http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/03/21324297/kpk.dicurigai.main.mata.dengan.dpr


JAKARTA, KAMIS - Pertemuan tertutup yang dilakukan antara Komisi III
DPR --membindangi masalah hukum dan HAM-- dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menuai tudingan, ada agenda tersembunyi dari pertemuan ini.

Pertemuan dua lembaga ini yang dilakukan Kamis (3/7), menurut Direktur
Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, patut
dipertanyakan. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar,
Azis Syamsuddin menjelaskan, pertemuan itu tak lain berdasar atas
kesepakatan bersama.

"Pertemuan dengan KPK, tidak lain sebagai tindak lanjut dari rapat
dengar pendapat umum (RDPU) yang kemarin. Pertemuan ini, untuk melihat
mekanisme serta aturan yang berlaku. Hal ini sudah sesuai dan
merupakan fungsi dan tugas yang ada dalam pasal 4 Tatib DPR," kata
Azis Syamsuddin.

Namun, bagi Ray Rangkuti pertemuan itu layak dipertanyakan.
Menurutnya, publik harus mendapatkan akses untuk dapat mengetahui isi
pertemuan yang dilakukan KPK dengan Komisi III DPR. Jangan sampai
kemudian, kata Ray, publik kemudian mengira-ngira pertemuan ini
terkait dengan banyaknya anggota DPR yang kini ditangkap oleh KPK.

"Setahu saya, selama ini tidak pernah ada pertemuan tertutup yang
dilakukan antara KPK dengan DPR, dalam hal ini Komisi III. Nah, jangan
sampai, publik kemudian mengira-ngira ada kesepakatan antara keduanya
yang tidak boleh diketahui oleh publik. Kalau ini terjadi, patut
disayangkan, " ujar Ray Rangkuti.

Azis Syamsuddin menjelaskan kembali. Tidak ada yang harus
dipermasalahkan dengan digelarnya pertemuan tertutup dengan KPK ini.
Apalagi, tegas politisi Golkar in, sudah berdasarkan kesepakatan bersama.

"Jadi, ini adalah sebuah kesepakatan dua belah pihak. Yaitu, KPK dan
DPR. Kesepakatan secara internal sehingga kemudian diputuskan rapat
sebaiknya tertutup. Dalam aturan membolehkan asal sesuai dengan
kesepakatan. Tidak benar dikatakan bagian intervensi, akan tetapi
pertemuan ini untuk mengungkap suatu kasus," kata Azis

"Dan apa mekanismenya, menyangkut standar serta prosedur yang
dilakukan oleh KPK. Jangan sampai, ada koridor hukum yang dilanggar
karena harus sesuai intervensi hukum yang berlaku," jelas Azis
Syamsuddin seraya membantah bila pertemuan ini membantah masalah
penyadapan yang dilakukan KPK kepada para anggota DPR.

Wakil Ketua Komisi III lainnya dari Frkasi Partai Keadilan Sejahtera
(FPKS) Suripto menjelaskan, mereka yang ikut pertemuan tertutup dengan
KPK sudah disumpah terlebih dahulu. Bahkan, barang siapa yang
memborokan akan mendapat sanksi. Yang menarik, yang memimpin pertemuan
adalah anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Maiyasak
Johan. Maiyasak, bukanlah unsur pimpinan di Komisi III DPR, hanya
angota saja.

"Kita tidak mau melanggar hukum karena sudah disumpah. Kalau
melanggar, tentu bisa dipidana. Yang jelas, rapat yang dilakukan untuk
mendalami permasalahan tertentu," ujar Suripto diplomatis disela-sela
rapat sedang berlangsung.

Soal kasus tertangkapnya Buylan Royan? Suripto membantahnya. "Ini
kesepakatan untuk tidak memberikan keterangan," tukas Suripto.

"Kalau pertemuannya dengan BIN, mungkin publik lumrah karena BIN
banyak menyimpan rahasia negara. Kalau dengan KPK, bagi saya ini bukan
hal yang lumrah. Mungkin bisa dicek dibagian sekertariat DPR, apakah
pertemuan ini memang dijadwalkan sebelumnya untuk menggelar pertemuan
tertutup dengan KPK," Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti menegaskan.

Rachmat Hidayat
Sumber : Persda Network

Kirim email ke