sejak kapan sejarah plagiarisme di Indonesia dimulai.
Tetapi, dalam dunia kesusastraan Indonesia, pagi-pagi HB Jassin sudah
harus membela Chairil Anwar yang telah menjadi ikon kesusastraan
Indonesia, melalui buku kritik sastra berjudul Chairil Anwar: Pelopor
Angkatan 45 (1956), dari tuduhan banyak orang yang menyatakan dan
”membuktikan” bahwa penyair itu adalah plagiator.

Kreativitas plagiator?

Bagi HB Jassin, tuduhan semacam itu memiliki alasan dan tujuan etis,
yakni bahwa plagiarisme merupakan penipuan tidak bermoral, dan
barangkali karena itu lantas seluruh karya Chairil Anwar kehilangan
kesahihannya. Atas tuduhan semacam itu, HB Jassin membelokkan perkara
dari masalah moral kepada masalah sastra, yakni bahwa kredibilitas
Chairil Anwar sebagai penyair ditentukan oleh kreativitas sastranya,
bukan oleh pertimbangan moralnya ketika melakukan tindakan yang
membuat sebagian karyanya disebut plagiat. Mengikuti logika Jassin,
moralitas adalah urusan manusia dengan hati nuraninya sendiri, tetapi
pekerjaan sastra Chairil, adalah urusan kritikus sastra untuk
menunjukkan duduk perkaranya, sebagai perkara sastra. Dalam bahasa
Jassin, ”Saya tidak merasa mempunyai kompetensi untuk menyoroti sudut
moral dari seniman ini. Dengan cara ini, kita menyingkirkan persoalan
moral yang memang tidak pernah jadi perhitungan penyair semasa hidupnya.”

Selanjutnya, seperti bisa diikuti dalam buku yang sampai 40 tahun
kemudian masih dicetak ulang tersebut, Jassin melakukan kategorisasi
94 tulisan Chairil yang kariernya hanya berlangsung 6,5 tahun itu
sebagai berikut: saduran (4 sajak), terjemahan (10 sajak, 4 prosa),
asli (70 sajak, 6 prosa). Dalam hal sajak saduran dan terjemahan yang
termuat di media cetak dengan nama Chairil Anwar sebagai penulisnya,
tanpa nama penulis sajak yang menjadi sumbernya, seperti Willem
Elsschot, Archibald MacLeish, E Du Perron, John Cornford, Hsu Chih-Mo,
Conrad Aiken, WH Auden, itulah yang disebut sebagai sajak plagiat.
Namun, melalui perbandingan atas karya asli dalam bahasa Inggris dan
Belanda, dengan hasil saduran dan terjemahan Chairil dalam bahasa
Indonesia, sungguh HB Jassin sebaliknya telah menunjukkan ”kebesaran”
Chairil Anwar, yang harus bekerja dengan ”modal” bahasa dan pencapaian
karya sastra Indonesia seadanya yang tersedia sampai tahun
kematiannya, yakni 1949.

Mengikuti uraian Jassin atau membandingkannya sendiri, telah banyak
disetujui terdapatnya jasa dan sumbangan Chairil Anwar yang besar bagi
bahasa Indonesia. Namun, dalam catatan ini saya tidak akan menunjukkan
secara teknis, di sebelah mana kiat penyaduran dan penerjemahan
Chairil telah membuat sajak seperti ”Krawang-Bekasi” bagaikan menjadi
milik bangsa Indonesia sendiri, karena yang ingin saya garis bawahi
adalah perkara lain: Dalam wacana ini, rupa-rupanya siapa yang
mengarang dianggap penting, jika tidak sangat amat penting, di bawah
mitos Pengarang sebagai Sosok Agung.

Kasus Hamka dan Wacana Junus

Saya masih akan melaporkan satu kasus lagi, ketika yang dituduh kali
ini adalah ”monumen moralitas” itu sendiri, yakni Haji Abdul Malik
Karim Amrullah yang lebih dikenal sebagai Hamka, seorang ulama yang
sejak muda membangun tradisi menulis, sehingga setiap langkah dalam
pemikirannya bisa diperiksa dan mempertanggungjawabkan dirinya
sendiri, seperti yang kemudian berlangsung dalam tuduhan plagiat atas
Tenggelamnya Kapal Van der Wijck (1938). Meski novel ini sudah terbit
sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, ternyata baru menjadi
polemik tahun 1962 setelah mengalami cetak ulang untuk kedelapan
kalinya, yang sangat beruntung terkumpul dalam buku Tenggelamnya Kapal
Van der Wijck dalam Polemik (Junus Amir Hamzah, 1963).

