KK: Perairan Utara Banten juga dinilai memiliki standar keselamatan radiasi nuklir yang aman dan tidak memiliki riwayat sejarah serta tidak, termasuk daerah rawan gempa dan gelombang tsunami.
Di perairan pantai utara tingkat bahayanya memang lebih rendah dibandingkan pantai utara, khususnya tsunami. Tapi menurutku, Banten adalah termasuk wilayah yang berbahaya untuk pembangunan PLTN mengingat keberadaan Gunung Krakatau yang suatu waktu dapat meluluh lantakkan wilayah tersebut. Dalam sejarah, korbannya tak hanya wilayah pantai selatan tetapi juga di pantai utara bahkan sampai ke Jakarta, Lampung, Jambi, Padang dan wilayah lainnya. Selain dampak dari tsunami dan gempa bumi, juga dampak ikutan yang juga berbahaya seperti hujan batu dan abu. Jadi saya sarankan kepada Pak KK untuk mencoret rencana membangun PLTN di kawasan tersebut. Daripada buang-buang duit percuma. Kalau duitnya dari utang, kasihan anak cucu kita..... Lagi pula pak KK kan di 2009 belum tentu "dipakai" lagi oleh SBY - JK (kalau mereka menang Pilpres tentunya)... salam, radityo Menristek: PLTN Akan Dibangun di Pantura Banten Sun Aug 3, 2008 7:09 pm (PDT) TANGERANG,SENIN - Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek), Kusmayanto Kadiman, di Tangerang, Senin, mengatakan, pemerintah berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di wilayah perairan Pantai Utara (Pantura) Provinsi Banten. Kadiman mengungkapkan, PLTN yang akan dibangun pada tahun 2015-2020 tersebut memiliki kapasitas sebesar 1.000 Megawatt (Mw) dengan nilai investasi sekitar 2-3 juta dollar AS. Alasan pemilihan Peraian Utara Banten sebagai lokasi pembangunan PLTN, katanya, karena wilayah itu dinilai memiliki potensi sumber daya air yang melimpah untuk proses pengelolaan mesin pembangkit tenaga nuklir. Perairan Utara Banten juga dinilai memiliki standar keselamatan radiasi nuklir yang aman dan tidak memiliki riwayat sejarah serta tidak, termasuk daerah rawan gempa dan gelombang tsunami. Namun demikian, mantan rektor Institut Teknologi Bandung tersebut belum bisa memastikan lokasi desa atau kecamatan yang akan dijadikan pusat operasional PLTN tersebut. Berdasarkan rencananya, pemerintah akan mengembang teknologi pembangkit tenaga nuklir tersebut pada tahun 2015 hingga 2020 merujuk kepada Undang-Undang 17 Tahun 2007 tentang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional berkaitan dengan Indonesia harus memiliki PLTN pada pada 2015-2019. Rencana tersebut juga diperkuat dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tertanggal Januari 2006 tentang keharusan Indonesia memiliki sumber energi listrik dari PLTN. Sementara itu, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Hudi Hastowo menuturkan pembangunan PLTN di Indonesia terdiri dari enam titik untuk kebutuhan pasokan listrik di Jawa dan Bali. Hastowo menyebutkan, kapasitas PLTN dengan kekuatan sebesar 1.000 Mw dengan kebutuhan bahan baku batu bara sebanyak dua hingga enam ton dan 30 ton uranium per tahun tersebut termasuk kategori kecil, namun dapat memenuhi pasokan listrik se-Jawa dan Bali. Program pembangunan PLTN juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mengkonsumsi energi listrik per kapitanya hanya mencapai 0,467 di Indonesia atau jauh dibanding Jepang yang menembus angka 4,14. EDJ Sumber : Ant http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/04/04231730/menristek.pltn.akan.dibangun.di.pantura.banten [Non-text portions of this message have been removed]
