http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/03/17581956/lewat.skb.pemerintah.atur.jam.kerja


JAKARTA, KAMIS-  Untuk mengatur penghematan listrik secara nasional,
pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) para
menteri dalam waktu dekat ini. Dalam SKB itu di antaranya akan diatur
penghematan di pemerintah, swasta dan masyarakata. Juga akan diatur
mengenai jam kerja dan operasionalisasi industri/pabrik dalam
penggunaan tenaga listrik.

SKB direncanakan akan ditandatangani bersama para menteri, di
antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri
Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri
Dalam Negeri.

Demikian disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, bersama mantan
Direktur Utama PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang kini
menjadi Ketua Tim Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2008 tentang
penghematan energi Eddhie Widiono, seusai mengikuti rapat koordinasi
di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (3/7) sore.

Rakor yang dipimpin oleh Wapres Muhammad Jusuf Kalla dihadiri pula
sejumlah menteri di antaranya Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro,
Mennaker Erman Soeparno, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan
lainnya. "Bentuk pengaturannya berupa SKB menteri. Penghematan tidak
hanya untuk pemerintah, akan tetapi juga industri, masyarakat dan lainnya.

Dengan SKB itu, selain bisa menjadi lebih kokoh dasar hukumnya, juga
akan dipercepat pengaturannya. Oleh sebab itu, Wapres minta
penghematan segera dilakukan secara cepat," kata Fahmi.

Jadi budaya nasional

Menurut Fahmi, diharapkan dengan pengaturan yang lebih jelas dan
bersama sejumlah menteri, penghematan bisa menjadi budaya nasional.
"Nantinya, ada aturan yang bersifat sementara, tetapi ada juga yang
bersifat permanen seperti pengaturan jam kerja industri untuk
operasional pabrik dan penggunaan kampu hemat energi. Kalau untuk jam
siaran televisi, bisa saja tidak diatur lagi jam siarannya," papar Fahmi.

Fahmi mengatakan, rencananya besok, Jumat (4/7), pihaknya bersama
sejumlah menteri, termasuk dari perwakilan Kamar Dagang dan Industri
Nasional (Kadin) akan membahas masalah pengaturan jam kerja bagi
indutri agar pemakaian daya listrik bisa diatur pemakaiannya.

"Biasanya, beban listrik berkurang pada hari Sabtu atau Minggu,
sehingga ini bisa dimanfaatkan bagi industri mengatur pemakaian daya
lsitriknya pada hari libur itu, sehingga mereka diatur hari liburnya
hari Senin dan Selasa yang bisa mengurangi beban listrik. Memang,
untuk industri seperti petrochemical yang operasional 24 jam, tidak
bisa diatur, terkecuali perusahaan di sektor lainnya yang tidak 24 jam
operasionalnya," jelas Fahmi.

Ditanya kemungkinan turunnya tingkat produktivitas nasional akibat
pengaturan jam kerja pemakaian listrik, Fahmi mengatakan tidak akan
terjadi. "Karena, pengaturan jam kerja untuk industri itu tidak
seluruhnya. Industri yang sudah 24 jam operasional, tidak akan
dikenakan aturan tersebut," tandas Fahmi.

Ditargetkan, penghematan secara nasional yang akan dilakukan dapat
mengurangi pemakaian sampai 600 MW. "Misalnya, untuk pemakaian lampu
hemat energi, yang akan menggantikan lampu pijar, bisa dilakukan
penghematan sampai sebesar 3.500 MW dengan nominal Rp 6 triliun
setahun," tambah Fahmi.

Untuk itu, lanjut Fahmi, pemerintah akan mengeluarkan larangan
pemakaian lampur pijar, tetapi justru menganjurkan pemakaikan lampu
hemat energi. "Pemerintah akan tender kembali lampu hemat energi.
Khusus untuk produksi lampu pijar diarahkan untuk ekspor dan bukan
untuk pemakaian dalam negeri," jelas Fahmi.

Suhartono
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

Kirim email ke