lha itulah manusia indonesia....aji mumpung....atau maruk....emang kalo mati 
semuanya itu akan di bawa..???

salam hangat
masunu-jogja
  ----- Original Message ----- 
  From: Agus Hamonangan 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, June 11, 2008 10:19 AM
  Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Program Reformasi Birokrasi Dinodai Oknum BC


  
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/10/10594470/program_reformasi_birokrasi_dinodai_oknum_bc

  Diberi kulit, minta daging. Diberi gula, minta madu. Sudah diberi
  tunjangan tambahan lebih besar daripada pegawai negeri sipil yang
  lain, eh...masih juga menerima suap. Itulah yang diduga telah
  dilakukan oleh setidaknya empat Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen
  di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.

  Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut mereka sebagai orang-orang yang
  sudah keterlaluan. Mereka wajar dikatakan demikian karena penghasilan
  bersihnya atau take home pay yang langsung dibayar dari Anggaran
  Pendapatan dan Belanja Negara jauh lebih tinggi dibandingkan pegawai
  di departemen lain dan di Departemen Keuangan (Depkeu) sendiri.

  Sejak reformasi birokrasi dijalankan per Juni 2007, take home pay
  pegawai Depkeu, termasuk keempat Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen
  (PFPD) itu, meningkat karena adanya tambahan remunerasi berupa
  Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN). Jadi, pendapatan
  pegawai Depkeu lebih tinggi daripada pegawai negeri lain.

  Nah, khusus untuk direktorat jenderal (ditjen) yang bertanggung jawab
  menghimpun penerimaan negara, termasuk Ditjen Bea dan Cukai serta
  Ditjen Pajak, pemerintah menambah lagi tunjangan khusus. Jadi, semua
  pegawai Ditjen Bea dan Cukai, mendapatkan keistimewaan karena
  memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar. Setelah diberi
  remunerasi, pendapatan pegawai terendah di Ditjen Bea dan Cukai
  sebesar Rp 2,091 juta per bulan dan yang tertinggi sebesar Rp 49,33
  juta per bulan. Bandingkan dengan pegawai di departemen lain yang
  hanya menerima gaji pokok Rp 760.495 hingga Rp 2,38 juta per bulan.

  Status kantornya pun elite. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai
  Tanjung Priok adalah kantor layanan premium sehingga petugas yang
  melayaninya diberi insentif premium juga. KPU ini merupakan proyek
  percontohan karena nanti Depkeu akan menambah kantor serupa di
  berbagai pelabuhan besar. Tanjung Priok dipilih pertama kali karena
  pelabuhan ini melayani 70 persen transaksi ekspor-impor.

  Akan tetapi, apa yang terjadi setelah hampir setahun reformasi
  birokrasi itu digelar dan KPU Tanjung Priok dibentuk? Komisi
  Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan amplop-amplop berisi uang
  senilai Rp 500 juta pada penggerebekan 30 Mei 2008 di KPU Bea dan
  Cukai Tanjung Priok. Uang itu diduga merupakan suap dari para
  pengusaha yang menghendaki pembuatan dokumen ekspor-impornya lebih cepat.

  Dari 69 PFPD di KPU Tanjung Priok, hanya 17 orang yang langsung
  dinyatakan bersih alias tidak terkait dugaan suap. Adapun 48 lainnya
  masih diragukan kebersihannya sehingga harus diperiksa lebih dalam
  lagi. Adapun empat orang, yakni M, AF, N, dan T, dinyatakan sudah
  sangat jelas melanggar kode etik kepegawaian karena diduga menerima
  suap. Keempat orang itu langsung dibebastugaskan dan langsung
  dimasukkan dalam pemecatan serta harus menunggu proses hukum
  selanjutnya. Namun, reformasi birokrasi yang dicanangkan Menteri
  Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah ternodai.

  Makin canggih

  Sejak remunerasi diberikan, teknik suap-menyuap di KPU Tanjung Priok
  semakin canggih. Dulu praktik itu hanya dilakukan dengan menyimpan
  uang suapnya di mobil, dimasukan ke laci, atau di kaus kaki. "Sekarang
  sudah semakin canggih. Ada yang ditransfer melalui rekening bank,
  memesan lewat SMS dari telepon seluler, atau melalui kurir," ujar
  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi.

  Namun, yang membuat Anwar gerah adalah transaksi suap-menyuap yang
  tidak memandang tempat. Suatu waktu petugas intelijennya memergoki
  transaksi suap di tempat ibadah. ”Ini sudah benar-benar keterlaluan,”
  tutur Anwar Suprijadi.

