JAKARTA, JUMAT- Meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai
pengalihan waktu kerja bagi industri belum resmi ditandatangani,
pemerintah mengumumkan bahwa pengalihan waktu kerja industri dari hari
biasa ke Sabtu dan Minggu berlaku mulai 21 Juli 2008. Hal ini
disampaikan oleh Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar di Departemen
Perindustrian, Jakarta, Jumat (11/7).  "Pengalihan ini hanya berlaku
sebulan sekali atau sebulan sekali sampai pertengahan 2009," kata
Fahmi Mochtar.  

 Menanggapi pernyataan ini, Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha
Indonesia Anton Supit mengatakan, peraturan yang jelaslah yang
dbutuhkan kalangan pengusaha saat ini. Menurut dia, pemerintah harus
membuat regulasi yang jelas untuk mengindari pingsannya dunia industri
di Indonesia. "Malah kalau bisa pemerintah sekalian saja mengumumkan
krisis listrik agar pengusaha dan pekerja bisa sama-sama mengerti
keadaan," kata Anton.  

 Anton menambahkan, pemindahan waktu kerja ini akan menimbulkan
gejolak sosial di masyarakat. Sabtu-Minggu biasanya digunakan para
pekerja untuk bepergian dengan keluarga. "Kalau kita (pengusaha)
meminta mereka untuk bekerja Sabtu-Minggu, satu jam kerja akan
dihitung sebagai tiga jam kerja," kata Anton.  

Peraturan ini berlaku bagi semua perusahaan di Jawa dan Bali, kecuali
perusahaan yang beroperasi selama 24 jam sehari selama 7 hari dalam 1
minggu atau perusahaan yang memang menjalankan industrinya 7 hari
dalam 1 minggu.  (M10-08)

http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/11/19035153/waktu.kerja.sabtu-minggu.mulai.21.juli

 

Kirim email ke