Teuku Jusuf Muda Dalam ini memang ganteng mangkanya ceweknya banyak,
isu sama Titiek Puspa juga issu yang ramai saat itu dan bukan rahasia
umum. Kalo nggak salah aktris Nurbani Jusuf (bintang film tahun 1950-
an didikannya Djamalludin Malik, Persari) juga pernah ada affair sama
dia.....apa malah jadi isterinya?

Teuku Jusuf Muda Dalam ini orang hebat, sewaktu muda tinggal di Bogor
lalu melanjutkan sekolah ke Belanda, jaman muda ikut gerakan bawah
tanah anti fasis di Belanda dan Perancis, lawan Nazi Jerman. Dia juga
pernah menolak Bung Karno untuk membeli lukisan, bahkan Kompas Cyber
Media pernah mengungkapkan dalam beritanya sbb :


Bank (Sentral) Indonesia dan Kisah Gubernurnya dari Masa ke Masa

(Dikutip dari :http://www2.kompas.com/kompas-
cetak/0305/17/finansial/314541.htm)


BARU saja hari Senin dan Selasa lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
menyelesaikan suatu tugas penting, memilih dan mengesahkan Gubernur
Bank Indonesia. Kini, Burhanuddin Abdullah yang terpilih, menanti
pelantikannya untuk menggantikan Syahril Sabirin yang dalam masa
tugasnya penuh warna-warni, bahkan sangat kontroversial.

DI belakang "pesta" pemilihan gubernur BI itu terdengar kabar adanya
permainan politik uang, sogok-menyogok. Tidak kurang Kwik Kian Gie
juga melontarkan selentingan itu. Akan tetapi, urusan yang kayak
begini ini, acapkali terbayang jelas, namun sangat sulit
pembuktiannya.

Jika pemilihan gubernur BI diawali dengan permainan seperti itu
(sekali lagi kalau benar-benar terjadi), maka menjadi pertanyaan
publik, apakah gubernur BI nanti dapat mendudukkan dirinya dalam
posisi yang benar-benar independen, sebagaimana amanat Undang- Undang
(UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Sentral. Padahal, independensi
adalah "kata kramat" bagi BI saat ini. Meskipun independensi bukan
berarti BI ibarat "negara dalam negara" karena masih ada jalur
kontrol untuk mengawasinya yakni DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
dan masih ada interpendensi antara BI dan pemerintah.

Sejak lahirnya sebagai Bank Sentral 1 Juli 1953, telah memi- liki 12
Gubernur. Sejak awal hingga tahun 1965, ada enam gubernur, dari
Sjafruddin Prawira Negara sampai T Jusuf Muda Dalam. Memasuki Orde
Baru, Radius Prawiro adalah Gubernur BI pertama (1966- 1973). Tentu
banyak kisah-kisah yang tercecer dari semua gubernur itu yang patut
kita petik.

Soal independensi, mungkin bolehlah kita bercermin pada cerita
tentang sikap Jusuf Muda Dalam (1963-1966). Waktu itu, istilah
independensi belum sepopuler seperti saat ini.

Ketika saya bertemu salah satu bekas orang dekat Bung Karno di luar
negeri, ia menceritakan tentang sikap Jusuf Muda Dalam sebagai
Gubernur Bank Sentral yang sangat tegas. Waktu itu, Bung Karno
berkunjung ke luar negeri. Seperti biasa, Bung Karno suka berburu
lukisan. Ketika menemukan sebuah lukisan yang sangat indah, tentu
dengan harga yang mahal, Bung Karno memanggil Jusuf Muda
Dalam. "Bagaimana caranya lukisan bagus ini kita bisa bawa pulang ke
Indonesia," kata Bung Karno.

Spontan saja dijawab oleh Jusuf Muda Dalam bahwa, "Kita tidak punya
uang untuk beli lukisan."

Maklum keuangan negara waktu itu memang morat-marit. Dengan nada
enteng, Bung Karno pun membalas. "Kalau lukisan saja tidak bisa
diurus, bagaimana mau mengurus keuangan republik."

Jusuf Muda Dalam pun dengan jawaban seketika mengatakan, "Ya sudah,
kalau begitu. Nanti kita urus."

Akan tetapi, si empunya cerita yang tidak mau disebut namanya, sampai
pulang ke Tanah Air, Jusuf Muda Dalam tak pernah mengurus lukisan
itu. Bung Karno pun tak pernah menanyakan lukisan tersebut.

Moral cerita ini adalah keakraban pejabat, tetapi tetap dapat menarik
garis tegas antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara. Bung
Karno adalah proklamator bangsa, tentu saja apa pun keinginannya
semua orang bisa turuti. Tetapi Jusuf Muda Dalam telah menunjukkan
sebuah integritas, sikap independensi lembaga yang dipimpinnya untuk
tidak mencampuradukkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan
negara.

