*Buletin Elektronik*    *www.Prakarsa-Rakyat.org*

*SADAR *

*Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi*
* Edisi: 142 Tahun IV - 2008
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org*

------------------------------------------------------------------------

*MELIHAT PRAKTEK NYATA SISTEM KERJA KONTRAK-OUTSOURCING DI KAWASAN INDUSTRI*


*Oleh Bejo**


*Sekilas kerja kontrak-outsourcing dalam praktek*

Tidak dipungkiri sistem kerja kontrak (PKWT-Perjanjian Kerja Waktu 
Tertentu) dan outsourcing (pemberian pekerjaan ke pihak 
lain/perusahaan-sub kontrak) sudah semakin marak, bahkan sudah 
mendominasi sistem kerja dalam industri/perusahaan saat ini, beberapa 
data menunjukkan angka 60-70% jumlah pekerja adalah pekerja kontrak. 
Banyak tulisan intelektual mendukung kebijakan sistem kerja 
kontrak-outsourcing atau sering disebut pasar tenaga kerja yang 
fleksibel, dengan berbagai dalih tanpa melihat akibat yang dialami oleh 
kaum buruh dan rakyat secara umum. Argumentasi para intelektual 
pendukung rezim penguasa dan pengusaha ini adalah untuk membuka lapangan 
kerja seluas-luasnya dengan menerapkan sistem kerja kontrak dan 
outsourcing, karena akan mengurangi pengangguran dengan pergantian waktu 
kerja.

Argumentasi para intelektual tersebut tenyata tidak terbukti, 
pengangguran tidak terserap oleh industri, bahkan juga tidak ada 
perkembangan pertumbuhan industri dalam dekade 2 tahun ini. Yang ada 
hanyalah relokasi lokal industri dalam negeri, yang umum dari daerah 
padat industri yang upahnya lebih tinggi ke daerah yang upahnya lebih 
rendah atau ke daerah pinggiran. Ini bisa kita lihat statistik 
berkurangnya jumlah industri di Jakarta, Tangerang dan Bandung serta 
berkembangnya industri di Sukabumi, Subang, Majalengka, dan kabupaten 
Semarang. Fakta lainnya kita disuguhkan pada tingkat pengangguran yang 
terus meningkat, artinya argumentasi intelektual akan terbukanya 
lapangan pekerjaan bagi pengangguran menjadi terbantahkan.

Dalam kehidupan keseharian di perusahaan-perusahaan atau kawasan 
industri, praktek hubungan industrial berkenaan dengan pekerja/buruh 
kontrak, bisa kita dapatkan kondisi sebagai berikut :

Pertama, perjanjian kerja dibuat sepihak atau tanpa proses kesepakatan, 
tidak sesuai dengan UUK (Undang Undang Ketenagakerjaan) Nomor 13/2003 
pasal 52 huruf (a) dan (c).

Kedua, perjanjian kerja hanya dibuat tidak rangkap dan pekerja tidak 
diberi tahu serta isi perjanjian kerja tidak lengkap sesuai UUK 13 pasal 
54 ayat 1, 2 dan 3.

Ketiga, pekerja kontrak yang diberi status harian kantor/, /pekerja 
harian lepas (PHL) atau ada beberapa sebutan lainnya diberi upah antara 
Rp. 10.000,- 15.000,- per hari dengan waktu kerja antara 8 jam sampai 12 
jam.

Ketiga, pekerja kontrak mayoritas tidak diberikan fasilitas kesehatan, 
uang makan, uang lembur.

Keempat, pekerja kontrak/PKWT selama 2 tahun tidak boleh nikah dan hamil 
bagi pekerja perempuan

Kelima, diharuskannya membuat syarat-syarat baru bagi pekerja saat 
memperpnjang kontrak/PKWT.

Keenam, adanya perbedaan perjanjian antara pekerja laki-laki dan 
perempuan saat perpanjangan, pekerja laki-laki diberi 
pekerjaan-pekerjaan yang tidak begitu berat tanggung jawab produksinya 
serta diperpanjang tanpa syarat-syarat baru.

Ketujuh, adanya pemberian THR dan hak-hak lainnya yang diatur 
Undang-Undang kepada Pekerja kontrak/PKWT adalah tidak sesuai atau jauh 
di bawah standar aturan.

Di lain hal, adanya penerapan sistem kontrak telah membuat suasana kerja 
tidak tenang, ini karena adanya rasa tidak nyaman bagi pekerjaan dan 
adanya perbedaan-perbedaan antara pekerja tetap dan kontrak sehingga 
membuat resah, kondisi ini tentu disadari sepenuhnya oleh perusahaan 
akan berimbas pada hasil kerja atau produktivitas perusahaan baik 
kualitas dan kuantitas.

Nah, sebenarnya secara praktek sistem kerja kontrak-outsourcing bukanlah 
jawaban atas krisis ekonomi yang terus melanda negeri ini, karena 
jawaban tersebut terbukti tidak bisa mengentaskan pelaku ekonomi dan 
rakyat terbebas dari krisis. Sistem kontrak-outsourcing hanya 
membesarkan pemodal besar dan membenamkan pemodal kecil serta kaum buruh 
yang memiliki daya beli rendah akibat sistem ini.

*Hukum dan prakteknya*

Secara prinsip di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 
2003 (UUK 13/2003) telah mengatur pekerjaan dan waktu serta kegiatan 
yang membolehkan sistem kerja kontrak [dalam bahasa UUK 13/2003 adalah 
Perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT], yakni dalam pasal 56, 57, 58, 59 
dan 60, di antaranya sebagai berikut :

Pasal 58 ayat 1: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) Tidak 
boleh adanya masa percobaan;

Pasal 59 ayat 1: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) hanya 
dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau 
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu: (a) 
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, (b) 
Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak lama,paling lama 3 
tahun, (c) Pekerjaan yang bersifat musiman, (d) Pekerjaan yang 
mengerjakan produk baru, kegiatan baru, percobaan atau penjajakan;

Pasal 59 ayat 2: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat 
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;

Pasal 59 ayat 6: Perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) yang tidak 
memenuhi ketentuan pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5) dan (6) maka *demi** 
hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu *(tetap).

Ditinjau dari dasar hukum ini, praktek sistem kerja kontrak-outsourcing 
telah melanggar dan sudah seharusnya diberikan sanksi hukuman yang tegas 
kepada pengusaha atau setidaknya adalah mengembalikan sistem kerja 
kepada pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.

*Melihat celah perlawanan yang sederhana*

Secara sadar dan penuh harapan, pekerja kontrak bila ditanya apa yang 
diinginkan dan diharap dari hubungan kerja ini akan menjawab " 
/Perubahan status kerja yang asalnya pekerja/buruh kontrak, //menjadi// 
pekerja/buruh tetap. Untuk semua jenis pekerjaan dan masa kerja sesuai 
dengan tanggal masuk kerja /".

Lalu bagaimana cara perjuangannya?

Kendala paling besar adalah ketakutan akan dipecat secara sepihak dan 
tanpa pesangon bagi kaum buruh yang status kerjanya kontrak. Namun dari 
beberapa diskusi ternyata ada satu celah yang bisa diperjuangkan secara 
maksimal dan yang belum pernah dicoba oleh kaum buruh kita untuk 
mengajukan kepada perusahaan dengan kajian hukum dan prakteknya serta 
dinegosiasikan. Karena secara praktek sistem kerja kontrak-outsourcing 
sangat bertentangan dengan hukum yang memberikan legitimasi, yakni UUK 
13/2003. Tentu tidak mudah, syarat yang harus dipenuhi yakni mayoritas 
buruh kontrak (paling tidak 75%) ikut mendukung dalam pengajuan tersebut.

Pilihan untuk 75% adalah agar pengusaha berpikir ulang untuk memecat 
sebanyak orang yang ikut karena pengusaha harus mendapatkan pekerja baru 
dengan kualitas yang sama. Cara mendukung sangat mudah yakni dengan 
membuat pengajuan kepada perusahaan dengan argumentasi hukum dan praktek 
seperti di atas serta diedarkan kepada buruh kontrak untuk 
ditandatangani serta dibuat grup diskusi tentang hal tersebut. Surat ini 
bisa dilayangkan kepada semua instansi yang berkaitan dengan 
ketenagakerjaan.

Bila ini bisa dilakukan dengan serentak oleh kaum buruh kontrak di 
perusahaan atau kawasan industri, maka tidak mustahil sistem ini bisa 
berubah. Bila negosiasi tidak terjadi, maka kekuatan yang besar tersebut 
bisa melakukan mogok. Pekerjaan di tingkat wilayah atau perusahaan ini 
juga harus didukung oleh serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional 
untuk merubah sistem kerja yang merugikan rakyat.

Usaha ini sedang dilakukan oleh kawan-kawan kontrak dengan membangun 
organisasi yakni PBKM-I (Perjuangan Buruh Kontrak Menggugat-Indonesia) 
dengan terus melakukan diskusi dan penggalangan tanda tangan dukungan di 
dua pabrik garmen untuk merubah sistem kerja kontrak menjadi tetap.



* Penulis adalah anggota/ /PBKMI/ /(Perjuangan Buruh Kontrak Menggugat 
Indonesia) di wilayah industri Majalaya, Bandung/.// S/ekaligus anggota 
Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bandung.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan 
sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk 
kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna 
harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. 
Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh 
materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau 
www.prakarsa-rakyat.org).




 

[EMAIL PROTECTED] <http://www.prakarsa-rakyat.org>   *




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke