http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/19/2019252/suciwati.tangkap.muchdi.pr

JAKARTA, KAMIS - Istri almarhum Munir, Suciwati agak geregetan juga
dengan sikap Polri yang terlalu lama, terkesan berlarut-larut untuk
bisa menyatakan secara resmi, siapa tersangka lain, pembunuh suaminya.
Suciwati, dalam perbindangan khusus dengan Persda Network, Kamis
(19/6), memprediksi, kemungkinan Mabes Polri sedang mengukur
'kekuatan' siapa yang akan resmi dijadikan tersangka baru dalam kasus
kematian suaminya ini.

"Bagi saya jelas, Muchdi PR layak dijadikan tersangka. Bukti-bukti di
persidangan pun sudah  jelas. Ada 41 kali pertemuan dengan Pollycarpus
dan ada saksi (orang BIN) yang melihat Pollycarpus berkali-kali
menemui Muchdi PR. Ada percakapan telepon juga. Jadi, tunggu apa lagi?
Tangkap Muchdi PR," tegas Suciwati.

Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) secara tegas
juga sudah mendesak agar pihak penyidik Mabes Polri segera menahan
Muchdi PR sebagai tersangka lain dalam mengungkap misteri pembunuhan
Munir.

"Guna menghindari kemungkinan terjadinyan kejahatan lain yang timbul
atas bukti baru bagi Muchdi PR, penyidik diharapkan melakukan
penahanan," kata Sekretaris KASUM yang juga Koordinator Kontras, Usman
Hamid dalam jumpa pers di kantor Kontras awal tahun lalu.

"Keterangan yang diungkap Budi Santoso dapat memperkuat fakta sidang
sebelumnya, di mana hubungan Polly dan Muchdi juga teridentifikasi
melalui hubungan telepon. Kita menilai sebaiknya keterangan tersebut
mendorong pihak penyidik menjadikan Muchdi sebagai tersangka," jelas
Usman Hamid.

Suciwati kemudian menambahkan, sejak awal sebenarnya apa yang menjadi
kesaksian Budi Santoso berkorelasi dengan fakta yang ditemukan oleh
Tim Pencari Fakta (TPF) tahun 2005. Namun temuan TPF selalu dibantah
oleh Muchdi PR dan BIN.

"Keterangan itu menunjukkan hubungan sangat dekat. Ada uang kemudian
transaksi. Ini benang merahnya. Kalau Polisi dan pemerintah berani
untuk mengungkapnya. Segera menyidik kemudian menangkap Muchdi," ujar
Suciwati. (Persda Network/yat)

Kirim email ke