Sebagian orang pernah curiga kalau gubernur BI berasal dari politisi,
maka independensi BI dalam kebijakannya tidak lagi mencapai performa
terbaik. Alasannya, gubernur pasti mengarahkan kebijakannya pada
kepentingan partainya (apalagi kalau partainya yang berkuasa) atau
jika partainya punya agenda menjatuhkan pemerintah yang berkuasa yang
bukan separtai dengan gubernur BI.

Masih soal independensi, menarik apa yang pernah diungkapkan Prof Dr
Anwar Nasution (kini Deputi Senior Gubernur BI) dalam artikelnya di
harian ini, bahwa salah satu gubernur terbaik yang pernah dimiliki
republik ini adalah Sjafruddin Prawira Negara SH, tokoh Masyumi.

Selain memiliki integritas pribadi, beliau juga kokoh dalam pendirian
dan terbebas dari pengaruh politik praktis sehari-hari. Pertukaran
pendapat antara Sjafruddin dengan Menteri Keuangan Prof Dr Soemitro
Djojohadikusumo pada masanya, merupakan contoh baik independensi BI
dari pemerintah dalam hal kebijakan moneter.

Opini gubernur BI dimuat dalam laporan tahunan BI, sedangkan pendapat
Menkeu dimuat dalam majalah Ekonomi dan Keuangan terbitan Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia.

Perdebatan antara Gubernur BI Syafrudin Prawira Negara SH dengan
Menteri Keuangan Prof Soemitro merupakan contoh penyelesaian konflik
yang transparan dan akuntabel.

SEJARAH Bank Indonesia dan para gubernurnya amatlah panjang dan
berliku. Akan tetapi, secara singkat, dapat kita lihat bahwa sebagai
Bank Sentral, lahir pada tanggal 1 Juli 1953. Kelahiran BI ini
didasarkan pada UU Pokok Bank Indonesia atau UU No 11/1953, hampir
delapan tahun sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Lahirnya BI ini merupakan hasil nasionalisasi dari De Javasche Bank,
sebuah bank Belanda. Bank tersebut pada masa kolonial diberi tugas
oleh Pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda.
Jadi, sesuai riwayatnya, De Javasche Bank inilah yang menjadi cikal
bakal BI. De Javasche Bank sendiri didirikan pada tahun 1828. Selain
berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank ini dahulu juga melakukan
kegiatan komersial. Akan tetapi, empat tahun setelah kemerdekaan RI,
yaitu pada tahun 1949, sesuai hasil Konferensi Meja Bundar, De
Javasche Bank kemudian ditetapkan sebagai Bank Sentral saat itu.

De Javasche Bank juga tetap melakukan kegiatan komersial. Pada tahun
1953 itulah De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia
yang sekaligus ditetapkan sebagai Bank Sentral. Tetapi, seperti juga
sebelumnya, BI tetap melakukan pula kegiatan komersial. Dengan peran
ganda yang dilakukan BI pada masa itu, tentu saja mengakibatkan
perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perekonomian. Atas dasar
keadaan tersebut, pada tahun 1968, melalui UU No 13/1968 tentang Bank
Sentral, peran BI diubah lagi. BI didudukkan secara murni sebagai
Bank Sentral. Dalam kedudukan itu, BI tidak lagi melakukan kegiatan
komersial, kecuali menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

Dalam perkembangan selanjutnya, UU No 13/1968 dirasakan sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi. Beberapa ketentuan
dalam undang-undang tersebut, dalam kenyataannya belum memberikan
jaminan yang cukup untuk terselenggaranya fungsi suatu Bank Sentral
yang independen.

Penetapan status dan kedudukan BI sebagai pembantu pemerintah
misalnya, membuka peluang terjadinya campur tangan yang luar biasa
besar dari pihak luar. Padahal, campur tangan pihak luar, pada
gilirannya menyebabkan kebijakan yang diambil bank sentral menjadi
kurang, bahkan tidak efektif.

Lihatlah misalnya ketika BI sudah mengisyaratkan adanya belasan bank
pada tahun 1996 yang sudah harus ditutup karena sudah memiliki
rapor "merah menyala", tetapi Presiden Soeharto, konon, tidak
menginginkan adanya penutupan bank. Alasannya, waktu itu menjelang
Pemilu dan Sidang Umum MPR. Jika terjadi penutupan bank, stabilitas
di bidang ekonomi, sosial, politik, dan keamanan bisa guncang, dan
negara kacau-balau karena suhu politik memang sudah bereskalasi.
Tetapi, akibatnya itulah (antara lain) yang kemudian membuat
terjadinya kekacauan sistem perbankan, setelah diguncang krisis nilai
tukar rupiah. Dan akhirnya dibayar mahal dengan kucuran Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliun rupiah yang sampai
saat ini masih kusut.


