lha itulah manusia indonesia....aji mumpung....atau maruk....emang kalo mati semuanya itu akan di bawa..???
salam hangat masunu-jogja ----- Original Message ----- From: Agus Hamonangan To: [email protected] Sent: Wednesday, June 11, 2008 10:19 AM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Program Reformasi Birokrasi Dinodai Oknum BC http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/10/10594470/program_reformasi_birokrasi_dinodai_oknum_bc Diberi kulit, minta daging. Diberi gula, minta madu. Sudah diberi tunjangan tambahan lebih besar daripada pegawai negeri sipil yang lain, eh...masih juga menerima suap. Itulah yang diduga telah dilakukan oleh setidaknya empat Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut mereka sebagai orang-orang yang sudah keterlaluan. Mereka wajar dikatakan demikian karena penghasilan bersihnya atau take home pay yang langsung dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jauh lebih tinggi dibandingkan pegawai di departemen lain dan di Departemen Keuangan (Depkeu) sendiri. Sejak reformasi birokrasi dijalankan per Juni 2007, take home pay pegawai Depkeu, termasuk keempat Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) itu, meningkat karena adanya tambahan remunerasi berupa Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN). Jadi, pendapatan pegawai Depkeu lebih tinggi daripada pegawai negeri lain. Nah, khusus untuk direktorat jenderal (ditjen) yang bertanggung jawab menghimpun penerimaan negara, termasuk Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak, pemerintah menambah lagi tunjangan khusus. Jadi, semua pegawai Ditjen Bea dan Cukai, mendapatkan keistimewaan karena memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar. Setelah diberi remunerasi, pendapatan pegawai terendah di Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 2,091 juta per bulan dan yang tertinggi sebesar Rp 49,33 juta per bulan. Bandingkan dengan pegawai di departemen lain yang hanya menerima gaji pokok Rp 760.495 hingga Rp 2,38 juta per bulan. Status kantornya pun elite. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok adalah kantor layanan premium sehingga petugas yang melayaninya diberi insentif premium juga. KPU ini merupakan proyek percontohan karena nanti Depkeu akan menambah kantor serupa di berbagai pelabuhan besar. Tanjung Priok dipilih pertama kali karena pelabuhan ini melayani 70 persen transaksi ekspor-impor. Akan tetapi, apa yang terjadi setelah hampir setahun reformasi birokrasi itu digelar dan KPU Tanjung Priok dibentuk? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan amplop-amplop berisi uang senilai Rp 500 juta pada penggerebekan 30 Mei 2008 di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Uang itu diduga merupakan suap dari para pengusaha yang menghendaki pembuatan dokumen ekspor-impornya lebih cepat. Dari 69 PFPD di KPU Tanjung Priok, hanya 17 orang yang langsung dinyatakan bersih alias tidak terkait dugaan suap. Adapun 48 lainnya masih diragukan kebersihannya sehingga harus diperiksa lebih dalam lagi. Adapun empat orang, yakni M, AF, N, dan T, dinyatakan sudah sangat jelas melanggar kode etik kepegawaian karena diduga menerima suap. Keempat orang itu langsung dibebastugaskan dan langsung dimasukkan dalam pemecatan serta harus menunggu proses hukum selanjutnya. Namun, reformasi birokrasi yang dicanangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah ternodai. Makin canggih Sejak remunerasi diberikan, teknik suap-menyuap di KPU Tanjung Priok semakin canggih. Dulu praktik itu hanya dilakukan dengan menyimpan uang suapnya di mobil, dimasukan ke laci, atau di kaus kaki. "Sekarang sudah semakin canggih. Ada yang ditransfer melalui rekening bank, memesan lewat SMS dari telepon seluler, atau melalui kurir," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi. Namun, yang membuat Anwar gerah adalah transaksi suap-menyuap yang tidak memandang tempat. Suatu waktu petugas intelijennya memergoki transaksi suap di tempat ibadah. â€Ini