Mengikuti polemik dalam buku tersebut, Hamka dituduh menjiplak karya
Musthafa al-Manfaluthi berjudul Magdalaine (disebut juga Madjdulin)
yang berbahasa Arab, dan telah diceritakan kembali dalam bentuk film
di Mesir dengan judul Dumu-El-Hub (Airmata Cinta). Disebutkan bahwa
Manfaluthi ternyata juga ”mentjarternja” (sic!) dari karya berbahasa
Perancis, Sous les Tilleuls (Di Bawah Lindungan Bunga Tilia) yang
ditulis Alphonse Karr. Jika dalam hal Manfaluthi sumber bahasa
Perancis itu disebut dengan jelas; dalam hal Hamka, yang disebutkan
sangat menyukai karya-karya Manfaluthi, memang tidak. Setelah
menyebutkan berbagai kemiripan pada berbagai paragraf, termasuk
bagaimana Hamka telah berkiat mengubahnya, para penyerangnya
memastikan status plagiator tersebut kepada Hamka, sebagai kontradiksi
terhadap status sosialnya sebagai agamawan.

Hamka sendiri dikutip menjawab, antara lain, seperti berikut, ”… kalau
ada orang yang menunggu-nunggu saya akan membalas segala serangan
rendah dan hinaan itu, payahlah mereka menunggu sebab saya tidak akan
membalas. Yang saya tunggu sekarang adalah terbentuknya satu Panitia
Kesusastraan yang bersifat ilmiah, di bawah naungan salah satu
Universitas (Fakultas Sastra-nya) dan lebih baik yang dekat dari
tempat kediaman saya, yaitu Universitas Indonesia.” Sebelumnya juga ia
sebutkan, ”Hendaknya jangan dicampur aduk hamun- maki dengan
plagiatlah Tenggelamnya Kapal Van der Wijck atau sadurankah atau
aslikah…/ Kalau Panitia tersebut memandang perlu untuk menanyai saya,
saya akan bersedia memberikan keterangan.” Pengadilan ilmiah seperti
yang diharapkannya memang tidak terjadi, tetapi polemik yang semula
tampak jelas merupakan usaha pembunuhan karakter, sampai juga kepada
perbincangan yang lebih bersungguh-sungguh, ketika HB Jassin, Umar
Junus, Ali Audah, Wiratmo Soekito, dan sejumlah nama lagi nimbrung
dalam polemik.

Menurut Jassin dalam pengantar buku Manfaluthi yang akhirnya
diterjemahkan sebagai Magdalena (1963), ”Memang ada kemiripan plot,
ada pikiran- pikiran dan gagasan-gagasan yang mengingatkan kepada
Magdalena, tetapi ada pengungkapan sendiri, pengalaman sendiri,
permasalahan sendiri. Sekiranya ada niat pada Hamka untuk menyadur
Magdalena Manfaluthi, kepandaiannya melukiskan lingkungan masyarakat
dan menggambarkan alam serta manusianya, kemahirannya melukiskan
seluk-beluk adat istiadat serta keahliannya membentangkan latar
belakang sejarah masyarakat Islam di Minangkabau, mengangkat ceritanya
itu jadi ciptaan Hamka sendiri….” Ditambahkannya, ”Anasir pengalaman
sendiri dan pengungkapan sendiri demikian kuat, hingga tak dapat orang
bicara tentang jiplakan, kecuali kalau tiap hasil pengaruh mau
dianggap jiplakan. Maka, adalah terlalu gegabah untuk menuduh Hamka
plagiat seperti meneriaki tukang copet di Senen.”

Berbeda dengan kasus Chairil, pendapat Jassin kali ini disanggah Umar
Junus. Argumen Jassin di atas tidak dianggapnya cukup. ”Dalam hubungan
jiplakan yang bersifat saduran, yang perlu diperhatikan ialah adanya
persamaan pola dan plot, sedangkan filsafatnya, temanya, bisa saja
berbeda. Kami tidak mengetahui dengan pasti apakah memang ada
persamaan pola dan plot antara Madjdulin dan Tenggelamnya Kapal Van
der Wijck, tapi yang dapat kami katakan, alasan yang digunakan oleh
pembelanya dengan menggunakan tema, filsafat, dan sebagainya tidak
meyakinkan kami bahwa itu bukan jiplakan. / Penonjolan Jassin yang
mengatakan bahwa Tenggelamnya Kapal Van der Wijck mengandung soal adat
yang pasti tidak ada pada Madjdulin sulit untuk
dipertanggungjawabkan,” tulis Junus. Maka, seperti dapat disaksikan,
bukan lagi Hamka yang diserang, melainkan argumen pembelaan Jassin.

Dengan demikian, keberhinggaan wacana telah berkembang, tetapi belum
mengubah mitos bahwa kedudukan pengarang adalah ”sakral”, yakni bahwa
segala sesuatu yang bersumber daripadanya adalah orisinal atawa ”asli”.

