Teuku Jusuf Muda Dalam ini memang ganteng mangkanya ceweknya banyak, isu sama Titiek Puspa juga issu yang ramai saat itu dan bukan rahasia umum. Kalo nggak salah aktris Nurbani Jusuf (bintang film tahun 1950- an didikannya Djamalludin Malik, Persari) juga pernah ada affair sama dia.....apa malah jadi isterinya?
Teuku Jusuf Muda Dalam ini orang hebat, sewaktu muda tinggal di Bogor lalu melanjutkan sekolah ke Belanda, jaman muda ikut gerakan bawah tanah anti fasis di Belanda dan Perancis, lawan Nazi Jerman. Dia juga pernah menolak Bung Karno untuk membeli lukisan, bahkan Kompas Cyber Media pernah mengungkapkan dalam beritanya sbb : Bank (Sentral) Indonesia dan Kisah Gubernurnya dari Masa ke Masa (Dikutip dari :http://www2.kompas.com/kompas- cetak/0305/17/finansial/314541.htm) BARU saja hari Senin dan Selasa lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan suatu tugas penting, memilih dan mengesahkan Gubernur Bank Indonesia. Kini, Burhanuddin Abdullah yang terpilih, menanti pelantikannya untuk menggantikan Syahril Sabirin yang dalam masa tugasnya penuh warna-warni, bahkan sangat kontroversial. DI belakang "pesta" pemilihan gubernur BI itu terdengar kabar adanya permainan politik uang, sogok-menyogok. Tidak kurang Kwik Kian Gie juga melontarkan selentingan itu. Akan tetapi, urusan yang kayak begini ini, acapkali terbayang jelas, namun sangat sulit pembuktiannya. Jika pemilihan gubernur BI diawali dengan permainan seperti itu (sekali lagi kalau benar-benar terjadi), maka menjadi pertanyaan publik, apakah gubernur BI nanti dapat mendudukkan dirinya dalam posisi yang benar-benar independen, sebagaimana amanat Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Sentral. Padahal, independensi adalah "kata kramat" bagi BI saat ini. Meskipun independensi bukan berarti BI ibarat "negara dalam negara" karena masih ada jalur kontrol untuk mengawasinya yakni DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masih ada interpendensi antara BI dan pemerintah. Sejak lahirnya sebagai Bank Sentral 1 Juli 1953, telah memi- liki 12 Gubernur. Sejak awal hingga tahun 1965, ada enam gubernur, dari Sjafruddin Prawira Negara sampai T Jusuf Muda Dalam. Memasuki Orde Baru, Radius Prawiro adalah Gubernur BI pertama (1966- 1973). Tentu banyak kisah-kisah yang tercecer dari semua gubernur itu yang patut kita petik. Soal independensi, mungkin bolehlah kita bercermin pada cerita tentang sikap Jusuf Muda Dalam (1963-1966). Waktu itu, istilah independensi belum sepopuler seperti saat ini. Ketika saya bertemu salah satu bekas orang dekat Bung Karno di luar negeri, ia menceritakan tentang sikap Jusuf Muda Dalam sebagai Gubernur Bank Sentral yang sangat tegas. Waktu itu, Bung Karno berkunjung ke luar negeri. Seperti biasa, Bung Karno suka berburu lukisan. Ketika menemukan sebuah lukisan yang sangat indah, tentu dengan harga yang mahal, Bung Karno memanggil Jusuf Muda Dalam. "Bagaimana caranya lukisan bagus ini kita bisa bawa pulang ke Indonesia," kata Bung Karno. Spontan saja dijawab oleh Jusuf Muda Dalam bahwa, "Kita tidak punya uang untuk beli lukisan." Maklum keuangan negara waktu itu memang morat-marit. Dengan nada enteng, Bung Karno pun membalas. "Kalau lukisan saja tidak bisa diurus, bagaimana mau mengurus keuangan republik." Jusuf Muda Dalam pun dengan jawaban seketika mengatakan, "Ya sudah, kalau begitu. Nanti kita urus." Akan tetapi, si empunya cerita yang tidak mau disebut namanya, sampai pulang ke Tanah Air, Jusuf Muda Dalam tak pernah mengurus lukisan itu. Bung Karno pun tak pernah menanyakan lukisan tersebut. Moral cerita ini adalah keakraban pejabat, tetapi tetap dapat menarik garis tegas antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara. Bung Karno adalah proklamator bangsa, tentu saja apa pun keinginannya semua orang bisa turuti. Tetapi Jusuf Muda Dalam telah menunjukkan sebuah integritas, sikap independensi lembaga yang dipimpinnya untuk tidak mencampuradukkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara. Sebagian orang pernah curiga kalau gubernur BI berasal dari politisi, maka independensi BI dalam kebijakannya