sudah benar-benar keterlaluan,†tutur Anwar Suprijadi. Para pelaku sepertinya tidak peduli dengan sinyal yang diberikan oleh petinggi Depkeu, baik Menkeu maupun Dirjen Bea dan Cukai. Setiap suap-menyuap atau pelanggaran lain akan ditindak tegas karena merupakan kejahatan terhadap upaya peningkatan pelayanan publik. Sinyal pertama sudah diberikan dalam bentuk Nota Kesepahaman Dirjen Bea dan Cukai-KPK sesaat setelah KPU Tanjung Priok dibentuk pada Juni 2007. Setelah itu Anwar mengumpulkan seluruh PFPD di Ditjen Bea dan Cukai untuk menegaskan kembali bahwa semua bentuk pelanggaran tidak dapat ditoleransi. Namun, yang terjadi justru seperti muncul sikap menantang dari para petugas itu. "Mereka mengatakan, ’Buktikan saja kalau memang ada pelanggaran.’ Mereka tidak sadar bahwa sebenarnya saya serius dengan peringatan itu," ujar Anwar Suprijadi. Puncaknya adalah pada inspeksi mendadak 30 Mei 2008. Sekitar 25 petugas KPK memeriksa secara mendadak dan tanpa ampun. Hasilnya memang benar, suap-menyuap tetap berjalan meskipun gaji, tunjangan, dan remunerasinya telah dinaikkan. Situasi itu menjadi pembenaran atas survei yang telah dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) pada Juni-Agustus 2007. Survei ini melaporkan, jumlah pengusaha yang tak pernah menyuap semakin sedikit dalam mengurus kepabeanan. Namun, pemeriksaan barang justru semakin cepat sehingga ada kecurigaan proses cepat itu disebabkan suap-menyuap. LPEM menyebutkan, proses kepabeanan di jalur hijau (jalur untuk importir yang mendapatkan berbagai kemudahan Ditjen Bea dan Cukai) semakin cepat, yakni dari 4,5 hari pada pertengahan 2006 menjadi 3,1 hari pada 2007. Proses di jalur merah pun juga lebih cepat, dari 7,3 hari pada pertengahan 2006 menjadi 5,9 hari pada 2007. Namun, yang mengejutkan adalah jumlah responden yang mengatakan tidak pernah memberikan suap kepada petugas justru menurun. Artinya, frekuensi terjadinya suap semakin tinggi meski nilai suapnya tidak besar. Uang suap lebih besar Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo mengatakan, peristiwa di KPU Tanjung Priok merupakan bukti bahwa yang paling dibutuhkan adalah perombakan struktur, sistem, dan kontrol. Setelah perombakan itu dilakukan, barulah diberikan tunjangan tambahan atau perbaikan kesejahteraan. Tanpa perombakan sistem terlebih dahulu, berapa pun tunjangan tambahan yang diberikan, tidak akan sanggup menahan derasnya uang suap. Ini perlu karena pengalaman menunjukkan, jumlah uang suap jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan pegawai Bea dan Cukai yang menerima gaji premium sekalipun. Lihatlah pendapatan pegawai yang mencapai Rp 2,091 juta hingga Rp 49,33 juta per bulan. Sementara itu, uang suap yang ditemukan KPK dalam penggerebekan nilainya Rp 500 juta. Itu baru temuan satu hari. Bayangkan jika setiap hari ada aliran uang sebesar itu. Remunerasi pegawai Depkeu menjadi tidak ada apa-apanya."Saya yakin di Ditjen Pajak dan unit-unit lain di Depkeu penyelewengan seperti itu terus terjadi. Karena, uang ilegal itu jauh lebih besar dari kenaikan remunerasi yang diberikan di seluruh Depkeu," ujar Dradjad. Namun, Menkeu Sri Mulyani tetap yakin dengan reformasi birokrasi yang telah dimulainya. Oleh karena itu, sistem di KPU pasti akan dikaji ulang, tanpa harus menghentikan seluruh proses reformasi birokrasinya. Hal itu disebabkan sejak KPU Tanjung Priok dibentuk, penerimaan bea masuk meningkat. Pada triwulan I tahun 2008 mencapai Rp 3,57 triliun atau 16,3 persen di atas target. Selain itu, survei yang dilakukan Hay Group terhadap kinerja KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok menunjukkan terjadinya kenaikan kinerja, dari 41,59 menjadi 47,90. "Untuk membentuk sikap aparat yang efisien dan tidak koruptif tidak mudah, dan tidak cukup hanya dengan perbaikan kesejahteraan. Namun, diperlukan pengawasan yang terus-menerus. KPK itu bagian dari pengawasan dan terapi kejut," ujar Menkeu. (Orin Basuki/Kompas) [Non-text portions of this message have been removed]