Kepengarangan dan konstruksi sosial

Tahun 2000, yakni 38 tahun setelah polemik yang bersumber kepada satu
dalil itu, bahwa kualitas ”kesucian” seorang pengarang terletak kepada
orisinalitasnya, muncul buku Hidup Matinya Sang Pengarang yang
disunting oleh Toeti Heraty. Isinya, berbagai pemikiran mengenai
kepengarangan, yang pada mulanya memang menunjukkan posisi pengarang
sebagai sosok genius dan agung, yang difungsikan sebagai sumber
pencerahan bagi masyarakatnya, tetapi yang segera disusul dengan
munculnya tesis kemandirian teks, menggusur sama sekali maksud dan
tujuan pengarang. Maka dalam hal ini pembaca seolah bertiwikrama
menjadi Mahapembaca, yang sambil ”membunuh” pengarang mendapat hak
sepenuhnya melakukan pembermaknaannya sendiri. Kenapa bisa begitu?

Esai Roland Barthes yang juga diterjemahkan dalam buku ini, Kematian
Sang Pengarang, menyampaikan bahwa sebetulnya pengarang dalam konteks
yang kita bicarakan, bukan pendongeng tradisional, adalah tokoh modern
yang dihasilkan masyarakat Barat pada saat keluar dari Abad
Pertengahan, dipengaruhi empirisme Inggris, rasionalisme Perancis, dan
keyakinan pribadi Reformasi tempat diketemukannya kehormatan
individual atau manusia pribadi. Dalam sastra, pribadi pengarang
menjadi sangat penting, sebelum digugurkan pendapat bahwa pengarang
modern lahir pada waktu yang sama dengan teksnya; ia bukan subjek dari
mana buku itu berasal dan setiap teks ditulis secara abadi kini dan di
sini, yang dalam istilah linguistik disebut performatif, yakni hanya
terdapat pada orang pertama dan dalam waktu kini, ketika tindak bicara
tidak mempunyai isi lain dari tindak pengucapannya.

Menurut Barthes, teks bukan lagi deretan kata dengan makna teologis,
yakni bahwa ada ”pesan” dari pengarang yang berperan bagaikan Tuhan,
melainkan teks sebagai ruang multidimensi tempat telah dikawinkan dan
dipertentangkan beberapa tulisan, tidak ada yang aslinya: teks adalah
suatu tenunan dari kutipan, berasal dari seribu sumber budaya. Seorang
pengarang diibaratkannya hidup di dalam kamus raksasa, tempat ia hidup
hanya untuk meniru buku, dan buku ini sendiri hanya merupakan jaringan
tanda, peniruan tanpa akhir. Suatu teks terdiri dari penulisan ganda,
beberapa kebudayaan yang bertemu dalam dialog, dalam
hubungan-hubungan, yang terkumpul bukan pada pengarang (yang
kekiniannya sudah berlalu) tetapi pada pembaca, ruang tempat teks
diguratkan tanpa ada yang hilang. Pembaca adalah seseorang yang
memegang semua jalur dari mana tulisan dibuat dalam medan yang sama.
Sehingga, menurut Barthes, mitos harus dibalik: Kelahiran pembaca
harus diimbangi oleh kematian pengarang.

Namun, kita harus hati-hati dalam menafsir kata ”pengarang” ini karena
menurut Michel Foucault dalam Siapa Itu Sang Pengarang? yang juga
diterjemahkan di sini, di antara ulasannya yang panjang lebar, bahwa
”… akan sama kelirunya jika kita menyamakan pengarang dengan pengarang
sebenarnya, kalau kita menyamakannya dengan pembicara fiktif;
fungsi-pengarang dilaksanakan dan beroperasi dalam analisis itu
sendiri, dalam pembagian dan jarak.” Nah, apakah ini berarti wacana
yang menciptakan pengarang, dan pengarang tidak menciptakan apa-apa,
karena fungsi bagian dari wacana?

Sampai di sini, untuk sementara disimpulkan bahwa (1) plagiarisme
sebagai bentuk kebersalahan timbul dari mitos kesucian pengarang yang
ditentukan oleh orisinalitasnya; (2) meski secara filosofis dominasi
pengarang atas teks sudah terhapus, tidak berarti bahwa plagiarisme
menjadi halal karena mengakui ketidakmungkinan untuk jadi asli
tidaklah sama dengan pemberian izin untuk mengutip tanpa menyebutkan
sumbernya; (3) plagiarisme sebagai masalah etis, meski moralitasnya
merupakan tanggung jawab pelaku terhadap dirinya sendiri, layak
diterjemahkan secara legal dan sosial, sejauh terdapat pihak yang
karenanya mendapat kerugian dan ketidakadilan dalam segala bentuk; (4)
setiap bentuk kebersalahan dalam konteks ini tentunya diandaikan dapat
ditebus kembali.

Seno Gumira Ajidarma Wartawan

Kirim email ke