jadi kesimpulannya kan, tidak perlu adanya RUU tsb. seperti, kata siapa itu lupa sori, yang diperlukan adalah pembenahan berfikir. pendidikan budi pekerti. isi pendidikan budi pekerti, bukan PMP. supaya kita kembali memakai Akal (logika)�dan Rasa (hatinurani) dengan benar. salah satu bahaya dari RUU ini adalah bahwa ia bisa dipakai sebagai tameng untuk anarki oleh misalnya FPI. kelihatannya sepele barangkali, tapi�tanpa tameng itu saja FPI sudah menteror kemana-mana, merusak, dan negara tidak berdaya melindungi warganya. hal ini tidak sepele.
--- On Wed, 10/8/08, Gadis Arivia <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Gadis Arivia <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Ade Armando dan kekeliruan berfikir To: [email protected] Date: Wednesday, October 8, 2008, 10:01 PM Ade, Saya mengerti sekarang, ternyata anda tidak membaca RUU Porno.� Pornografi yang dilarang di RUU Porno bukan "obscenity" tapi semua bentuk� materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh (ini fantastis sekali!-red) , atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual (Lihat�Bab I).�Anda menganggap definisi RUU Porno tersebut memenuhi kriteria "obscenity" sehingga perlu dilarang.� Saya menganggap definisi RUU Porno ini bukan "obscenity" tapi definisi yang sangat luas dengan multi interpretasi yang bila dituangkan dalam produk hukum dapat menjebak dan menjerat orang biasa.. Anda tetap bersikeras RUU Porno mengandung kaidah "obscenity" padahal dalam Bab II, Pasal 4�cukup jelas apa yang dilarang dan apa yang dibatasi: (1)Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: a.���� persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (maksud menyimpang adalah persenggamaan homoseksual/ lesbian, oral seks-red) b.��� kekerasan seksual; c.���� masturbasi atau onani; d.��� ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau e.���� alat kelamin. � (2) ��� Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: � a.�� menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b.�� menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c.�� mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d.�� menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. � Dari semua poin pelarangan di atas hanya satu yang masuk batasan "obscene" yaitu poin b: kekerasan seksual.�� Kekerasan seksual pun sebenarnya masuk dalam tindakan kriminal.� Selebihnya sama sekali tidak "obscene".� Apakah ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan "obscene"?� Ngomong2 apa sih maksud "mengesankan ketelanjangan" ?� Materi seksual memang memuat ketelanjangan tubuh, adegan persenggamaan, alat kelamin, tapi apakah itu semua "obscene"?� Sehingga harus dilarang dilihat/dibaca oleh orang dewasa?� Kita semua sepakat materi pornografi untuk anak harus dilarang termasuk anak yang menjadi model majalah porno.� � Yang dimaksud "obscenity" dalam pelarangan pornografi untuk orang dewasa adalah selain kekerasan seksual, hubungan seksual dengan mayat, binatang dan hubungan berdarah2 (lihat definisi McKinnon 1987).� Bentuk pornografi semacam ini mengandung "harm principle" yang tidak masuk dalam akal sehat publik.� Tapi kalau hanya ketelanjangan tubuh, persenggamaan, dan kesan ketelanjangan, semua ini adalah hal yang wajar/alamiah yang di dunia orang dewasa lazim ditemukan dan dilakukan.� Persenggamaan adalah hal yang biasa yang tidak membahayakan untuk orang dewasa, mengapa pula harus dilarang? � Argumen anda di kalimat akhir�"kalau kita baca di RUU pembelahan pornografi dan obscenity jelas, yang disebut obscene adalah persenggamaan, masturbasi, ketelanjangan. ......sisanya adalah pornografi yang diizinkan oleh pemerintah."� Maksud anda sisanya apa????� Apa ada sisa???? Apakah anda ingin mengatakan perempuan Wamena yang telanjang dada adalah bentuk pornografi yang dibolehkan? Atau perempuan Jawa yang berkemben adalah bentuk pornografi yang dibolehkan?� Atau ukiran2 di Bali bentuk pornografi yang dibolehkan?� Pertanyaan saya, apakah semua itu masuk definisi porno (yang ingin membangkitkan hasrat seksual semata)?� Hati-hati dalam melakukan pelabelan budaya. � Saya pikir argumen anda sangat lemah sekali.� Kesannya terlalu memaksa diri. � Salam, gadis arivia.