Dengan latar belakang semacam itu, maka pada tanggal 17 Mei 1999, dua
tahun setelah krisis meledak, lahirlah UU No 23/1999 sebagai
pengganti UU No 13/1968. Undang-undang baru itu memberikan status dan
kedudukan kepada BI sebagai suatu Bank Sentral yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak luar, termasuk pemerintah.

Inilah babak baru BI. Sebagai suatu lembaga negara yang independen,
BI mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang
tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas
BI. Pada saat yang sama, BI juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan "intervensi" dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.

Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah
memberikan kedudukan khusus kepada BI dalam struktur ketatanegaraan
Republik Indonesia. Sebagai lembaga negara yang independen, kedudukan
BI tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara. Kedudukan BI juga
tidak sama dengan departemen, karena kedudukan BI berada di luar
Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan,
supaya BI dapat melaksanakan peran dan fungsi otoritas moneter secara
optimal.

Meski demikian, bukan berarti BI bisa seenaknya menentu- kan
kebijakannya sendiri. Tentu tetap dalam kerangka ekonomi dan
kesejahteraan bangsa. Karena itu, akuntabilitas kebijakan BI harus
diuji DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di era pemerintahan Abdurrahman Wahid, independensi BI kembali
teruji. Gubernur BI Syahril Sabirin diminta mengundurkan diri karena
dikaitkan dengan kasus Bank Bali atau diproses hukum. Padahal sesuai
UU yang baru, Pasal 48, anggota dewan gubernur BI tidak dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali yang bersangkutan
mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau
berhalangan tetap.

Cukup menarik kita simak penuturan Syahril Sabirin yang dikenal cukup
gigih menegakkan UU dan independensi BI, meskipun ia harus
membayarnya dengan meringkuk di tahanan kejaksaan, tak boleh ke luar
negeri mengikuti pertemuan gubernur bank sentral.

"Selama lima tahun menjabat sebagai Gubernur BI, saya telah merasakan
suka dukanya bekerja sama dengan empat presiden, lima menteri
koordinator bidang perekonomian, dan tujuh menteri keuangan. Dengan
pengalaman tersebut, rasanya tidaklah berlebihan apabila saya
menyimpulkan bahwa kurangnya komitmen kepada kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi atau kelompok dalam beberapa waktu telah
menjadi salah satu faktor penyebab utama lambatnya proses pemulihan
ekonomi Indonesia dari krisis yang berkepanjangan ini," katanya.

Kini, Burhanuddin Abdullah yang pernah mengundurkan diri sebagai
Deputi Gubernur BI sebentar lagi memikul tanggung jawab berat, yaitu
menjaga inflasi, mengawasi sistem perbankan, sistem pembayaran
nasional, dan menjaga nilai tukar rupiah, serta Pemilu 2004 yang
rawan politik uang. (Dis, dari berbagai sumber)

---------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------

Teuku Jusuf ini juga orang yang berani, dia berani berhadapan dengan
pendemo mahasiswa 1966, bahkan Gie bilang Jusuf Muda Dalam berani
benar, beda dengan menteri-menteri lainnya yang ngumpet. Keblingernya
pemerintahan Orde Baru menuduh Teuku Jusuf membiayai G30S/PKI. Jelas
ini buat sengsara Teuku Jusuf di penjara Nirbaya. Dia meninggal dalam
penjara itu dalam kondisi yang mengenaskan sementara surat hukuman
mati sudah dikeluarkan. Saat ini sejarah mulai terkuak, pembiaya
Gerakan Penggulingan Sukarno justru adalah CIA. Jusuf Muda Dalam
tidak tahu menahu atas aksi Untung. Sudah saatnya sejarah diluruskan,
bagi saya Teuku Jusuf lebih perwira jiwanya ketimbang Aulia Pohan
Direktur BI yang kena tuduhan terima uang suap tapi belum ditahan.

ANTON


--- In [email protected], Wal Suparmo
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Salam,
> Yusuf Muda Dalam pernah diseret ke MAHMILUB dan banyak ceritanya
mengenai  petualangannya  dengan membuat video diri sendiri dalam
kamar  berdinding kaca dan pergaulannya dngan wanita2 a.l.Sari
Narulita. Sampai Titik Puspa pun didengar keteranggannya sebagi
saksi.Waktu itu rumah saya di jl.Madiun 6 dan ada jalan tikus
kebelakang menunjuk aula BAPENAS yang dijaga ketat, tetapi tiap
sore/malam saya bisa lolos dan nongkrong diemper Bapenas dengan
sidang Mahmilub, dengan hakim/jaksa(oditur) seperti MANTOVANI.,ALI
SAID,DURMAWEL dsb.
> Wasalam,
> Wal suparmo

Kirim email ke