PERNYATAAN SIKAP ALIANSI RAKYAT MISKIN
Operasi Yustisi Kependudukan Memiskinkan
Rakyat
�
Operasi Yustisi Kependudukan yang
dianggap Pemrov DKI Jakarta dapat mengurangi beban kota akibat urbanisasi tidak
pernah terbukti.
Setiap tahun, jumlah penduduk Jakarta
bertambah. Pada tahun 2007 saja, jumlah penduduk DKI Jakarta bertambah 110 ribu
jiwa dari jumlah penduduk yang kembali ke Jakarta pasca lebaran mencapai 2,6
juta jiwa (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, 2007).
Sebagian
besar dari mereka migrasi ke kota dengan motif ekonomi, yakni ingin mendapatkan
penghasilan ekonomi yang lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerataan
ekonomi di negeri ini belum terwujud.
�
Pada kondisi yang seperti ini,
Operasi Yustisi Kependudukan justru akan dapat memiskinkan rakyat Indonesia
karena lebih pada melarang dan merazia orang-orang yang ingin meningkatkan
penghasilan ekonomi mereka di tengah kesulitan kondisi perekonomian negara dan
ketidakmauan pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan rakyatnya secara
maksimal.
�
Aliansi Rakyat Miskin memandang
bahwa Operasi Yustisi Kependudukan, sebagai berikut:
1.�����
Cacat hukum
Operasi Yustisi Kependudukan mengacu pada Perda No.
11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum (saat ini direvisi dengan Perda No. 8
tahun 2007) dan Perda No. 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan
Sipil serta aturan teknisnya diatur melalui Instruksi Gubernur No. 13 tahun
2006 merupakan cacat hukum karena bertentangan dengan Konstitusi Negara (baca:
UUD) Pasal 28 E ayat 1: �Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali� dan Pasal 28 D ayat 4: �Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraannya�, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Pasal 27 ayat 1: �Setiap warga negara Indonesia berhak untuk
secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara
Republik Indonesia�, Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
Pasal 12: �Setiap orang yang secara
sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan untuk bergerak dan
kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut�, serta
Konvenan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya Pasal 11 ayat 1: �Negara Pihak
yang terlibat pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan
yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan
atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil
langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui
arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.�
2.�����
Pengabaian identitas sebagai hak dasar warga negara
Dalam Perda No.
4 tahun 2004, setiap orang yang sudah 17 tahun namun tidak memiliki KTP DKI
Jakarta dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini mengabaikan identitas
sebagai hak sipil dasar setiap warga negara yang dijamin oleh UUD pasal 28 D
ayat 4. Sehingga, hak setiap warga negara atas kota diabaikan. Padahal
persoalan identitas
yang berkaitan dengan administrasi kependudukan sudah diatur dalam UU No. 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sementara itu, perda ini tidak
menjadikan UU No. 23 Tahun 2006 sebagai pedoman. Sehingga, identitas
kependudukan warga negara yang seharusnya merupakan hak, maka negara harus
memenuhinya, justru menjadi kewajiban bagi warga negara. Yang melanggar akan
dipidanakan.
3.�����
Berimplikasi memiskinkan dan sebagai legitimasi
mengusir rakyat miskin dari kota
Operasi Yustisi
Kependudukan dinilai sebagai legitimasi Pemrov DKI Jakarta dalam menangkal arus
pendatang yang ingin bekerja di Jakarta
karena persoalan kemiskinan. Hal ini menunjukkan kegagalan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan
struktural.
Bahkan, lebih dari itu, operasi ini ikut berkontribusi dalam proses pemiskinan
warga karena menghalangi warga bekerja dan tinggal di kota , sementara
distribusi sumber daya di
desa-desa tidak merata. Sejatinya, negara membuka akses yang sebesar-besarnya
bagi rakyat tanpa diskriminasi untuk terpenuhinya hak atas pekerjaan, tempat
tinggal, mobilisasi, dll. Selain itu, operasi ini akan menjadi legitimasi dan
justifikasi pemerintah daerah untuk menggusur dan menangkapi sewenang-wenang
warga miskin kota (kemudian �dibuang� ke luar Jakarta ) yang sampai saat
ini kesulitan mendapatkan hak atas identitas kependudukan.
4.�����
Implementasi Operasi Yustisi Kependudukan: persoalan
diskriminasi dan represi aparat
Implementasi Operasi
Yustisi Kependudukan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil beserta
Satpol PP dari tahun ke tahun menunjukkan tindakan sewenang-wenangan,
diskriminatif
terhadap rakyat miskin, dan represif, seperti melakukan tindak kekerasan,
penangkapan,
dan penahanan, serta penyitaan dan penggeledahan
tanpa ada surat perintah dari pengadilan negeri. Tindakan ini disebut
sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia karena tidak ada dasar
hukumnya. Di Perda No. 4 tahun 2004 Pasal 56 saja menyebutkan bahwa �dalam
melaksanakan tugasnya, penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),tidak berwenang melakukan penangkapan,
penahanan dan atau penggeledahan�.
�
Atas dasar pandangan kami di
atas, kami menuntut:
1.����� Mencabut Instruksi Gubernur dan
Menghentikan Operasi Yustisi Kependudukan
2.����� Merevisi Perda No. 4 Tahun 2004 tentang
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan menyesuaikannya dengan UU No. 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3.����� Mempermudah akses pelayanan pembuatan
identitas kependudukan dan mengratiskan pembuatan KTP bagi rakyat miskin.
�
Seruan:
Aliansi Rakyat Miskin menyerukan
kepada warga untuk mengadukan segala bentuk kesewenangan aparat dalam Operasi
Yustisi Kependudukan ini serta mendapatkan Surat Keterangan Hak Atas Kota yang
berisi tentang hak untuk tinggal dan bekerja di Jakarta ke
1.�����
LBH Jakarta ,
Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, Telp. 021.3145518 Fax. 021.
3912377.
2.�����
GMKI Jakarta , Jl.
Salemba Raya No. 10 Flat 20 Jakarta
Pusat, Sekret: (021) 3919349, Hp. 081319344465.
3.�����
JCSC, Jl. Pemuda III No.20 RT.12/02 Rawamangun
Pulogadung Jakarta
Timur 13220, Telp. 081382917852 (Heru).
4.�����
LMND PRM, Jln. Manggarai Utara I H6, Jakarta Pusat, Hp. 081519937359 (Veni).
ARM akan membangun Posko Penyadaran Hukum Hak Atas Kota di stasiun-stasiun di
Jakarta� (Sta. Jati Negara atau Senen) pada H + 3 & 4 (3 & 4 hari setelah
lebaran) untuk membagikan Surat Keterangan Hak Atas Kota kepada para pemudik
dan pendatang yang kembali ke Jakarta untuk coba menangkal Operasi Yustisi.�
------------------------------------
=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :
1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]
KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/