tidak lagi mencapai performa terbaik. Alasannya, gubernur pasti mengarahkan kebijakannya pada kepentingan partainya (apalagi kalau partainya yang berkuasa) atau jika partainya punya agenda menjatuhkan pemerintah yang berkuasa yang bukan separtai dengan gubernur BI. Masih soal independensi, menarik apa yang pernah diungkapkan Prof Dr Anwar Nasution (kini Deputi Senior Gubernur BI) dalam artikelnya di harian ini, bahwa salah satu gubernur terbaik yang pernah dimiliki republik ini adalah Sjafruddin Prawira Negara SH, tokoh Masyumi. Selain memiliki integritas pribadi, beliau juga kokoh dalam pendirian dan terbebas dari pengaruh politik praktis sehari-hari. Pertukaran pendapat antara Sjafruddin dengan Menteri Keuangan Prof Dr Soemitro Djojohadikusumo pada masanya, merupakan contoh baik independensi BI dari pemerintah dalam hal kebijakan moneter. Opini gubernur BI dimuat dalam laporan tahunan BI, sedangkan pendapat Menkeu dimuat dalam majalah Ekonomi dan Keuangan terbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Perdebatan antara Gubernur BI Syafrudin Prawira Negara SH dengan Menteri Keuangan Prof Soemitro merupakan contoh penyelesaian konflik yang transparan dan akuntabel. SEJARAH Bank Indonesia dan para gubernurnya amatlah panjang dan berliku. Akan tetapi, secara singkat, dapat kita lihat bahwa sebagai Bank Sentral, lahir pada tanggal 1 Juli 1953. Kelahiran BI ini didasarkan pada UU Pokok Bank Indonesia atau UU No 11/1953, hampir delapan tahun sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Lahirnya BI ini merupakan hasil nasionalisasi dari De Javasche Bank, sebuah bank Belanda. Bank tersebut pada masa kolonial diberi tugas oleh Pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda. Jadi, sesuai riwayatnya, De Javasche Bank inilah yang menjadi cikal bakal BI. De Javasche Bank sendiri didirikan pada tahun 1828. Selain berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank ini dahulu juga melakukan kegiatan komersial. Akan tetapi, empat tahun setelah kemerdekaan RI, yaitu pada tahun 1949, sesuai hasil Konferensi Meja Bundar, De Javasche Bank kemudian ditetapkan sebagai Bank Sentral saat itu. De Javasche Bank juga tetap melakukan kegiatan komersial. Pada tahun 1953 itulah De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia yang sekaligus ditetapkan sebagai Bank Sentral. Tetapi, seperti juga sebelumnya, BI tetap melakukan pula kegiatan komersial. Dengan peran ganda yang dilakukan BI pada masa itu, tentu saja mengakibatkan perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perekonomian. Atas dasar keadaan tersebut, pada tahun 1968, melalui UU No 13/1968 tentang Bank Sentral, peran BI diubah lagi. BI didudukkan secara murni sebagai Bank Sentral. Dalam kedudukan itu, BI tidak lagi melakukan kegiatan komersial, kecuali menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Dalam perkembangan selanjutnya, UU No 13/1968 dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut, dalam kenyataannya belum memberikan jaminan yang cukup untuk terselenggaranya fungsi suatu Bank Sentral yang independen. Penetapan status dan kedudukan BI sebagai pembantu pemerintah misalnya, membuka peluang terjadinya campur tangan yang luar biasa besar dari pihak luar. Padahal, campur tangan pihak luar, pada gilirannya menyebabkan kebijakan yang diambil bank sentral menjadi kurang, bahkan tidak efektif. Lihatlah misalnya ketika BI sudah mengisyaratkan adanya belasan bank pada tahun 1996 yang sudah harus ditutup karena sudah memiliki rapor "merah menyala", tetapi Presiden Soeharto, konon, tidak menginginkan adanya penutupan bank. Alasannya, waktu itu menjelang Pemilu dan Sidang Umum MPR. Jika terjadi penutupan bank, stabilitas di bidang ekonomi, sosial, politik, dan keamanan bisa guncang, dan negara kacau-balau karena suhu politik memang sudah bereskalasi. Tetapi, akibatnya itulah (antara lain) yang kemudian membuat terjadinya kekacauan sistem perbankan, setelah diguncang krisis nilai tukar rupiah. Dan akhirnya dibayar mahal dengan kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliun rupiah yang sampai saat ini masih kusut. Dengan latar belakang semacam itu, maka pada tanggal 17 Mei 1999, dua tahun setelah krisis meledak, lahirlah UU No 23/1999 sebagai pengganti UU No 13/1968. Undang-undang baru itu memberikan status dan kedudukan kepada BI sebagai suatu Bank Sentral yang independen dan bebas dari campur tangan pihak luar, termasuk pemerintah. Inilah babak baru BI. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, BI mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas BI. Pada saat yang sama, BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan "intervensi" dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada BI dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai lembaga negara yang independen, kedudukan BI tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara. Kedudukan BI juga tidak sama dengan departemen, karena kedudukan BI berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan, supaya BI dapat melaksanakan peran dan fungsi otoritas moneter secara optimal. Meski demikian, bukan berarti BI bisa seenaknya menentu- kan kebijakannya sendiri. Tentu tetap dalam kerangka ekonomi dan kesejahteraan bangsa. Karena itu, akuntabilitas kebijakan BI harus diuji DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di era pemerintahan Abdurrahman Wahid, independensi BI kembali teruji. Gubernur BI Syahril Sabirin diminta mengundurkan diri karena dikaitkan dengan kasus Bank Bali atau diproses hukum. Padahal sesuai UU yang baru, Pasal 48, anggota dewan gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap. Cukup menarik kita simak penuturan Syahril Sabirin yang dikenal cukup gigih menegakkan UU dan independensi BI, meskipun ia harus membayarnya dengan meringkuk di tahanan kejaksaan, tak boleh ke luar negeri mengikuti pertemuan gubernur bank sentral. "Selama lima tahun menjabat sebagai Gubernur BI, saya telah merasakan suka dukanya bekerja sama dengan empat presiden, lima menteri koordinator bidang perekonomian, dan tujuh menteri keuangan. Dengan pengalaman tersebut, rasanya tidaklah berlebihan apabila saya menyimpulkan bahwa kurangnya komitmen kepada kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok dalam beberapa waktu telah menjadi salah satu faktor penyebab utama lambatnya proses pemulihan ekonomi Indonesia dari krisis yang berkepanjangan ini," katanya. Kini, Burhanuddin Abdullah yang pernah mengundurkan diri sebagai Deputi Gubernur BI sebentar lagi memikul tanggung jawab berat, yaitu menjaga inflasi, mengawasi sistem perbankan, sistem pembayaran nasional, dan menjaga nilai tukar rupiah, serta Pemilu 2004 yang rawan politik uang. (Dis, dari berbagai sumber) --------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------- Teuku Jusuf ini juga orang yang berani, dia berani berhadapan dengan pendemo mahasiswa 1966, bahkan Gie bilang Jusuf Muda Dalam berani benar, beda dengan menteri-menteri lainnya yang ngumpet. Keblingernya pemerintahan Orde Baru menuduh Teuku Jusuf membiayai G30S/PKI. Jelas ini buat sengsara Teuku Jusuf di penjara Nirbaya. Dia meninggal dalam penjara itu dalam kondisi yang mengenaskan sementara surat hukuman mati sudah dikeluarkan. Saat ini sejarah mulai terkuak, pembiaya Gerakan Penggulingan Sukarno justru adalah CIA. Jusuf Muda Dalam tidak tahu menahu atas aksi Untung. Sudah saatnya sejarah diluruskan, bagi saya Teuku Jusuf lebih perwira jiwanya ketimbang Aulia Pohan Direktur BI yang kena tuduhan terima uang suap tapi belum ditahan. ANTON --- In [email protected], Wal Suparmo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Salam, > Yusuf Muda Dalam pernah diseret ke MAHMILUB dan banyak ceritanya mengenai petualangannya dengan membuat video diri sendiri dalam kamar berdinding kaca dan pergaulannya dngan wanita2 a.l.Sari Narulita. Sampai Titik Puspa pun didengar keteranggannya sebagi saksi.Waktu itu rumah saya di jl.Madiun 6 dan ada jalan tikus kebelakang menunjuk aula BAPENAS yang dijaga ketat, tetapi tiap sore/malam saya bisa lolos dan nongkrong diemper Bapenas dengan sidang Mahmilub, dengan hakim/jaksa(oditur) seperti MANTOVANI.,ALI SAID,DURMAWEL dsb. > Wasalam, > Wal suparmo