  Para pelaku sepertinya tidak peduli dengan sinyal yang diberikan oleh
  petinggi Depkeu, baik Menkeu maupun Dirjen Bea dan Cukai. Setiap
  suap-menyuap atau pelanggaran lain akan ditindak tegas karena
  merupakan kejahatan terhadap upaya peningkatan pelayanan publik.
  Sinyal pertama sudah diberikan dalam bentuk Nota Kesepahaman Dirjen
  Bea dan Cukai-KPK sesaat setelah KPU Tanjung Priok dibentuk pada Juni
  2007.

  Setelah itu Anwar mengumpulkan seluruh PFPD di Ditjen Bea dan Cukai
  untuk menegaskan kembali bahwa semua bentuk pelanggaran tidak dapat
  ditoleransi. Namun, yang terjadi justru seperti muncul sikap menantang
  dari para petugas itu. "Mereka mengatakan, ’Buktikan saja kalau memang
  ada pelanggaran.’ Mereka tidak sadar bahwa sebenarnya saya serius
  dengan peringatan itu," ujar Anwar Suprijadi.

  Puncaknya adalah pada inspeksi mendadak 30 Mei 2008. Sekitar 25
  petugas KPK memeriksa secara mendadak dan tanpa ampun. Hasilnya memang
  benar, suap-menyuap tetap berjalan meskipun gaji, tunjangan, dan
  remunerasinya telah dinaikkan. Situasi itu menjadi pembenaran atas
  survei yang telah dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat
  Universitas Indonesia (LPEM UI) pada Juni-Agustus 2007. Survei ini
  melaporkan, jumlah pengusaha yang tak pernah menyuap semakin sedikit
  dalam mengurus kepabeanan. Namun, pemeriksaan barang justru semakin
  cepat sehingga ada kecurigaan proses cepat itu disebabkan suap-menyuap.

  LPEM menyebutkan, proses kepabeanan di jalur hijau (jalur untuk
  importir yang mendapatkan berbagai kemudahan Ditjen Bea dan Cukai)
  semakin cepat, yakni dari 4,5 hari pada pertengahan 2006 menjadi 3,1
  hari pada 2007. Proses di jalur merah pun juga lebih cepat, dari 7,3
  hari pada pertengahan 2006 menjadi 5,9 hari pada 2007. Namun, yang
  mengejutkan adalah jumlah responden yang mengatakan tidak pernah
  memberikan suap kepada petugas justru menurun. Artinya, frekuensi
  terjadinya suap semakin tinggi meski nilai suapnya tidak besar.

  Uang suap lebih besar

  Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo mengatakan, peristiwa di KPU
  Tanjung Priok merupakan bukti bahwa yang paling dibutuhkan adalah
  perombakan struktur, sistem, dan kontrol. Setelah perombakan itu
  dilakukan, barulah diberikan tunjangan tambahan atau perbaikan
  kesejahteraan. Tanpa perombakan sistem terlebih dahulu, berapa pun
  tunjangan tambahan yang diberikan, tidak akan sanggup menahan derasnya
  uang suap. Ini perlu karena pengalaman menunjukkan, jumlah uang suap
  jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan pegawai Bea dan Cukai
  yang menerima gaji premium sekalipun.

  Lihatlah pendapatan pegawai yang mencapai Rp 2,091 juta hingga Rp
  49,33 juta per bulan. Sementara itu, uang suap yang ditemukan KPK
  dalam penggerebekan nilainya Rp 500 juta. Itu baru temuan satu hari.
  Bayangkan jika setiap hari ada aliran uang sebesar itu. Remunerasi
  pegawai Depkeu menjadi tidak ada apa-apanya."Saya yakin di Ditjen
  Pajak dan unit-unit lain di Depkeu penyelewengan seperti itu terus
  terjadi. Karena, uang ilegal itu jauh lebih besar dari kenaikan
  remunerasi yang diberikan di seluruh Depkeu," ujar Dradjad.

  Namun, Menkeu Sri Mulyani tetap yakin dengan reformasi birokrasi yang
  telah dimulainya. Oleh karena itu, sistem di KPU pasti akan dikaji
  ulang, tanpa harus menghentikan seluruh proses reformasi birokrasinya.
  Hal itu disebabkan sejak KPU Tanjung Priok dibentuk, penerimaan bea
  masuk meningkat. Pada triwulan I tahun 2008 mencapai Rp 3,57 triliun
  atau 16,3 persen di atas target.

  Selain itu, survei yang dilakukan Hay Group terhadap kinerja KPU Bea
  dan Cukai Tanjung Priok menunjukkan terjadinya kenaikan kinerja, dari
  41,59 menjadi 47,90. "Untuk membentuk sikap aparat yang efisien dan
  tidak koruptif tidak mudah, dan tidak cukup hanya dengan perbaikan
  kesejahteraan. Namun, diperlukan pengawasan yang terus-menerus. KPK
  itu bagian dari pengawasan dan terapi kejut," ujar Menkeu. (Orin
  Basuki/Kompas)



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke