Maraknya aksi unjuk rasa mahasiwa yang terjadi belakangan ini menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ternyata disikapi pemerintah dengan cara represif. Kasus penyerbuan aparat polisi ke kampus Universitas Nasional (UNAS) adalah contoh bagaimana pemerintah Soesilo Bambang Yudoyono-Jusuf Kalla seperti kehilangan akal sehat merespon aksi-aksi protest mahasiswa. Puluhan mahasiswa ditangkap dan dijadikan tersangka setelah sebelumnya mendapat perlakuan kekerasan aparat.
Tindakan represif aparat dalam penanganan unjuk rasa nampaknya tidak menyurutkan aksi-aksi unjuk rasa menentang penaikan harga BBM. Unjuk rasa malah semakin marak dan menguat menyusul kematian Maftuh Fauzi, mahasiswa UNAS. Tewasnya Maftuh diduga buntut penyerangan aparat polisi ke kampus UNAS. Saat penyerbuan, Maftuh sempat mendapatkan perlakuan kekerasan aparat sebelum dia digelandang ke kantor polisi. Aksi unjuk rasa pun semakin massif. Para pemrotes melihat kematian Maftuh sebagai ekses dari kebijakan penaikan harga BBM. Belakangan selain konsisten menentang kenaikan harga BBM, aktivis anti penaikan harga BBM juga mendesak pemerintah mengusut tuntas kematian Maftuh Fauzi. Klimaks unjuk rasa terjadi pada 24 Juni lalu. Saat ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, pemuda dan masyarakat berunjuk rasa di depan gedung DPR. Massa pemrotes mendesak pemerintah melalui DPR segera membatalkan keputusan penaikan harga BBM. Mereka juga mendesak agar kematian Maftuh Fauzi diusut tuntas. Namun unjuk rasa tersebut berujung bentro dan rusuh. Buntut unjuk rasa, aparat bertindak represif. Sejumlah orang, kebanyakan mahasiswa ditangkap. Bahkan penangkapan tidak berhenti saat unjuk rasa. Paska unjuk rasa polisi terus memburu sejumlah aktivis anti penaikan harga BBM. Puluhan aktivis ditangkapi. Sejumlah tempat yang diduga markas aktivis digrebek. Terakhir polsi menangkap Ferry Yuliantoro, Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI), Ferry ditangkap setelah sebelumnya Kepala BIN, Syamsir Siregar menyebut Ferry Yuliantoro sebagai dalang aksi unjuk rasa 24 Juni. Ironisnya sejumlah aktivis yang ditangkap ternyata tidak mendapatkan akses pendampingan hukum yang memadai. Sejak awal penangkapan, polisi terlihat jelas berusaha menghalang-halangi para aktivis yang ditahan untuk bisa mendapatkan bantuan hukum seperti yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidakan penghalang-halangan ini jelas merupakan pengingkaran proses Fair Trial (Peradilan yang fair/adil). Pelarangan tersebut selain telah menghilangkan hak para tersangka dari bantuan hukum juga telah menghalang-halangi Advokat untuk menjalankan profesinya dalam rangka memberikan bantuan hukum. Dilatari maraknya penangkapan sejumlah aktivis penentang kenaikan harga BBM yang diduga akan terus terjadi dan perlunya setiap orang yang terlibat dalam proses hukum mendapatkan hak-haknya termasuk pendampingan hukum, maka sejumlah lembaga yang selama ini berkiprah dalam soal-soal pendampingan hukum dan HAM merasa perlu membentuk sebuah Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (TIKAM). Dalam kerjanya TIKAM bersifat imparsial, tidak memihak pada siapapun. TIKAM akan memberikan pendampingan hukum terhadap siapapun yang menjadi korban akibat kebijakan kenaikan harga BBM secara cuma-cuma. TIKAM juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati hukum dalam setiap tindakannya. Secara khusus kepada Kapolri, TIKAM menyatakan sikap sbb: 1. Mengecam keras segala upaya yang bertujuan menghalangi, menghambat, dan membungkam penyampaian aspirasi/unjuk rasa mahasiswa-pemuda-masyarakat. 2. Mengecam keras tindakan Kepolisian yang melarang penyampaian aspirasi mahasiswa-pemuda-masyarakat, yang dilakukan pasca kejadian tangga 24 Juni 2008. 3. Mengecam keras tindakan Kepolisian yang menghambat pemenuhan hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum setiap waktu dan di setiap tingkat pemeriksaan. 4. Mengecam keras tindakan Kepolisian yang melarang dan menghalang-halangi Advokat untuk menjalankan profesinya memberikan bantuan hukum. 5. Mengecam keras Kepolisian yang terkesan mem-politisasi penyampaian aspirasi/unjuk rasa terkait penolakan kenaikan BBM yang dilakukan mahasiswa-pemuda-masyarakat, dan 6. Mendesak Kepolisian untuk bertindak secara profesional, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dan bukan sebagai alat kekuasaan. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, Jakarta, 3 Juli 2008 Hormat kami, Tim Advokasi Untuk Keadilan dan Kemanusiaan (TIKAM) Hendrik D. Sirait Koordinator Tim Advokasi Untuk Keadilan dan Kemanusiaan (TIKAM), terdiri dari: LBH Masyarakat, LBH Jakarta, PBHI Jakarta, LBH Apik, IHCS, LBH Mawar Saron, LBH Repdem, LBH Oi, KONTRAS, PBHI Nasional, YLBHI, Tim Advokasi DPP Taruna Merah Putih, dan individu-individu yang menyatakan diri untuk terlibat. Posko: Jl Salemba I No 20, Salemba, Jakarta Pusat 10430 Telp/Fax: 021-3106534 / 021-3914738
