Oleh Adnan Topan Husodo
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/08/00441023/gunung.es.korupsi.di.parlemen



Tertangkapnya Bulyan Royan memperpanjang daftar nama anggota DPR yang
ditangkap KPK karena dugaan korupsi.

Sudah ada delapan anggota parlemen berlatar partai politik berbeda
diproses secara hukum oleh KPK karena terlibat korupsi. Belum lagi
anggota-anggota DPR yang muncul dalam proses hukum kasus korupsi
Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan terpidana Rokhmin
Dahuri yang kini tidak ditindaklanjuti KPK. Selain itu, kasus aliran
dana Bank Indonesia yang sedang diproses KPK juga membuka deretan nama
anggota DPR yang diduga kecipratan dana haram itu. Setidaknya demikian
dokumen pemeriksaan tersangka Hamka Yamdu menyebutkan.

Meskipun kian banyak anggota DPR yang tertangkap tangan menerima uang
haram, tetapi kondisi ini masih dipandang sebagai puncak gunung es
dari korupsi yang sebenarnya terjadi di parlemen. Pasalnya, hampir
pada semua kewenangan DPR, baik pada konteks pengawasan, penganggaran,
maupun legislasi, semua rawan praktik korupsi.

Survei korupsi yang dilansir Transparency Internasional Indonesia
menyebutkan, parlemen dan partai politik adalah lembaga paling korup
sejak dua tahun berturut-turut.

Akar masalah korupsi

Pertanyaannya, apa akar masalah korupsi di parlemen? Mengapa parlemen
yang lahir dari pemilu yang demokratis justru menjadi aktor utama
korupsi? Jawabannya dapat ditemukan pada beberapa hal berikut.

Pertama, akuntabilitas politik DPR amat rendah. Hampir tidak ada
mekanisme yang dapat menjamin akuntabilitas politik itu dijalankan.
Saat ini, pertanggungjawaban kerja parlemen hanya sebatas laporan lima
tahun yang dibuat satu kali menjelang masa jabatan mereka berakhir.

Dari sisi akuntabilitas anggaran, memang ada audit reguler yang
dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi korupsi di parlemen
justru tidak terlalu banyak terjadi pada wilayah anggaran mereka
sendiri. Wilayah kerja korupsi parlemen lebih banyak dilakukan pada
perdagangan kekuasaan dan wewenang, baik dalam fungsi pengawasan,
penganggaran, maupun legislasi. Sayang, pada titik ini, justru
parlemen tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Kedua, mekanisme perekrutan politik di internal partai politik yang
melahirkan anggota DPR berorientasi uang. Kader yang bagus, memiliki
integritas tinggi, tetapi tidak memiliki cukup dana untuk mencalonkan
diri sebagai anggota parlemen, kecil kemungkinan mendapat tempat.
Sebaliknya, kader-kader yang buruk integritasnya, tetapi memiliki
akses luas terhadap uang dan elite partai, akan menjadi calon kuat.
Loyalitas antara partai politik dan kadernya diikat uang.

Ketiga, mahalnya ongkos politik. Bagi politisi yang kemudian menjadi
pejabat publik dan menguasai sumber daya ekonomi, pertama-tama yang
dilakukan adalah mengembalikan investasi politik yang telah
dikeluarkan untuk menjadi pejabat publik, lalu menggunakan sumber daya
publik yang dikuasai untuk kepentingan kelanggengan kekuasaan. Maka,
di sini korupsi menjadi mata rantai yang sulit diputus karena sudah
dimulai sejak ranah partai politik.

Perbaikan jangka pendek

Karena itu, guna menghindari korupsi yang kian sistemik di parlemen,
dalam jangka pendek, upaya perbaikan harus segera dilakukan.

Pertama, Ketua DPR dan jajaran elite di DPR tidak bisa tinggal diam
dengan rentetan kejadian penangkapan anggota DPR. Tanggung jawab DPR
secara kelembagaan adalah menciptakan sistem integritas untuk
mengurangi korupsi yang terjadi. Karena itu, menerapkan sistem
integritas menjadi suatu hal yang tidak lagi bisa ditawar-tawar untuk
menciptakan pembaruan pada sistem kelembagaan parlemen sehingga
memungkinkan terjadinya check and balances. Kekuasaan yang begitu
besar di DPR tanpa diimbangi mekanisme akuntabilitas politik yang
memadai telah membuka peluang terjadinya korupsi yang kian gawat.

Kedua, DPR harus lebih ketat merumuskan kode etik parlemen dengan
sanksi dan mekanisme pemberian sanksi yang lebih efektif guna
mengurangi perilaku menyimpang anggota DPR, sekaligus memberi efek
jera. Akan amat sulit hanya mengandalkan KPK untuk memperbaiki kondisi
di parlemen. Karena itu, mekanisme internal parlemen perlu didesain
ulang untuk mendeteksi pelanggaran etik secara aktif.

Ketiga, menjelang Pemilu 2009, partai politik peserta pemilu harus
merombak sistem perekrutan calon anggota legislatif dengan menempatkan
integritas, kualitas, dan profesionalitas sebagai parameter utama.
Para kader partai yang terlibat korupsi dan kejahatan lain diharapkan
tidak dicalonkan lagi guna menghindari korupsi berkelanjutan di parlemen.

Adnan Topan Husodo Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia
Corruption Watch

 

 

Kirim email ke