Update Padarincang
TIRTA INVESTAMA ILEGAL
Minggu (13/7) malam
saya menyempatkan diri untuk pulang kampung. Memenuhi janji dengan Abdul
Basyit, koordinator penolakan atas pendirian anak perusahaan PT Tirta Investama
(TI), anak perusahaan Aqua. Dari beliau saya mendapatkan
kabar jika masyarakat yang dimotori oleh ulama, tokoh pemuda dan mahasiswa
terus bergerak melakukan penolakan. Salah satunya adalah dengan melakukan
pengumpulan tandatangan warga untuk
menolak. Ini dilakukan karena orang-orang
yang pro terhadap perusahaan melakukan
gerakan dukungan tanda tangan. Tapi saya yakin mereka dipaksa, ungkap
Basyit.
Gerakan ini dilakukan oleh pentolan jawara yang dibayar oleh
perusahaan. Awalnya jumlah mereka
banyak. Bapak saya sendiri ternyata sempat menampung tanah yang digali oleh
perusahaan untuk mengurug kebun.
Bapak menyatakan permohonan maafnya, karena beliau miskin informasi. Setelah
tahu rencana perusahaan dan informasi dari saya bapak langsung menolaknya.
Sekarang beliau menjadi tim koordinator
pengumpul tandatangan di kampung. Selain bapak, beberapa jawara yang dianggap
berpengaruh juga sudah menyatakan
dukungan penolakan.
Rekan-rekan berdasarkan hasil konfirmasi dari beberapa nara sumber dan
data-data yang saya baca
ternyata izin pendirian PT Tirta Investama
(Aqua) menunjukan banyak keganjilan.
Pertama soal izin mendirikan bangunan tertera 8 Mei 2008 ditandatangani oleh
kepala desa Curugoong H
Aolani. Padahal pada masa itu H. Aolani tidak menjabat. Karena sedang menggelar
pemilihan kepala desa. Sementara itu 8 Mei 2008 TI sudah melakukan pembangunan.
Dan masyarakat protes. Artinya, surat izin dari kepala desa itu dibuat saat ada
reaksi dari masyarakat.
Kedua, izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Taufik
Nuriman untuk pembangunan TI telah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
2002-2012. Bahwa Padarincang merupakan sebagai daerah agrowisata.
Dan seperti yang
disampaikan oleh beberapa media,
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) TI
belum dikeluarkan oleh DPLH Kabupaten Serang. Padahal TI sudah melakukan
pembangunan fisik. Artinya TI sudah melanggar izin, yang izin tersebut juga
tidak sesuai dengan RTRW 2002-2012. Artinya, TI masuk Padarincang Ilegal
(aji)
Segenap masyarakat Kami
MUI PADARINCANG,
FORUM ULAMA TAMBIUL UMAH, LPM PADARINCANG, FORUM UMAT BERSATU,
MASYARAKAT PETANI BANTEN, FORUM LINTAS BARAT, HIMPUNAN MAHASISWA PALIMA
CINANGKA (HIMPALKA), HIMPUNAN MAHASISWA SERANG (HAMAS), MAPALA UNTIRTA
(MAPALAUT), BEM UNTIRTA,
PUSAT TOLAK AQUA
DUKUNGAN BISA LEWAT KOORDINATOR
(BASYIT/KONTAK PERSON: 081911127433)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :
1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]
KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/