Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal
�
Jakarta, Kompas - Kabar gembira bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP. 
Mulai tahun 2009, semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju ke 
luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal jika 
menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah 
dan DPR ingin mendorong orang untuk memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar 
pajak di dalam negeri akan semakin banyak.Hal itu merupakan keputusan Rapat 
Panitia Kerja Rancangan Undang2 ...

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/23/01061076/pemilik.npwp.bebas.bea.fiskal

ED




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke