Siapa sebenarnya yang bermasalah: anak-anak yang menonton film kartun; atau 
stasiun TV yang menayangkan kartun bukan untuk anak pada jam anak biasa 
menonton (Minggu pagi, hari biasa pada siang dan sore hari)?
Siapa yang sebenarnya harus tahu bahwa film kartun seperti Detective Conan, 
Naruto, One Piece, dsb itu di negara asalnya bukanlah film untuk konsumsi 
anak-anak? Masyarakat yang harus cari informasi di internet agar mereka bisa 
mengatur anaknya menonton tayangan kartun, atau pihak pengelola siaran TV yang 
mestinya lebih tahu soal itu? Atau masyarakat yang harus ngasih tahu pengelola 
siaran TV bahwa film2 kartun seperti itu bukan untuk konsumsi anak-anak?
Kalau kita lihat tayangan Popeye dan Tom and Jerry yang dikategorikan tayangan 
A (Anak) oleh stasiun TV, maka mari coba kita lihat ketentuan untuk tayangan 
dengan kategori A, menurut Standar Program Siaran:
Pasal 63
Program siaran dengan Klasifikasi ‘A’ mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. khusus dibuat dan ditujukan untuk anak;
b. berisikan isi, materi, gaya penceritaan, tampilan yang sesuai dengan dan 
tidak merugikan perkembangan dan kesehatan fisik dan psikis anak;
c. tidak boleh menonjolkan kekerasan (baik perilaku verbal maupun non-verbal) 
serta menyajikan adegan kekerasan yang mudah ditiru anak-anak;
d. tidak boleh menyajikan adegan yang memperlihatkan perilaku atau situasi 
membahayakan yang mudah atau mungkin ditiru anak-anak;
e. tidak boleh mengandung muatan yang dapat mendorong anak belajar tentang 
perilaku yang tidak pantas, seperti: berpacaran saat anak-anak, kurang ajar 
pada orangtua atau guru, memaki orang lain dengan kata-kata kasar;
f. tidak mengandung muatan yang secara berlebihan mendorong anak percaya pada 
kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik, atau kontak 
dengan roh;
g. tidak mengandung adegan yang menakutkan dan mengerikan;
h. harus mengandung nilai-nilai pendidikan, budi pekerti, hiburan, apresiasi 
estetik dan penumbuhan rasa ingin tahu mengenai lingkungan sekitar;
i. jika program mengandung gambaran tentang nilai-nilai dan perilaku 
anti-sosial (seperti tamak, licik, berbohong), program tersebut harus juga 
menggambarkan sanksi atau akibat yang jelas dari perilaku tersebut;
j. tidak memuat materi yang mungkin dapat mengganggu perkembangan jiwa anak, 
seperti: perceraian, perselingkuhan, bunuh diri, penggunaan obat bius;
k. tidak menyajikan gaya hidup konsumtif dan hedonistik;
Dari teks yang dicetak tebal di atas, nyata sekali bahwa film-film kartun yang 
sekarang banyak ditayangkan untuk anak, sesungguhnya telah melanggar peraturan 
KPI. Untuk itulah kemudian dilakukan pemantauan dan teguran terhadap tayangan 
yang melanggar. Sekedar informasi, Standar Program Siaran adalah peraturan yang 
dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia yang mengatur mengenai bagaimana 
menayangkan sebuah acara televisi.
Film seperti Bleach yang ditayangkan di Indosiar, kemudian Naruto, One Piece, 
Kekaishi, dan lain-lain sangat sarat dengan mistis. Tom and Jerry sangat 
menonjolkan kekerasan di sepanjang acara. Popeye jelas tidak ditujukan untuk 
anak karena berisi persoalan asmara Olive, Popeye, dan Brutus. Nilai-nilai yang 
ditonjolkan dalam film Popeye adalah persaingan, cemburu, menggoda, dan 
materialistis. Buat orang dewasa, semua itu tidak masalah. Namun ketika 
anak-anak dengan rajin menonton film-film seperti Tom and Jerry, Popeye, 
Naruto, Bleach dsb setiap hari di banyak stasiun TV, cobalah anda bayangkan. 
Apaka anda juga akan merasa tenang-tenang saja kalau punya anak yang getol 
melahap film kartun seperti itu? Dulu, tayangan seperti Tom and Jerry hanya 
ditayangkan seminggu sekali, dan itu sama sekali tidak masalah.
Kemudian mengenai wewenang, tugas, dan kewajiban Komisi Penyiaran menurut 
Undang-Undang Penyiaran no 32 th 2002 pasal 8 adalah sbb:
(1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta 
mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
(2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI 
mempunyai wewenang:
a. menetapkan standar program siaran;
b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar 
program siaran;
d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku 
penyiaran serta standar program siaran;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga 
penyiaran, dan masyarakat.
(3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai 
dengan hak asasi manusia;
b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan 
industri terkait;
d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan 
apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin 
profesionalitas di bidang penyiaran.
Naskah lengkap Undang-Undang no 32/2002 mengenai Penyiaran dapat diunduh di 
alamat:
http://www.depkominfo.go.id/portal/application/portalweb/uploads/files/down_060116100232_uu_32_2002.pdf

Mudah-mudahan ini dapat menambah pemahaman rekan-rekan bahwa dalam penyiaran 
kita memang ada masalah. Ketika KPI mulai melakukan sesuatu yang memang menjadi 
tugasnya, banyak yang melecehkan. Apalagi kalau KPI hanya diam saja...
Tks dan salam,
guntarto


----- Original Message ----
From: Hermaini Permatasuri <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 20 August, 2008 9:03:30 AM
Subject: RE: [Forum Pembaca KOMPAS] KPI Tegur Empat Tayangan Televisi


Setuju mas..

film seperti detektif conan itu menurutku sudah bukan lagi film anak2 karena
ceritanya pun sudah mulai memutar otak yang bagi anak2 dibawah 12 tahun
terlalu berat.. di jepang sana kan yang namanya film anime engga melulu utk
anak2... mungkin bukan pencekalan tapi yang harus dilakukan adalah mengatur
jadwal tayangnya saja.. stasiun TV harus pintar2 memilah isi dari film2
itu..jangan liat dari kulit luarnya saja....

sekalian tanya dunk.. sebenernya wewenang KPI sampai sejauh mana sih?!...
trus untuk film2 bioskop yang jauh jelas2 untuk dewasa tapi tetap ditonton
oleh anak2 siapa yg harusnya memantau itu??...

rgds,
urie

Kirim email ke