Dear Mula,

Menurut saya aturan tentang pornografi sudah cukup banyak di Indonesia dari 
KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Penyiaran, dsb.  RUU Porno justeru mengacaukan 
Undang2 yang ada (tumpang tindih) karena definisi RUU Porno tidak jelas. RUU 
ini menurut saya justeru banyak permasalahannya. Jadi, saya lebih menyukai bila 
dari UU yang sudah ada dapat diperinci dan diperjelas lagi kekhususannya 
tentang pornografi (UU di negara kita bisa melakukan itu).  Lebih efektif lagi 
bila dibuat badan-badan pemerintah yang berurusan dengan soal hukum internet, 
kejelasan distribusi dan dagang pornografi serta aturan yang jelas untuk 
penyiaran. Tapi toh semua ini hanya bisa efektif kalau kita memiliki 
kepercayaan pada penegak hukum kita bagaimanapun sudah diketahui umum 
penegakkan hukum di negara kita lemah karena korupsi begitu merajalela.  Bahkan 
penegak hukum menggunakan amunisi hukum justeru tidak untuk melindungi rakyat 
melainkan seringkali untuk memeras rakyat. 
 Belum lagi kepercayaan rakyat terhadap anggota parlemen rendah, tidak ada 
"trust" rakyat terhadap anggota parlemen yang bertugas membuat UU.  Inilah 
persoalan2 mendasar di negara kita.

Namun, penyempurnaan UU yang membidik khusus pornografi dengan menggunakan UU 
yang ada atau mengangkat badan-badan khusus menangani persoalan pornografi 
harus jelas dulu definisinya termasuk pertanyaan soal perlukah pornografi 
dilarang untuk orang dewasa.  Kita semua sepakat pornografi dilarang untuk 
anak2 tapi apakah kita semua sepakat pornografi (bukan obscenity) dilarang 
untuk orang dewasa?  Boleh tidaknya orang dewasa menikmati bahan pornografi, 
saya kira harus melihat dulu dasar negara kita dan interpretasi kultural yang 
berlaku. 

Jadi, diskusi yang subtansial perlu dilakukan dulu oleh parlemen soal hak dan 
kewenangan negara dan penjaminan konstitusi.  Dasar filosofi hukum utamanya 
adalah melindungi rakyat bukan mecelakakan rakyat.

Salam,
gadis arivia. 



----- Original Message ----
From: Mula Harahap <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, October 8, 2008 3:26:38 AM
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Ade Armando dan kekeliruan berfikir


Pertanyaan saya kepada Gadis Arivia: Kalau ada UU Pornografi (atau
kalau perlu dipakai kata lain sebagai gantinya) dan UU tersebut
mendefnisikan "pornografi" (atau apalah namanya) sebagaimana yang anda
maksudkan, apakah anda bisa menerima kehadiran undang-undang yang
seperti itu?

Mula Harahap

Kirim email ke