Dear Mula, Menurut saya aturan tentang pornografi sudah cukup banyak di Indonesia dari KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Penyiaran, dsb. RUU Porno justeru mengacaukan Undang2 yang ada (tumpang tindih) karena definisi RUU Porno tidak jelas. RUU ini menurut saya justeru banyak permasalahannya. Jadi, saya lebih menyukai bila dari UU yang sudah ada dapat diperinci dan diperjelas lagi kekhususannya tentang pornografi (UU di negara kita bisa melakukan itu). Lebih efektif lagi bila dibuat badan-badan pemerintah yang berurusan dengan soal hukum internet, kejelasan distribusi dan dagang pornografi serta aturan yang jelas untuk penyiaran. Tapi toh semua ini hanya bisa efektif kalau kita memiliki kepercayaan pada penegak hukum kita bagaimanapun sudah diketahui umum penegakkan hukum di negara kita lemah karena korupsi begitu merajalela. Bahkan penegak hukum menggunakan amunisi hukum justeru tidak untuk melindungi rakyat melainkan seringkali untuk memeras rakyat. Belum lagi kepercayaan rakyat terhadap anggota parlemen rendah, tidak ada "trust" rakyat terhadap anggota parlemen yang bertugas membuat UU. Inilah persoalan2 mendasar di negara kita.
Namun, penyempurnaan UU yang membidik khusus pornografi dengan menggunakan UU yang ada atau mengangkat badan-badan khusus menangani persoalan pornografi harus jelas dulu definisinya termasuk pertanyaan soal perlukah pornografi dilarang untuk orang dewasa. Kita semua sepakat pornografi dilarang untuk anak2 tapi apakah kita semua sepakat pornografi (bukan obscenity) dilarang untuk orang dewasa? Boleh tidaknya orang dewasa menikmati bahan pornografi, saya kira harus melihat dulu dasar negara kita dan interpretasi kultural yang berlaku. Jadi, diskusi yang subtansial perlu dilakukan dulu oleh parlemen soal hak dan kewenangan negara dan penjaminan konstitusi. Dasar filosofi hukum utamanya adalah melindungi rakyat bukan mecelakakan rakyat. Salam, gadis arivia. ----- Original Message ---- From: Mula Harahap <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, October 8, 2008 3:26:38 AM Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Ade Armando dan kekeliruan berfikir Pertanyaan saya kepada Gadis Arivia: Kalau ada UU Pornografi (atau kalau perlu dipakai kata lain sebagai gantinya) dan UU tersebut mendefnisikan "pornografi" (atau apalah namanya) sebagaimana yang anda maksudkan, apakah anda bisa menerima kehadiran undang-undang yang seperti itu? Mula Harahap
