jadi kesimpulannya kan, tidak perlu adanya RUU tsb. seperti, kata siapa itu 
lupa sori, yang diperlukan adalah pembenahan berfikir. pendidikan budi pekerti. 
isi pendidikan budi pekerti, bukan PMP. supaya kita kembali memakai Akal 
(logika)�dan Rasa (hatinurani) dengan benar.
salah satu bahaya dari RUU ini adalah bahwa ia bisa dipakai sebagai tameng 
untuk anarki oleh misalnya FPI. kelihatannya sepele barangkali, tapi�tanpa 
tameng itu saja FPI sudah menteror kemana-mana, merusak, dan negara tidak 
berdaya melindungi warganya. hal ini tidak sepele.

--- On Wed, 10/8/08, Gadis Arivia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Gadis Arivia <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Ade Armando dan kekeliruan berfikir
To: [email protected]
Date: Wednesday, October 8, 2008, 10:01 PM






Ade,

Saya mengerti sekarang, ternyata anda tidak membaca RUU Porno.� Pornografi 
yang dilarang di RUU Porno bukan "obscenity" tapi semua bentuk� materi 
seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, 
foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, 
percakapan, gerak tubuh (ini fantastis sekali!-red) , atau bentuk pesan 
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan 
di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual (Lihat�Bab I).�Anda 
menganggap definisi RUU Porno tersebut memenuhi kriteria "obscenity" sehingga 
perlu dilarang.� Saya menganggap definisi RUU Porno ini bukan "obscenity" 
tapi definisi yang sangat luas dengan multi interpretasi yang bila dituangkan 
dalam produk hukum dapat menjebak dan menjerat orang biasa..

Anda tetap bersikeras RUU Porno mengandung kaidah "obscenity" padahal dalam Bab 
II, Pasal 4�cukup jelas apa yang dilarang dan apa yang dibatasi:

(1)Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, 
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, 
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.���� persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (maksud 
menyimpang adalah persenggamaan homoseksual/ lesbian, oral seks-red)
b.��� kekerasan seksual;
c.���� masturbasi atau onani;
d.��� ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.���� alat kelamin.
�
(2) ��� Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
�
a.�� menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang 
mengesankan ketelanjangan;
b.�� menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c.�� mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d.�� menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung 
layanan seksual.
�
Dari semua poin pelarangan di atas hanya satu yang masuk batasan "obscene" 
yaitu poin b: kekerasan seksual.�� Kekerasan seksual pun sebenarnya masuk 
dalam tindakan kriminal.� Selebihnya sama sekali tidak "obscene".� Apakah 
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan "obscene"?� 
Ngomong2 apa sih maksud "mengesankan ketelanjangan" ?� Materi seksual memang 
memuat ketelanjangan tubuh, adegan persenggamaan, alat kelamin, tapi apakah itu 
semua "obscene"?� Sehingga harus dilarang dilihat/dibaca oleh orang 
dewasa?� Kita semua sepakat materi pornografi untuk anak harus dilarang 
termasuk anak yang menjadi model majalah porno.�
�
Yang dimaksud "obscenity" dalam pelarangan pornografi untuk orang dewasa adalah 
selain kekerasan seksual, hubungan seksual dengan mayat, binatang dan hubungan 
berdarah2 (lihat definisi McKinnon 1987).� Bentuk pornografi semacam ini 
mengandung "harm principle" yang tidak masuk dalam akal sehat publik.� Tapi 
kalau hanya ketelanjangan tubuh, persenggamaan, dan kesan ketelanjangan, semua 
ini adalah hal yang wajar/alamiah yang di dunia orang dewasa lazim ditemukan 
dan dilakukan.� Persenggamaan adalah hal yang biasa yang tidak membahayakan 
untuk orang dewasa, mengapa pula harus dilarang?
�
Argumen anda di kalimat akhir�"kalau kita baca di RUU pembelahan pornografi 
dan obscenity jelas, yang disebut obscene adalah persenggamaan, masturbasi, 
ketelanjangan. ......sisanya adalah pornografi yang diizinkan oleh 
pemerintah."� Maksud anda sisanya apa????� Apa ada sisa???? Apakah anda 
ingin mengatakan perempuan Wamena yang telanjang dada adalah bentuk pornografi 
yang dibolehkan? Atau perempuan Jawa yang berkemben adalah bentuk pornografi 
yang dibolehkan?� Atau ukiran2 di Bali bentuk pornografi yang dibolehkan?� 
Pertanyaan saya, apakah semua itu masuk definisi porno (yang ingin 
membangkitkan hasrat seksual semata)?� Hati-hati dalam melakukan pelabelan 
budaya.
�
Saya pikir argumen anda sangat lemah sekali.� Kesannya terlalu memaksa diri.
�
Salam,
gadis arivia.

Kirim email ke