Kami dari Jaringan LSM pernah mengirimkan surat kepada Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) tertanggal 8 Sept 2008 yang isinya untuk audiensi dan
klarifikasi soal pelarangan gaya "kebancian" di Media.
Awalnya dalam surat tersebut tawaran audiensinya pada tanggal 11 Sept 08 di
kantor KPI pukul 10.00.
Kemudian setelah saya kontak dan proaktif kepada KPI bahwa tanggal tersebut
tidak bisa dilakukan.
Alasannya KPI sibuk, salah seorang pekerja KPI yang bernama ibu Intan
menawarkan minggu depannya. Kemudian saya juga menyetujuinya.
Kami pun kemudian komunikasi via telpon dan SMS.
KPI menawarkan kembali pada tanggal 15 atau 16 Sept 08, dan kemudian
memastikan bahwa audiensi dan konferensi pers pada hari Selasa tanggal
16 Sept 08.
Tidak lama kemudian saya pun kembali diberikan kabar oleh KPI (melalui Ibu
Intan) kalau ada perubahan kembali jadwalnya.
Dan keputusan terakhir pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 08 pukul 14.00
dikantor KPI dan setelah itu ada konferensi pers.
Jadwal tersebut kemudian KPI dan jaringan LSM disepakati bersama, dan
KPI melalui Ibu Intan memberikan alamat KPI via SMS kepada saya.
Kemudian saya sebarkan kepada teman - teman jaringan LSM soal jadwal
rencana audiensi tersebut.
Tapi, pada hari Senin tanggal 15 Sept 08 sekitar pukul 12.00.
Saya ditelpon oleh KPI melalui Ibu Dewi akan mengirimkan surat via fax kepada
jaringan LSM (melalui Our Voice) soal PENUNDAAN jadwal audiensi dengan KPI.
Dalam surat KPI tersebut isinya lebih kurang bahwa audiensi pada Tanggal 18
Sept 08 tidak bisa dilakukan dengan alasannya KPI AGENDA PADAT dan Terdapat
Agenda Mendesak.
Sehingga KPI menawarkan waktu lagi setelah bulan Ramadhan untuk audiensinya
dengan jaringan LSM.
Kemudian melalui dialog dengan KPI melalui Ibu Dewi bahwa kami
akan melakukan tetap konferensi pers pada tempat lain. Kemudian Ibu
Dewi "meminta" dalam konferensi pers juga melibatkan MUI.
Kemudian saya menjawabnya LAH apa hak KPI minta MUI juga dilibatkan dalam
konperensi pers yang akan jaringan LSM lakukan?.
Dari situasi ini menunjukkan bahwa KPI tidak ada niat baik untuk menerima warga
negara melakukan dialog soal kebijakan yang pro dan kontra tersebut.
Menurut kami bahwa larangan itu lebih banyak motip tidak ada
pengakuan pada Identitas Waria khususnya di Media. Karena larangan KPI
ini berasal atas desakan MUI.
Wasalam
Hartoyo
081376 192516 / 021 92138925
[Non-text portions of this message have been removed]