http://kompas.com/read/xml/2008/09/09/17004034/tempo.kalah.mesti.ganti.rugi.rp.50.juta.


JAKARTA, SELASA - Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap memutuskan
mengabulkan gugatan Asian Agri Group (AAG) terhadap PT Tempo Inti
Media dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad selaku pihak
tergugat pada persidangan perdata yang berakhir pukul 15.30 WIB hari ini.

Berdasar putusan tersebut, pihak tergugat dikenai denda ganti rugi
sebesar Rp 50 juta dan memuat permintaan maaf kepada AAG yang
diterbitkan di tiga media nasional yakni Kompas, Koran Tempo, Majalah
Tempo satu halaman penuh selama tiga hari berturut-turut.

"Kalau hal itu tidak dilaksanakan saat putusan sudah memiliki kekuatan
hukum tetap maka kita dikenai denda Rp 1 juta per hari yang ditanggung
renteng PT Tempo Inti Media dan Pemred Majalah Tempo Toriq Hadad,"
tutur Hendrayana, kuasa hukum Tempo.

Ia menegaskan, putusan ini adalah bukti bahwa kebebasan pers di negeri
ini dibungkam, karena bila pers memberitakan kasus dugaan korupsi atau
penyelewengan lain yang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap maka
bisa dikatakan pers itu melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi dan provisi
yang diajukan tergugat.

Menurut Hendrayana, keputusan hakim tersebut cacat hukum karena
fakta-fakta hukum yang lain belum diungkap oleh majelis hakim. Tiga
saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya yakni penyidik dari
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), pejabat Dirjen
Pajak Departemen Keuangan dan ahli pers Masmimar Mangingan mendukung
laporan Tempo.

"Majelis sama sekali tidak menyebut tiga saksi yang dihadirkan dalam
persidangan sebelumnya yakni penyidik dari Pusat Pelaporan dan Analisa
Transaksi Keuangan (PPATK), pejabat Dirjen Pajak Departemen Keuangan
dan ahli pers Masmimar Mangingan yang mendukung laporan Tempo," ujarnya.

Majalah Tempo diperkarakan karena berita investigatifnya dalam edisi
15-20 Januari 2007 yang tajuk covernya "Akrobat Pajak" tentang dugaan
penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri. Perusahaan
itu adalah anak kelompok perusahaan Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto.

Seperti diketahui, Asian Agri merasa laporan Tempo telah merugikan
nama baik dan mengajukan keberatan melalui kuasa hukumnya Hinca
Panjaitan. Tempo telah memenuhi hak jawab dalam edisi 14-20 Januari
2008, tetapi dipandang tidak memuaskan dan mengajukan gugatan ke PN
Jakpus dengan pasal pencemaran nama baik 1365 KUH Perdata dan pasal
penghinaan 1372 KUH Perdata.

MYS


Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network 

Kirim email ke