Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal � Jakarta, Kompas - Kabar gembira bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Mulai tahun 2009, semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju ke luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah dan DPR ingin mendorong orang untuk memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin banyak.Hal itu merupakan keputusan Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang2 ...
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/23/01061076/pemilik.npwp.bebas.bea.fiskal ED [Non-text portions of this message have been removed]