ada 2 kalimat� saja yang pengin saya komentari :

judul yang menyebut : tamparan buat yang merasa sarjana hukum ?
saya pikir bukan hanya kasus ini saja yang membuat sarjana hukum
tertampar. tetapi penting bagi kita untuk melihat konteks sarjana
hukumnya. maksudku adalah dalam dunia perburuhan. ketika kita banyak
berbicara advokasi uu 02/ 2004 misalnya, maka sibuk orang berbicara
titlle SH ini, sementara namun lupa substansial bahwa memang UU ini
menyesatkan dan melemahkan serikat. padahal seharusnya sambil kita
kritisi undang2nya, maka kita siapkkan gerakan untuk melemahkan
legitimasi undang2 ini. sarjana hukum atau pengacara bukan saat lagi "
membodohi" buruh. dia harus mau membantu memajukan gerakan buruh.
syaratnya ? dia harus megikuti arah perjuangan buruh. dalam banyak
kasus ternyata kita juga (Serikat) yang nggak sanggup dan gak PD
mengukur kemampuna diri sendiri sehingga merasa penting untuk gandeng2
pengacara. sebagai contoh� kejadian di Karawang, salah satu basis KASBI
ketika berhadapan dengan ancaman PHK karena memimpin pemogokan, dia
harus berhadapan dengan pengacara dari perusahaan. telusur punya
telusur, rupanya pengacara perusahaan ini juga jadi pengacara ANDALAN
sebuah serikat. pertanyaannya : bagaimana mungkin dia bisa berperan
ganda jadi pembela buruh tapi� sekali2 (bahkan sering) jadi pengacara
pengusaha.�saya sedang membayangkan dan semoga tidak terjadi, bagaimana 
ketika suatu saat serikat tersebut harus juga berhadapan dengan pihak
perusahaan ketika mengadvokasi anggotanya tapi terhenyak karen ternyata
pengacara bodong itu sekarang ada di pihak perusahaan ? tentu kita akan
"misuh2" karena tentu saja dapur dan isi perut kita sudah diketahui
pengacara tersebut. meminjam postingan surya sama saja ini sebagai : Korupsi
sudah sungguh-sungguh menjadi soal teknis (lolos atau sial!), bukan
lagi soal etis (malu atau tidak!). Ini adalah kondisi banalitas, yaitu
kerendahan tindakan yang bahkan alasannya pun tidak dapat dimengerti.kalimat 
ke-2 yang pengin saya komentari adalah : Maka,
sebelum pasar gelap itu berlanjut dalam kampanye Pemilu 2009 nanti,
suatu keputusan harus dibuat terang: konsolidasi generasi baru harus
memenangi pemilu!.......
saya masih konsisten berpendapat bahwa PEMILU 2009 adalah bukan pemilu
rakyat karena hanya akan jadi� momentum konsolidasi partai borjuasi.
lihatlah partai2 yang bertarung di pemilu nanti, nggak ada satupun yang
kosnsiten! maka sikap kita justru bukan memenangkan pemilu 2009 karena
tidak tersedia basis material yang cukup untuk itu, namun justru
menjadi penting untuk Men-DELIGITIMASI PEMILU 2009 dan menyatakan bahwa
pemilu 2009 bukan pemilu rakyat. sikapnya ? TEGAS : gak ada kontrak
politik, harus di dorong lahirnya front perjuangan politik rakyat dan
(tawaran) GOLPUT yang terorganisir. maka ini akan jadi sebuah bola
salju yang tak tertahankan. tapi (sialnya) pilihan ini memaksa kita
untuk bersikap tegas menyatakan bahwa memang elit2 parpol yang ada hari
ini nggak ada yang berpihak. tapi mungkinkah� hal itu kita lakukan
ditengah kondisi kita masih� menganggap mereka harus kita dengarkan
wejangan2nya sambil duduk dalam satu meja sembari mendengarkan musik
Nidji misalnya?
salam



khamid

Fitri

--- On Wed, 7/2/08, Tjandra, S. <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Tjandra, S. <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Darurat Hukum!

Tamparan keras utk siapa pun yg merasa 'sarjana hukum'?
s.
Darurat Hukum!
Rabu, 2 Juli 2008 | 00:03 WIBRocky Gerung�Bodoh lu, kok bisa ketangkap? Di 
tempat umum, lagi!� �Iya, gue lagi sial nih. Nggak nyangka kalo KPK ngincer 
gue.� �Apa lu nggak tau KPK lagi tebar ranjau di mana-mana?� �Ah, 
udahlah, namanya juga lagi sial!�Mengapa publikasi bertubi- tubi terkait 
dengan kejahatan korupsi tidak lagi menggentarkan para pejabat? Bahkan, anggota 
DPR yang susul-menyusul tertangkap tangan tak juga mengurangi kenekatan mereka 
menjalankan transaksi kejahatan itu.Kalau kita tidak mampu lagi menjelaskan 
soal ini, percakapan imajiner itu adalah jawabannya: Korupsi sudah 
sungguh-sungguh menjadi soal teknis (lolos atau sial!), bukan lagi soal etis 
(malu atau tidak!). Ini adalah kondisi banalitas, yaitu kerendahan tindakan 
yang bahkan alasannya pun tidak dapat dimengerti.Banalitas adalah keadaan umum 
di mana moral defisit berlangsung dalam sebuah institusi agung (DPR, Mahkamah 
Agung, Kejaksaan Agung) sehingga kejahatan justru
 dinikmati sebagai pekerjaan.Moral defisitBila seorang pencuri melakukan 
kejahatan, ia sadar bahwa bila tertangkap akan berhadapan dengan hukum. Di 
depan hukum, ia akan membela diri, �Saya mencuri karena anak saya sakit.� 
Atau, �Saya mencuri karena saya tidak punya pekerjaan�, Atau bahkan, bila 
ia pencandu narkoba, �Gue nyuri karena lagi sakau�. Bagi maling jemuran dan 
pencandu narkoba, pasti ada alasan yang masuk akal untuk mencuri.Tidak ada 
moral defisit pada mereka karena selalu ada alasan moral dari tujuan mencuri. 
Hukum mungkin tidak akan mempertimbangkan alasan itu, tetapi keadilan pasti 
akan mendiskusikannya sebagai problem etis.Akan tetapi, bagi pejabat negara di 
lembaga-lembaga tinggi, tidak ada motif yang masuk akal untuk membela diri dari 
tindakan korupsi. Bukan saja karena penghasilannya yang berlimpah, tetapi juga 
dari merekalah justru hukum mengalir.Bagaimana mungkin sang law giver 
merendahkan diri sendiri di depan hukum yang ia
 buat? Inilah absurditas moral dari korupsi, suatu moral defisit yang 
melembaga. Karena ia melembaga, maka sangat masuk akal untuk memastikan bahwa 
ada gunung es korupsi di lembaga-lembaga tinggi itu.Jadi, teori bahwa para 
koruptor hanyalah oknum tidak dapat lagi terus-menerus disodorkan sebagai 
apologi oleh para sejawat dan atasan mereka di lembaga-lembaga tinggi itu. Kita 
tidak harus menunggu seluruh gunung es itu tersembul untuk mengubah jalan 
pikiran kita tentang korupsi: dari praduga tak bersalah menjadi praduga 
bersalah.Artinya, sudah saatnya kita berpikir radikal, semua adalah koruptor, 
sampai nanti dibuktikan terbalik. Dengan kata lain, kita harus melihat problem 
ini sebagai keadaan �darurat hukum�, yaitu keperluan untuk membongkar 
sistem yang menopang institusi itu. Apakah sistem yang mengoperasikan moral 
defisit itu?�Black market of justice�Kita harus menyebut sistem itu sebagai 
�Pasar Gelap Keadilan�. Yaitu keseluruhan praktik
 penegakan hukum yang bekerja dalam prinsip oportunisme total: jual beli kasus 
oleh para pengacara, sogok-menyogok polisi-jaksa-dan hakim, jual-beli RUU 
antara parlemen dan eksekutif, sampai pada praktik rent seeking oleh partai 
politik dalam pembuatan kebijakan ekonomi negara.Yang penting untuk dimengerti 
adalah bahwa aktivitas pasar gelap itu justru berlangsung secara legal karena 
diselenggarakan oleh para penegak hukum, dan bahkan membuahkan dokumen-dokumen 
transaksi yang legal. Sekali lagi, inilah kondisi banalitas itu, suatu 
transaksi gelap yang dijalankan secara terang-terangan.Artinya, praktik gelap 
itu sebetulnya tidak perlu lagi ditutup-tutupi karena seluruh sistem memang 
menjalankannya, dan di dalamnya terlibat institusi hukum dan politik tingkat 
tinggi. Jadi, pasar gelap itu bukan saja legally binding, tetapi juga 
politically correct!Dengan kondisi semacam ini, pasar gelap itu lalu menjadi 
acuan utama semua transaksi sosial. Urusan politik,
 misalnya, tidak lagi diselesaikan dalam debat publik, tetapi cukup dengan 
tukar-menukar rekening antarkandidat.Kode etik pengacara dapat direlatifkan 
mengikuti besar-kecilnya kasus. Bahkan dalam bidang pendidikan, pasar gelap itu 
bekerja sangat transparan, bangku sekolah adalah komoditas bisnis.Kondisi pasar 
gelap keadilan ini agaknya akan terus membayangi proyek konsolidasi demokrasi 
kita karena pendalaman kualitatif nilai-nilai demokrasi memang tidak terjadi. 
Prinsip bahwa demokrasi harus dijalankan dalam visi clean government sejak awal 
tidak mengendap dalam benak anggota parlemen karena kaderisasi partai tidak 
berlangsung berdasarkan motif pendalaman nilai-nilai parlementarian, melainkan 
pada prinsip kesempatan politik dan pengumpulan dana partai.Solusi 
generasiTentu masih begitu banyak orang menaruh harapan pada penegakan hukum. 
Ada akal sehat yang terus bekerja menyelenggarakan keadilan. KPK, ICW, 
Universitas (Paramadina bahkan membuka mata kuliah
 Antikorupsi), media massa, misalnya, adalah batas maksimal dari upaya akal 
sehat itu.Artinya, semua upaya beradab untuk mengingatkan kejahatan korupsi 
sudah dilakukan. Juga ada gerakan �Antipolitisi Busuk� yang diupayakan oleh 
generasi muda. Semua itu adalah akumulasi energi akal sehat dalam memelihara 
demokrasi dan keadilan.Namun, bila kita hitung bahwa anggota parlemen adalah 
produk dari pemilu, dan bahwa pemilu adalah arena partai politik, maka kita 
seperti masuk dalam kesia-siaan argumentasi. Mengapa? Karena di atas panggung 
partai-partai politik sekarang ini, mereka yang lalu-lalang adalah generasi 
tokoh-tokoh yang tidak kedap moral defisit itu.Maka, sebelum pasar gelap itu 
berlanjut dalam kampanye Pemilu 2009 nanti, suatu keputusan harus dibuat 
terang: konsolidasi generasi baru harus memenangi pemilu!Rocky Gerung Pengajar 
Filsafat UI
 



      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke