Maraknya aksi unjuk rasa mahasiwa yang terjadi belakangan ini menyusul
keputusan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ternyata
disikapi pemerintah dengan cara represif. Kasus penyerbuan aparat
polisi ke kampus Universitas Nasional (UNAS) adalah contoh bagaimana
pemerintah Soesilo Bambang Yudoyono-Jusuf Kalla seperti kehilangan
akal sehat merespon aksi-aksi protest mahasiswa. Puluhan mahasiswa
ditangkap dan dijadikan tersangka setelah sebelumnya mendapat
perlakuan kekerasan aparat.

Tindakan represif aparat dalam penanganan unjuk rasa nampaknya tidak
menyurutkan aksi-aksi unjuk rasa menentang penaikan harga BBM. Unjuk
rasa malah semakin marak dan menguat menyusul kematian Maftuh Fauzi,
mahasiswa UNAS. Tewasnya Maftuh diduga buntut penyerangan aparat
polisi ke kampus UNAS. Saat penyerbuan, Maftuh sempat mendapatkan
perlakuan kekerasan aparat sebelum dia digelandang ke kantor polisi.

Aksi unjuk rasa pun semakin massif. Para pemrotes melihat kematian
Maftuh sebagai ekses dari kebijakan penaikan harga BBM. Belakangan
selain konsisten menentang kenaikan harga BBM, aktivis anti penaikan
harga BBM juga mendesak pemerintah mengusut tuntas kematian Maftuh
Fauzi.

Klimaks unjuk rasa terjadi pada 24 Juni lalu. Saat ratusan massa dari
berbagai elemen mahasiswa, pemuda dan masyarakat berunjuk rasa di
depan gedung DPR. Massa pemrotes mendesak pemerintah melalui DPR
segera membatalkan keputusan penaikan harga BBM. Mereka juga mendesak
agar kematian Maftuh Fauzi diusut tuntas.

Namun unjuk rasa tersebut berujung bentro dan rusuh. Buntut unjuk
rasa, aparat bertindak represif. Sejumlah orang, kebanyakan mahasiswa
ditangkap. Bahkan penangkapan tidak berhenti saat unjuk rasa. Paska
unjuk rasa polisi terus memburu sejumlah aktivis anti penaikan harga
BBM. Puluhan aktivis ditangkapi. Sejumlah tempat yang diduga markas
aktivis digrebek. Terakhir polsi menangkap Ferry Yuliantoro, Sekjen
Komite Bangkit Indonesia (KBI), Ferry ditangkap setelah sebelumnya
Kepala BIN, Syamsir Siregar menyebut Ferry Yuliantoro sebagai dalang
aksi unjuk rasa 24 Juni.

Ironisnya sejumlah aktivis yang ditangkap ternyata tidak mendapatkan
akses pendampingan hukum yang memadai. Sejak awal penangkapan, polisi
terlihat jelas berusaha menghalang-halangi para aktivis yang ditahan
untuk bisa mendapatkan bantuan hukum seperti yang sudah diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidakan
penghalang-halangan ini jelas merupakan pengingkaran proses Fair Trial
(Peradilan yang fair/adil). Pelarangan tersebut selain telah
menghilangkan hak para tersangka dari bantuan hukum juga telah
menghalang-halangi Advokat untuk menjalankan profesinya dalam rangka
memberikan bantuan hukum.

Dilatari maraknya penangkapan sejumlah aktivis penentang kenaikan
harga BBM yang diduga akan terus terjadi dan perlunya setiap orang
yang terlibat dalam proses hukum mendapatkan hak-haknya termasuk
pendampingan hukum, maka sejumlah lembaga yang selama ini berkiprah
dalam soal-soal pendampingan hukum dan HAM merasa perlu membentuk
sebuah Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (TIKAM).

Dalam kerjanya TIKAM bersifat imparsial, tidak memihak pada siapapun.
TIKAM akan memberikan pendampingan hukum terhadap siapapun yang
menjadi korban akibat kebijakan kenaikan harga BBM secara cuma-cuma.

TIKAM juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati hukum dalam
setiap tindakannya. Secara khusus kepada Kapolri, TIKAM menyatakan
sikap

sbb:

1. Mengecam keras segala upaya yang bertujuan menghalangi, menghambat,
dan membungkam penyampaian aspirasi/unjuk rasa
mahasiswa-pemuda-masyarakat.

2. Mengecam keras tindakan Kepolisian yang melarang penyampaian
aspirasi mahasiswa-pemuda-masyarakat, yang dilakukan pasca kejadian
tangga 24 Juni 2008.

3. Mengecam keras tindakan Kepolisian yang menghambat pemenuhan hak
tersangka untuk mendapat bantuan hukum setiap waktu dan di setiap
tingkat pemeriksaan.

4. Mengecam keras tindakan Kepolisian yang melarang dan
menghalang-halangi Advokat untuk menjalankan profesinya memberikan
bantuan hukum.

5. Mengecam keras Kepolisian yang terkesan mem-politisasi penyampaian

aspirasi/unjuk rasa terkait penolakan kenaikan BBM yang dilakukan
mahasiswa-pemuda-masyarakat, dan

6. Mendesak Kepolisian untuk bertindak secara profesional, sebagai
pelindung dan pengayom masyarakat dan bukan sebagai alat kekuasaan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan,

Jakarta, 3 Juli 2008
Hormat kami,

Tim Advokasi Untuk Keadilan dan Kemanusiaan (TIKAM)


Hendrik D. Sirait
Koordinator


Tim Advokasi Untuk Keadilan dan Kemanusiaan (TIKAM), terdiri dari: LBH
Masyarakat, LBH Jakarta, PBHI Jakarta, LBH Apik, IHCS, LBH Mawar
Saron, LBH Repdem, LBH Oi, KONTRAS, PBHI Nasional, YLBHI, Tim Advokasi
DPP Taruna Merah Putih, dan individu-individu yang menyatakan diri
untuk terlibat.


Posko: Jl Salemba I No 20, Salemba, Jakarta Pusat 10430
Telp/Fax: 021-3106534 / 021-3914738

Kirim email ke