Update Padarincang

TIRTA INVESTAMA  ILEGAL 

 

Minggu (13/7)  malam
saya menyempatkan diri untuk pulang kampung. Memenuhi janji dengan Abdul
Basyit, koordinator penolakan atas pendirian anak perusahaan PT Tirta Investama
(TI), anak perusahaan Aqua.  Dari beliau saya mendapatkan
kabar jika masyarakat yang dimotori oleh ulama, tokoh pemuda dan mahasiswa
terus bergerak melakukan penolakan. Salah satunya adalah dengan melakukan
pengumpulan tandatangan  warga untuk
menolak. “Ini dilakukan karena  orang-orang
yang pro terhadap perusahaan  melakukan
gerakan dukungan tanda tangan. Tapi saya yakin mereka dipaksa,” ungkap
Basyit.  

 

Gerakan ini dilakukan oleh pentolan jawara yang dibayar oleh
perusahaan.  Awalnya jumlah mereka
banyak. Bapak saya sendiri ternyata sempat menampung tanah yang  digali oleh 
perusahaan untuk mengurug kebun.
Bapak menyatakan permohonan maafnya, karena beliau miskin informasi. Setelah
tahu rencana perusahaan dan informasi dari saya bapak langsung menolaknya.  
Sekarang beliau menjadi tim koordinator
pengumpul tandatangan di kampung. Selain bapak,  beberapa jawara yang dianggap 
berpengaruh juga sudah menyatakan
dukungan penolakan.  

 

Rekan-rekan berdasarkan hasil konfirmasi dari beberapa  nara sumber dan 
data-data yang saya baca
ternyata izin pendirian PT Tirta Investama 
(Aqua) menunjukan banyak keganjilan. 
Pertama soal izin mendirikan bangunan tertera 8 Mei 2008  ditandatangani oleh 
kepala desa Curugoong H
Aolani. Padahal pada masa itu H. Aolani tidak menjabat. Karena sedang menggelar
pemilihan kepala desa. Sementara itu 8 Mei 2008 TI sudah melakukan pembangunan.
Dan masyarakat protes. Artinya, surat izin dari kepala desa itu dibuat saat ada
reaksi dari masyarakat. 

 

Kedua, izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Taufik
Nuriman untuk pembangunan TI telah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
2002-2012. Bahwa Padarincang merupakan sebagai daerah agrowisata. 

 

Dan  seperti yang
disampaikan  oleh beberapa media,
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)  TI
belum dikeluarkan oleh DPLH Kabupaten Serang.  Padahal TI sudah melakukan 
pembangunan fisik.  Artinya TI sudah  melanggar izin, yang izin tersebut juga 
tidak sesuai dengan RTRW 2002-2012. Artinya, TI masuk Padarincang Ilegal 
(aji)

 

 

 

Segenap masyarakat Kami 

 

MUI PADARINCANG, 
FORUM ULAMA TAMBIUL UMAH, LPM PADARINCANG, FORUM UMAT BERSATU,
MASYARAKAT PETANI BANTEN, FORUM LINTAS BARAT, HIMPUNAN MAHASISWA PALIMA
CINANGKA (HIMPALKA), HIMPUNAN MAHASISWA SERANG (HAMAS), MAPALA UNTIRTA 
(MAPALAUT), BEM UNTIRTA,


 





PUSAT TOLAK AQUA 
DUKUNGAN BISA LEWAT KOORDINATOR 
(BASYIT/KONTAK PERSON:  081911127433)
 

 

 

 




      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke